{"id":8060,"date":"2022-05-16T10:50:35","date_gmt":"2022-05-16T02:50:35","guid":{"rendered":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/?post_type=blog&#038;p=8060"},"modified":"2022-06-29T13:28:24","modified_gmt":"2022-06-29T05:28:24","slug":"mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1","status":"publish","type":"blog","link":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/","title":{"rendered":"Mengakrabi Kitab &#8216;Fikih&#8217; Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (1)"},"content":{"rendered":"<p>Oleh: <strong>Muhammad Farid Wajdi<\/strong> *)<\/p>\n<p><strong>BLOGGURU<\/strong> &#8211; Kitab Fathul Mu\u2019in adalah salah satu kitab fikih yang diakrabi di Pondok Pesantren.\u00a0 Kitab karya <a href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\">Syekh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibari<\/a> ini menandai satu fase dalam perjalanan memahami studi fikih di kalangan santri, disebut-sebut sebagai salah satu\u00a0 kitab standar bagi santri yang ingin mempelajari kitab klasik Madzhab Syafi\u2019i dan merupakan <em>syarah\u00a0<\/em>(komentar) dari kitab\u00a0<em>Qurrotul \u2018Ain.\u00a0<\/em><\/p>\n<p>Dari segi penulisannya, kitab\u00a0<em>fathul mu\u2019in\u00a0<\/em>memiliki keunikan tersendiri daripada kitab fikih lainnya, yaitu ditulis dengan pembahasan awal Bab Shalat.\u00a0 Hal ini sangat berbeda sekali dengan kitab-kitab fikih pada umumnya, yang memulai dengan Bab Thaharah (Bersuci).<\/p>\n<p>Pada pembahasan syarat-syarat sholat misalnya, pembahasannya kemana-mana. Dalam kitab fikih lain, disebutkan syarat sholat hanya ada lima, yaitu menghadap kiblat; suci badan, pakaian dan tempat najis, suci dari hadats kecil dan besar, masuk waktu sholat dan menutup aurat. Tapi dalam <a href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\">Kitab Fathul Muin<\/a>, ketika menjelaskan satu persatu, masih mampir-mampir ke pembahasan lainnya. Semisal syarat sholat harus suci dari hadats kecil, tentunya pembahasan ini masih berkaitan dengan bab wudhu\u2019, maka pada bab pembahasan itu pula diterangkan wudhu beserta perinciannya. Seperti tata cara, kesunahan, hal-hal yang membatalkan hingga kasus-kasus yang menjadi topik menarik dan penting dari bab wudhu itu sendiri.<\/p>\n<div class=\"google-auto-placed ap_container\">Itulah sebabnya jika dinilai dari tertib urutan pembahasan, kitab ini tidak sistematis. Meski begitu ada tantangan sendiri saat mempelajari Kitab <em>Fathul Muin,<\/em> pembaca\u00a0<i> <\/i>diajak berpikir dan merenungi khazanah keilmuan Islam warisan ulama salafunas sholihin yang berbeda dari kebanyakan kitab.\u00a0Dalam Kitab Fathul Muin ini,\u00a0 ada beberapa \u201ctanda\u201d, semacam terminal pembahasan, yang disebut: (1) <em>Far\u2019un, yaitu <\/em>permasalahan cabang. Jadi ketika kita membahas tentang bab najis misalnya, Syekh Zainuddin akan membahas kasus tertentu yang biasa terjadi di masyarakat pada umumnya; (2) <em>Tanbihun <\/em>(peringatan) dan Faidah (manfaat), dimana Syekh Zainuddin sudah mengantisipasi pembahasan yang mesti diberikan catatan khusus. Misal pembahasan tentang udzur kebolehan tidak melaksanakan sholat berjamaah. Ketika ada <em>tanbihun,\u00a0<\/em>mushonnif kemudian menerangkan pentingnya menerangkan keterangan hukum udzur tidak melaksanakan sholat jamaah karena terdapat ulama yang menghukumi sholat jamaah hukumnya fardhu &#8216;ain, sehingga perlu diterangkan udzur-udzur kebolehan tidak sholat berjamaah dan ia tidak berdosa bila terdapat udzur yang telah diterangkan tersebut. dan; (3) Q<em>oidah<\/em>, yaitu selipan aplikasi kaidah fikih yang memudahkan mempelajari ilmu fikih. Contohnya:<\/div>\n<div class=\"google-auto-placed ap_container\"><\/div>\n<h3 class=\"has-text-align-right\" style=\"text-align: right;\">\u0623\u0651\u0646\u064e\u0651 \u0645\u064e\u0627 \u0627\u064e\u0635\u064e\u0644\u064f\u0647\u064f \u0627\u0644\u0637\u064e\u0651\u0647\u064e\u0627\u0631\u064e\u0629\u064f \u0648\u064e\u063a\u064e\u0644\u064e\u0628\u064e \u0627\u0644\u0638\u064e\u0651\u0646\u064f\u0651 \u062a\u064e\u0646\u064e\u062c\u064f\u0651\u0633\u064e\u0651\u0647\u064f \u0644\u064e\u063a\u064e\u0644\u064e\u0628\u064e\u0629\u0650 \u0627\u0644\u0646\u064e\u0651\u062c\u064e\u0627\u0633\u064e\u0629\u0650 \u0641\u0650\u064a \u0645\u0650\u062b\u0650\u0644\u064e\u0647\u064e \u0642\u064e\u0648\u0652\u0644\u064e\u0627\u0646\u0650 \u0645\u064e\u0639\u0652\u0631\u064f\u0648\u0652\u0641\u064e\u0627\u0646\u0650 \u0628\u0650\u0642\u064e\u0648\u0652\u0644\u064e\u064a \u0627\u0644\u0652\u0627\u064e\u0635\u0652\u0644\u0650 \u0648\u064e\u0627\u0644\u0638\u064e\u0651\u0627\u0647\u0650\u0631\u0650 \u0627\u064e\u0648\u0650 \u0627\u0644\u0652\u063a\u064e\u0627\u0644\u0650\u0628\u0650 \u0627\u064e\u0631\u064e\u062c\u064e\u062d\u064f\u0647\u064f\u0645\u064e\u0627 \u0627\u064e\u0646\u064e\u0651\u0647\u064c \u0637\u064e\u0627\u0647\u0650\u0631\u064c<\/h3>\n<p>Artinya :<\/p>\n<p>S<em>esungguhnya asal dari sesuatu itu apabila suci dan kemungkinan besar kemudian terdapat sesuatu yang menajiskannya, maka terdapat dua qoul yang masyhur: mengkuti hukum asal (suci) dan hukum kaprahnya (najis). Yang paling unggul dari dua pendapat tersebut adalah suci.<\/em><\/p>\n<p>Teks kitab diatas merupakan implementasi dari kaidah fikih :<\/p>\n<h3 class=\"has-text-align-right\" style=\"text-align: right;\">\u0627\u064e\u0644\u0652\u0627\u064e\u0635\u0652\u0644\u064e \u0628\u064e\u0642\u064e\u0627\u0621\u064f \u0645\u064e\u0627 \u0643\u064e\u0627\u0646\u064e \u0639\u064e\u0644\u064e\u0649 \u0645\u064e\u0627 \u0643\u064e\u0627\u0646\u064e<\/h3>\n<p>Artinya :<\/p>\n<p><em>Hukum asal adalah tetapnya sesuatu atas keadaan sebelumnya.<\/em><\/p>\n<p>Sehingga, jika didapati kasus berupa keragu-raguan seperti kasus yang ada di dalam kitab <em>fathul muin\u00a0<\/em>itu tadi, kita cukup berargumen dengan kaidah fikih tersebut.<\/p>\n<p>Terminal lainnya, disebut: (4) <em>Tatimmah <\/em>atau\u00a0<em>muhimmah\u00a0<\/em>(penyempurna\/penting), yaitu penyempurna dari fasl yang telah dijelaskan.<\/p>\n<p>Jika ingin mengakrabi Kitab Fathul Muin, biasanya para santri untuk memudahkannya mengambil pelajaran dari Kitab Fathul Muin membaca sebelumnya Kitab <em>ianah ath-tholibin\u00a0 (Penolong bagi Santri) <\/em>sebagai\u00a0<em>hasyiyah\u00a0<\/em>(catatan pinggir) dari Kitab <em>Fathul Muin<\/em>. Kitab <em>i\u2019anah ath-thalibin\u00a0<\/em>ini sangat membantu sekali bagi santri untuk mempelajari kitab\u00a0<em>Fathul Muin<\/em> yang cukup rumit dan berbeda dari kitab fikih pada umumnya.<\/p>\n<p>Berikut ini terjemah Kitab Fathul Muin pada Bab Shalat<\/p>\n<h4 id=\"elementor-tab-title-2182\" class=\"elementor-tab-title elementor-active\" style=\"text-align: center;\" tabindex=\"0\" role=\"tab\" data-tab=\"2\" aria-controls=\"elementor-tab-content-2182\" aria-expanded=\"true\" aria-selected=\"true\"><a class=\"elementor-toggle-title\" href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\">Bab Sholat &#8211; \u0628\u064e\u0627\u0628\u064f \u0627\u0644\u0635\u0651\u0644\u0627\u064e\u0629\u0650<\/a><\/h4>\n<div id=\"elementor-tab-content-2182\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"tabpanel\" data-tab=\"2\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-2182\">\n<p>Salat menurut syarak: Beberapa ucapan dan perbuatan tertentu, yang dimulai dengan takbir dan Ucapan dan perbuatan tersebut dinamakan \u201cSalat\u201d, karena salat menurut bahasa, adalah doa.<\/p>\n<p>Salat-salat yang fardu ain itu lima kali dalam satu hari-satu malam, yang sudah diketahui dengan pasti dari agama. Oleh karena itu, kafirlah bagi orang yang menentangnya.<\/p>\n<p>Salat lima waktu ini belum pernah berkumpul pada selain Nabi kita Muhammad saw.<\/p>\n<p>Salat fardu yang lima ini diwajibkan pada malam Isra, 27 Rajab, yaitu 10 tahun lebih 3 bulan terhitung sejak Nabi . Muhammad diangkat menjadi seorang Nabi. Salat Subuh pada tanggal 27 Rajab tersebut belum diwajibkan, karena belum diketahui cara-cara mengerjakannya.<\/p>\n<p>Salat Maktubah, yaitu lima waktu, hanya wajib dikerjakan oleh setiap Muslim yang mukalaf, yaitu yang telah balig, berakal sehat, laki-laki atau selainnya, dan yang suci.<\/p>\n<p>Maka, salat tidak wajib atas orang kafir asli, anak-anak, orang gila, ayan dan mabuk, yang kecnanya tidak karena lalim. Karena mereka tidak terkena beban agama. Tidak wajib juga atas perempuan yang sedang menstruasi (haid) dan nifas, karena sajat tidak sah dikerjakannya dan tidak wajib mengadhanya<\/p>\n<p>Tetapi, bagi orang yang murtad dan mabuk sebab lalim, maka salat tetap diwajibkan atas mereka.<\/p>\n<p>Orang Muslim mukalaf yang suci, apabila dengan sengaja menunda salat fardu hingga melewati waktu penjamakannya, malas mengerjakan namun masih berkeyakinan bahwa salat itu hukumnya wajib, lantas dia disuruh bertobat tapi tidak mau, maka wajib ditetapkan had atasnya, yaitu dengan memancung leher.<\/p>\n<p>Berpijak atas pendapat yang mengatakan \u201csunah\u201d memerintahkannya bertobat, maka pemancung leher orang yang menunda salat sebelum bertobat adalah tidak dikenakan pidana, tetapi dia berdosa.<\/p>\n<p>Jika dia meninggalkan salat karena menentang wajibnya, . maka dia dibunuh sebagai orang yang Kafir. Dia tidak perlu dimandikan dan disalati (serta . tidak boleh dimakamkan di pekuburan orang-orang Muslim \u2013 pen).<\/p>\n<p>Bagi si Muslim mukalaf yang sua, jika dia meninggalkan salat tanpa ada halangan, maka dia wajib segera mengadha salat yang ditinggalkan. Karena itu, hukum mengadha baginya adalah wajib.<\/p>\n<p>Syaikhuna Ahmad bin Hajar \u2013semoga Allah swt. memberikan rahmat padanya-telah berkata: Yang jelas, bagi orang tersebut wajib menggunakan semua waktunya untuk mengadhanya, selain waktu-waktu yang harus dipergunakan untuk hal lain (misalnya tidur, mencari nafkah bagi orang yang harus dinafkahi dan seterusnya -pen), di samping itu, juga haram baginya mengerjakan salat sunah (sebelum kewajiban salat fardu yang ditinggalkan tertunaikan -pen).<\/p>\n<p>Jika salat tertinggal sebab ada halangan, misalnya tertidur atau lupa yang tidak karena lalim (main-main), maka dia sunah dengan segera menqadhanya.<\/p>\n<p>Jika tertinggal salatnya karena uzur, maka dalam menqadhanya disunahkan mengerjakan salat secara tertib, yaitu mengerjakan salat Subuh sebelum Zhuhur, dan seterusnya. Sunah mendahulukan salat kadha sebelum salat Ada\u2019 (tunai), jika tidak khawatir kehabisan waktu salat Ada\u2019: Menurut pendapat yang Muktamad, meskipun dia khawatir akan ketinggalan berjamaah.<\/p>\n<p>Jika tertinggalnya tidak sebab uzur, maka dia wajib mendahulukan kadha daripada salat Ada\u2019.<\/p>\n<p>Adapun bila dikhawatirkan kehabisan waktu yalat Ada\u2019, walaupun sebagian -meskipun sedikit sajadari salat Ada\u2019 akan terjadi di luar waktunya, maka baginya wajib mendahulukan salat Ada\u2019.<\/p>\n<p>Wajib juga mendahulukan salat kadha, yang tanpa uzur atas kadha salat yang tertinggal sebab uzur, walaupun akan terjadi ketidak tertiban waktunya. Karena tertib itu hukumnya sunah, sedangkan bersegera adalah hukumnya wajib.<\/p>\n<p>Sunah mengakhirkan salat-salat Rawatib atas salat kadha, sebab ada uzur: dan wajib mengakhirkan salat-salat Rawatib atas kadha salat tanpa uzur.<\/p>\n<p><strong>Peringatan!<\/strong><\/p>\n<p>Barangsiapa yang meninggal dunia dan mempunyai tanggungan salat, maka salat tersebut tidak \u2018 dapat dikadha atau dibayar fidyahnya. .<\/p>\n<p>Dalam sebuah pendapat yang diceritakan oleh Imam Al-\u2018Ubadi, dari Imam Asy-Syafi\u2019i, bahwa: Salat tersebut harus dikadha oleh orang lain, baik si mayat berwasiat agar mengerjakan ataupun tidak. Hal ini berdasarkan sebuah hadis.<\/p>\n<p>Imam As-Subki juga melakukan seperti itu atas kerabat-kerabat beliau yang meninggal dunia.<\/p>\n<p>Anak laki-laki atau perempuan yang sudah mumayyiz, yaitu telah dapat makan, minum dan beristinja sendiri, wajib atas kedua orangtua, orang seatasnya, orang yang menerima wasiat dan pemilik budak, agar memerintahnya mengerjakan salat, walaupun salat kadha dengan segala syarat-syaratnya, kalau anak tersebut sudah sempurna berusia 7 tahun, meskipun sebelum usia tersebut si anak sudah tamyiz.<\/p>\n<p>Seyogianya bentuk perintah tersebut diikuti dengan ancaman.<\/p>\n<p>Anak yang sudah mencapai usia 10 tahun sempurna, kalau meninggalkan salat, walaupun salat kadha atau meninggalkan syarat dari syarat salatnya, maka bagi orangtua dan yang lain wajib memukulnya, asal tidak sampai melukai.<\/p>\n<p>Berdasarkan hadis sahih:\u00a0<em>\u201cPerintahlah anak kecil itu mengerjakan salat, jika telah berusia 7 tahun, dan jika sudah berusia 10 tahun, pukullah kalau ia meninggalkannya.\u201d<\/em><\/p>\n<p>Begitu juga jika ia sudah kuat berpuasa. Ia diperintahkan berpuasa setelah berusia 7 tahun. Jika setelah berusia 10 tahun meninggalkan, maka harus dipukul. Sama seperti salat.<\/p>\n<p>Hikmah yang dikandung dari semua itu, adalah melauhnya untuk beribadah, agar nanti terbiasa dan tidak meninggalkannya.<\/p>\n<p>Imam Al-Adzra\u2019i membahas masalah anak budak kecil yang kafir, tetapi sudah mengucapkan dua kalimat syahadat, Hukumnya , adalah sunah memerintah salat dan berpuasa, Ia dianjurkan melaksanakannya, tetapi tidak dipukul manakala meninggalkannya, karena bertujuan agar di saat dewasa, biasa melakukan kebaikan. Meskipun kias yang seperti itu tidak tepat: Selesai.<\/p>\n<p>Wajib pula bagi orangtua dan orang yang telah tersebut di atas, melarang anak kecil dari hal-hal yang diharamkan dan mengajarnya kewajiban-kewajiban dan sejenisnya, yaitu syariat-syariat lain yang lahir (kelihatan). Meskipun dalam masalah sunah, misalnya bersiwak, serta memerintah untuk mematuhinya.<\/p>\n<p>Semua kewajiban di atas bagi orangtua dan yesamanya, baru berakhir setelah anak balig dan pintar.<\/p>\n<p>Masalah biaya pendidikannya, misalnya pengajaran Algur-an , dan adab, adalah diambilkan dari harta anak, ayah, kemudian ibunya.<\/p>\n<p><strong>Peringatan!<\/strong><\/p>\n<p>Imam As-Sam\u2019ani mengemukakan masalah seorang istri kecil yang masih mempunyai ayah dan ibu, bahwa kewajiban tersebut adalah terletak pada kedua orangtuanya, lantas suaminya. Kesimpulan dari itu, wajib dipukul jika tidak tunduk.<\/p>\n<p>Imam Jamalul Islam Al-Bazari menjelaskan, wajib. memukulnya, meskipun istri sudah besar.<\/p>\n<p>Syaikhuna (Ibnu Hajar AlHaitami) berkata: Hal itu sudah jelas, jika tidak dikhawatirkan akan nusyuz (tidak taat). Dalam masalah mendidik terhadap istri, Imam Az-Zarkasi memutlakkan hukum sunah.<\/p>\n<p>Permulaan yang wajib, hingga masalah memerintahkan mengerjakan salat, adalah beban ayah dan orang yang telah disebutkan, yaitu mengajar anak yang sudah tamyiz: Sesungguhnya Nabi kita, Muhammad saw. diutus di Mekah, lahir di sana dan wafat serta dimakamkan di Madinah.<\/p>\n<h4 id=\"elementor-tab-title-2183\" class=\"elementor-tab-title elementor-active\" tabindex=\"0\" role=\"tab\" data-tab=\"3\" aria-controls=\"elementor-tab-content-2183\" aria-expanded=\"true\" aria-selected=\"true\"><a class=\"elementor-toggle-title\" href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\">Pasal tentang syarat-syarat sholat &#8211; \u0641\u064e\u0635\u0652\u0644\u064c \u0641\u0650\u0649 \u0634\u064f\u0631\u064f\u0648\u0652\u0637\u0650 \u0627\u0644\u0635\u0651\u0644\u0627\u064e\u0629\u0650<\/a><\/h4>\n<div id=\"elementor-tab-content-2183\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"tabpanel\" data-tab=\"3\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-2183\">\n<p>Syarat adalah sesuatu yang menjadikan sah salat, tapi bukan . merupakan bagiannya.<\/p>\n<p>Pembahasan syarat lebih sesuai didahulukan daripada rukun. Sebab syarat itu wajib didahulukan (dipenuhi) sebelum mengerjakan salat dan tetap terpenuhi di dalamnya.<\/p>\n<p>Syarat-syarat sah salat ada lima.<\/p>\n<div id=\"elementor-tab-content-2184\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"tabpanel\" data-tab=\"4\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-2184\">\n<div id=\"elementor-tab-title-2184\" class=\"elementor-tab-title elementor-active\" tabindex=\"0\" role=\"tab\" data-tab=\"4\" aria-controls=\"elementor-tab-content-2184\" aria-expanded=\"true\" aria-selected=\"true\"><a class=\"elementor-toggle-title\" href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\">Syarat shalat Pertama: Thaharah yaitu suci dari hadas dan janabah.<\/a><\/div>\n<div id=\"elementor-tab-content-2184\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"tabpanel\" data-tab=\"4\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-2184\">\n<p>Thaharah menurut arti bahasa: Suci dan lepas dari kotoran.<\/p>\n<p>Sedangkan menurut syarak: Menghilangkan penghalang yang berupa hadas atau najis.<\/p>\n<p><strong>Thaharah Pertama: Wudhu<\/strong><\/p>\n<p>Bersuci dari hadas yang pertama adalah wudu.<\/p>\n<p>Wudu \u2013dibata dhammah wawunya\u2013: Menggunakan air pada anggota badan tertentu, yang dimulai dengan niat. Sedangkan wadu \u2014dibaca fat-hah wawunya\u2013: Air yang dipergunakan untuk berwudu.<\/p>\n<p>Permulaan diwajibkan wudu, adalah bersamaan dengan diwajibkan salat, yaitu pada malam Isra.<\/p>\n<p><strong>Syarat-syarat Wudhu<\/strong><\/p>\n<p>Syarat-syarat wudu ada lima, sebagaimana syarat mandi.<\/p>\n<p>Pertama: Air mutlak. Karena itu, selain air mutlak tidak dapat untuk menghilangkan hadas dan menyucikan najis, serta tidak dapat digunakan untuk thaharahthaharah yang lain, walaupun thaharah sunah.<\/p>\n<p>Air mutlak, adalah: Air yang penamaannya tanpa tambahan, : walaupun hasil sulingan dari asap air yang mendidih dan suci, dilarutkan suatu campuran di dalam, suatu air: ataupun ada tambahan nama pada air, tapi tambahan tersebut untuk menerangkan tempatnya, misalnya\u201d \u201cair laut\u201d.<\/p>\n<p>Lain halnya dengan air yang tidak disebut kecuzli selalu ada tambahan, misalnya \u201cair mawar\u201d.<\/p>\n<p>Yang tdak air bekas thaharah, baik untuk menghilangkan hadas kecil atau besar, walau Uhaharah seorang bermazhab Hanafi, yang dak berniat, thaharah anak kecil yang belum tamyiz untuk mengerjakan Tawaf, atau air tersebut dipergunakan mencuci najis, walaupun najis ma\u2019fu.<\/p>\n<p>Yang jumlah air musta\u2019mal itu sedikit, kurang dari dua kulah.<\/p>\n<p>Jika air musta\u2019mal itu dikumpulkan hingga mencapai jumlah dua kulah, maka menjadi air Muthahhir (suci-menyucikan), sebagaimana air mutanajis terkumpul hingga mencapai dua kulah dalam keadaan tidak berubah, walaupun setelah diambil lagi menjadi jumlah sedikit (kurang).<\/p>\n<p>Karena itu, dapatlah diketahui, bahwa kemusta\u2019malan air itu : hanya pada air yang sedikit, setelah terpisah dari tempat kegunaannya \u2013walaupun hanya secara hukum\u2013, seperti air: basuhan yang melewati pundak atau lutut orang yang wudu, walaupun kembali ke tempat semula, atau air yang berpindah dari tangan satu ke tangan lainnya.<\/p>\n<p>Memang benar! Tidak menjadi masalah bagi penanggung hadas kecil atas perpindahan air dari telapak tangan ke hasta: begitu juga orang junub, kepindahan air dari Repala ke anggota badan lain yang banyak terkena tetesan air dari kepala, misalnya dada.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Apabila wudu dengan cara memasukkan tangannya (ke air yang sedikit) dengan maksud membasuh hadas atau tidak bermaksud, hal itu ia lakukan setelah niat mandi junub (bagi orang yang janabah) atau setelah tiga kah membasuh muka, atau sekali namun ja bermaksud membasuh satu kali, dan ia tidak berniat mengambil air atau tujuan lain, maka air tersebut menjadi \u201cmusta\u2019mal\u201d, karena dinisbatkan anggota selain tangan. Baginya boleh membasuh tangan dengan air itu.<\/p>\n<p>Tidak pula air. yang telah mengalami perubahan banyak, sekira dapat menghilangkan \u201ckemutlakannya\u201d, sebagaimana telah berubah salah satu sifat, rasa, warna atau baunya, walau berubah secara taqdiri (perumpamaan).<\/p>\n<p>Ataupun berubahnya karena. sesuatu yang berada di anggota badan yang bersuci, demikian menurut pendapat yang lebih baik.<\/p>\n<p>Perubahan air itu dapat mempengaruhi kemutlakannya, jika disebabkan suatu campuran yang tidak dapat dibedakan mata, sud dan air tersebut memang tidak dapat terhindar daripadanya, misalnya za\u2019faran, buah pohon yang tumbuh dekat air dan daun yang dimasukkan ke air lantas hancur. Bukan campuran yang berupa tanah atau air garam, walaupun keduanya dimasukkan ke air itu.<\/p>\n<p>Perubahan yang tidak sampai: mengubah kemutlakan air adalah . tidak menjadi masalah, sebab perubahannya sedikit, walaupun dimungkinkan terjadi keraguan atasnya, sebagaimana disang. sikan banyak atau sedikit berubahnya.<\/p>\n<p>Perkataanku \u201csebab campuran\u201d itu mengecualikan \u201cpendamping\u201d, yaitu sesuatu yang dapat terlihat mata, misalnya kayu dan ruinyak, yang meskipun keduanya berbau wangi.<\/p>\n<p>Termasuk goloogan pendamping. adalah asap, walaupun banyak dan jelas baunya misalnya. Lain halnya dengan segolongan ulama.<\/p>\n<p>Di antara pendamping lagi, adalah air rebusan gandum, buah kurma dan sebagainya, selama tidak terlihat bercampur dengan benda yang rontok darinya, sebagaimana tidak sampai ke batas \u201cbukan air lagi\u201d, misalnya disebut kuah. Jika disangsikan: Apakah barang yang berada di dalam itu campuran atau pendamping, maka barang tersebut dihukumi pendamping.<\/p>\n<p>Sedang perkataanku \u201cair dapat terhindar dari campuran\u201d, adalah mengecualikan air yang tidak dapat terhindar dari campuran itu, seperti halnya air yang diam atau mengalir di tempat yang banyak lumpur, lumut yang hancur dan belerang.<\/p>\n<p>Seperti halnya juga air itu berubah karena diam terlalu lama atau daun-daun yang berguguran sendiri dan hancur serta pohonnya jauh dari air itu.<\/p>\n<p>Atau (perubahan air) sebab barang najis, walaupun sangat : sedikit dan jumlah air banyak, yaitu dua kulah atau lebih \u2013dalam bentuk dua barang suci dan najis<\/p>\n<p>Ukuran dua kulah dengan: timbangan adalah -+ 500 liter Bagdad, dengan isi pada bentuk bangunan kubus, adalah panjang, lebar dan tinggi 1 1\/4 hasta orang normal. Sedangkan dalam bangunan yang berbentuk selinder (bulat), adalah garis tengah 1 hasta manusia, dalamnya 2 hasta tangan tukang kayu.<\/p>\n<p>Adapun 1 hasia tangan tukang kayu adalah 1 1\/4 hasra tangan biasa.<\/p>\n<p>Air dua kulah, walaupun hanya perkiraan, sebagaimana kalau diragukan: Air itu ada dua kulah atau tidak, dan bahkan sudah diyakinkan sebelumnya, bahwa air itu sedikit, adalah udak dihukumi najis bila kemasukan najis, selama udak berubah sebab najis tersebut, walaupun najis tersebut larut dalam air.<\/p>\n<p>(Ketika kita mengambil air yang jumlahnya banyak), udak wajib menjauhi najis yang ada padanya. Jika ada orang kencing di laut, lalu terjadi buih, maka buih tersebut dihukumi najis, jika jelas terjadi dari kencingnya, atau dani air yang telah berubah salah satu sifatnya sebab air kencing tadi.<\/p>\n<p>Jika tidak jelas, maka air buih tidak najis.<\/p>\n<p>Jika sepotong kotoran unta dilemparkan ke laut, lalu memercikkan air yang mengenai sesuatu, maka barang tersebut tidaklah menjadi najis.<\/p>\n<p>Air sedikit yang kurang dari dua kulah, yang tidak mengalir, menjadi najis sebab kemasukan najis yang dapat dilihat oleh mata normal, yang bukan najis ma\u2019fu pada air, walaupun dima\u2019fu dalam salat (misalnya darah sedikit yang keluar dari badan orang lain atau darah nyamuk yang ada di pakaian orang salat -pen). Hukum ini juga berlaku pada benda padat yang basah dan cair, walaupun jumlahnya banyak.<\/p>\n<p>Air sedikit tidak menjadi najis sebab kemasukan bangkai binatang yang berjenis tidak berdarah mengalir kalau dipotong tubuhnya, seperti binatang kala dan cecak: kecuali jika binatang tersebut dapat mengubah airnya, walaupun hanya sedikit, maka air itu dihukumi najis. Jika bangkainya berupa kepiting dan katak, maka air yang kemasukan adalah najis. Namun pendapat ini ber. tentangan dengan pendapat segolongan ulama.<\/p>\n<p>Tidak najis pula, sebab bangkai yang timbul dalam air, misalnya lintah.<\/p>\n<p>Jika bangkai-bangkai tersebut dilemparkan ke dalam air yang sedikit, maka air itu menjadi najis, meskipun orang yang melempar bukan mukalaf.<\/p>\n<p>Jika binatang tersebut masih hidup, sama sekali tidak membawa pengaruh (jika dimasukkan ke air sedikit),<\/p>\n<p>Banyak sekali imam kita (Syafi\u2019iyah) memilih mazhab Malik r.a., bahwa ar pada umumnya tidak dapat menjadi najis, melainkan jika telah mengalami perubahan. Dalam hal ini (sedikat atau banyak) hukum air yang mengalir sama dengan yang tidak mengalir.<\/p>\n<p>Diterangkan dalam kaul Qadim: Air sedikit tidak dapat menjadi najis (jika terkena najis), kecuali bila mengalami perubahan. Pendapat ini seperti mazhab Imam Malik r.a. :<\/p>\n<p>Imam Nawawi dalam Al-Majmu\u2019 berkata: Baik najis itu padat atau cair.<\/p>\n<p>Air sedikit yang telah menjadi najis, jika mencapai dua kulah, akan menjadi sud lagi, walaupun dengan cara menambahkan air najis, sekira tidak menyebabkannya berubah. Air banyak yang najis, dapat menjadi suci kembali setelah hilang perubahan dengan sendirinya, menambahkan atau Jmenguranginya, sedangkan sisa air itu masih ada dua kulah.<\/p>\n<p>Kedua: Mengalirkan air pada anggota yang dibasuh. Karena itu, tidak cukup hanya mengusapkan air tanpa mengalir, sebab hal itu tidak disebut membasuh.<\/p>\n<p>Ketiga: Pada anggota wudu tidak terdapat perkara yang membahayakan bagi perubahan air, misalnya za\u2019faran dan kayu cendana. Sementara segolongan ulama berpendapat lain.<\/p>\n<p>Keempat: Tiada penghalang antara anggota basuhan dengan air, misalnya kapur, lilin, minyak yang sudah mengeras, bekas tinta yang masih ada zatnya dan inai.<\/p>\n<p>Berbeda dengan minyak yang masih basah \u2013walaupun air masih tetap melesetdan bekas noda tinta atau inai.<\/p>\n<p>Disyaratkan juga sebagaimana penetapan ulama: Hendaknya tiada kotoran di bawah kuku yang mengganggu air sampai ke kulitnya. Sementara segolongan ulama berpendapat lain: di antaranya adalah Al-Ghazali, Az-Zarkasi dan lain-lain, di mana mereka menguatkan pendapatnya dan menjelaskan (adanya kotoran tersebut) adalah sebagai sesuatu yang bisa dimaklumi \u2013 terjadinya, selama kotoran itu adalah kotoran biasa, bukan semacam adukan bahan roti. (Ibnu Hajar mengatakan: Pendapat tersebut adalah daif).<\/p>\n<p>Imam Al-Adzra\u2019i dan lainnya menunjukkan atas kelemahan pendapat tersebut.<\/p>\n<p>Dalam Kitab At-Tatimmah dan lainnya telah dipaparkan mengenai yang terdapat dalam ArRaudhah dan lainnya, bahwasesuatu yang ada di bawah kuku, sekira dapat menghalangi air, adalah tidak dapat dimaklumi keberadaannya.<\/p>\n<p>Al-Baghawi berfatwa dalam masalah kotoran yang diakibatkan debu, bahwa hal itu mencegah sah wudu, Berbeda dengan kotoran yang timbul dari badan sendiri, yaitu keringat yang mengkristal. Pendapat ini telah dikukuhkan dalam Kitab Al-Anwar.<\/p>\n<p>Kelima: Masuk waktu, bagi yang berhadas terus-menerus, misalnya orang beser kencing dan wanita mustahadhah.<\/p>\n<p>Disyaratkan juga bagi orang seperti itu! Perkiraannya, bahwa waktu sudah masuk: Karena itu, ia belum boleh wudu \u2013sebagaimana orang tayamum\u2013 untuk salat fardu atau sunah yang ditentukan waktunya, sebelum masuk waktunya, salat Jenazah sebelum dimandikannya, salat Tahiyatulmesjid, sebelum masuk mesjid, atau salat Rawatib Ba\u2019diyah sebelum melakukan salat fardunya.<\/p>\n<p>Khatib yang selalu berhadas, wajib mengerjakan dua kali wudu atau tayamum. Pertama untuk dua khotbah, sedangkan kedua untuk salat Jumat. Sedang bagi orang selain itu, maka cukup satu kali wudu untuk khotbah dan salatnya.<\/p>\n<p>Dia (orang beser), wajib wudu setiap akan mengerjakan kefarduan \u2013seperti halnya tayamum\u2013, Begitu juga (bagi wanita mustahadhah), wajib mencua farji (vagina), mengganti kapas penutup lubang vagina dan tali penguatnya, meskipun semuanya tidak berubah dari tempatnya.<\/p>\n<p>Bagi orang yang beser kencing, \u2018wajib segera mengerjakan salat. Apabila menundanya karena ada maslahat, misalnya: menanti jamaah atau salat Jusnat -walau. pun hingga melewati awal waktu\u2013, atau berjalan ke mesjid, maka tidak menjadi masalah.<\/p>\n<p><strong>Fardu Wudhu<\/strong><\/p>\n<p>Fardu wudhu ada enam:<\/p>\n<p>Pertama: Niat wudu, menunaikan kefarduan wudu, menghilangkan hadas bagi selain orang yang selalu berhadas, \u2013kesemuanya tersebut hingga dalam masalah wudu yang diperbarui\u2013, niat thaharah dari hadas, atau thaharah untuk menunaikan ibadah semacam salat, yaitu ibadah yang dilakukan hanya dengan wudu, atau niat memperoleh kebolehan melakukan ibadah yang perlu dengan wudu, misalnya salat dan menyentuh Mushaf.<\/p>\n<p>Dalam wudu, tidaklah cukup niat memperoleh kebolehan melaksanakan ibadah yang disunahkan wudu, misalnya membaca Al-Qur\u2019an, alhadits, masuk mesjid atau ziara kubur.<\/p>\n<p>Dasar hukum tentang kewajiban niat adalah hadis: \u201cAmal-amal itu bisa sah hanya dengan niat\u201d. Maksudnya, kesahan amal, bukan kesempurnaan amal, adalah dengan niat.<\/p>\n<p>Dalam niat, wajib membersamakan niat pada awal membasuh muka. Jika meletakkan niat di tengah membasuh muka, maka hal itu adalah sudah mencukupi, namun wajib mengulangi basuhan yang sudah terjadi sebelum niat tersebut.<\/p>\n<p>Tidak boleh meletakkan niat sebelum basuhan muka, sekira tidak bisa membersamakan niat dengan sebagian dari basuhan itu. Basuhan yang bersamaan dengan niat, adalah disebut awalnya. Karena itu, terlepaslah kesunahan berkumur, jika sesuatu dari muka ikut terbasuh bersama berkumur, misalnya merah bibir \u2013sesudah niat\u2013.<\/p>\n<p>Yang utama, hendaknya memisah-misahkan niat. Dengan cara niat kesunahan berwudu di waktu membasuh kedua telapak tangan, berkumur dan menyesap air ke dalam hidung, lalu niat fardu wudu ketika membasuh muka. Dengan demikian, tidaklah terlepas fadilah melangsungkan niat dari awal wudu, berkurtur, \u2018menyesap air ke dalam hidung serta membasuh bibir luar.<\/p>\n<p>Kedua: Membasuh kulit muka. Berdasarkan ayat: \u201cMaka basuhlah : muka kalian semua\u201d.<\/p>\n<p>Batas bujur muka adalah: Antara tempat-tempat tumbuh rambut kepala yang wajar sampai bawah pertemuan dua rahang \u2013dengan dibaca fat-hah huruf lamnya\u2013 yang ujungnya masuk daerah muka, bukan daerah yang di bawahnya dan bukan pula rambut yang tumbuh di bawahnya. Sedangkan batas lintang muka adalah: Antara dua telinga.<\/p>\n<p>Wajib membasuh rambut muka. yaitu bulu mata, rambut pelipis (alis), kumis, kumis bawah dan jenggot \u2013yaitu rambut pada. dagu: sedangkan dagu adalah tempat pertemuan dua rahang\u2013, rambut ati-atis \u2013rambut yang tumbuh di tepi (pipi) setentang telinga\u2013, jambang, yaitu rambut yang menghubungkan antara atiati dengan jenggot.<\/p>\n<p>Termasuk daerah muka, adalah bibir luar dan tempat tutup (sinome = Jawa): yaitu bagian atas kening yang ditumbuhi rambut, Menurut pendapat Ashah: Tempat tahdzif (membersihkan rambut) itu tidak masuk daerah muka, ialah tempat di mana tumbuh rambut tipis antara pangkal ati-ati dan naz\u2019ah (lengare = Jawa). Tidak termasuk juga puting telinga dan dua naz\u2019ah, yaitu dua daerah yang bebas rambut kiri-kanan ubunubun, juga tempat botak, yaitu daerah menjorok di antara dua naz\u2019ah, jika rambut terjadi kerontokan.<\/p>\n<p>Bagian-bagian yang bukan termasuk muka, sunah dibasuh.<\/p>\n<p>Wajib membasuh luar dan dalam setiap rambut di daerah muka yang telah lewat, \u2013sekalipun lebat\u2013, karena rambut tersebut jarang sekali tumbuh lebat di sana. Tetapi tidak wajib membasuh dalam jenggot dan jambang yang lebat.<\/p>\n<p>Ketentuan lebat, adalah sekira kulit tidak tampak dari sela-sela rambutnya, ketika berada di majelis.<\/p>\n<p>Wajib juga membasuh bagian yang tidak nyata basuhan keseluruhannya, kecuali dengan membasuh bagian tersebut. Sebab, sesuatu yang wajib jika tidak bisa sempurna kecuali dengan perkara lain, maka perkara tersebut ikut menjadi wajib.<\/p>\n<p>Ketiga: Membasuh dua tangan, Yaitu, dari telapak tangan sampai ke siku, berdasarkan suatu ayat Alqur-an.<\/p>\n<p>Perkara-perkara yang berada di daerah fardu, adalah wajib dibasuh, yaitu rambut dan kuku, sekalipun panjang.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Jika seseorang lupa membasuh seberkas anggota, lalu terbasuh ketika ketiga kalinya atau ketika mengulangi wudu karena lupa, bukan karena membarui wudu, maka hal itu sudah mencukupi.<\/p>\n<p>Keempat: Mengusap sebagian kepala.<\/p>\n<p>Imam Al-Baghawi berkata:. Seyogianya, tidaklah mencukupi hanya dengan kurang dari sebatas ubun-ubun\u2013Ubun-ubun adalah tempat yang berada di antara dua : naz\u2019ah.<\/p>\n<p>Seperti halnya naz\u2019ah, kulit bebas rambut yang berada di belakang telinga, baik berwujud kulit atau rambut, asal berada di daerah kepala, sekalipun hanya setengah helai rambut. Karena berdasarkan ayat.<\/p>\n<p>Sebab, Nabi Muhammad saw. tidak pernah mengusap yang kurang dari batas ubun-ubun. Hal itu adalah riwayat dari Imam Abu Hanifah -rahimahullah-. Menurut pendapat yang masyhur dari Abu Hanifah, adalah wajib membasuh seperempat kepala.<\/p>\n<p>Kelima: Membasuh dua kaki, berikut mata kaki masing-masing, berdasarkan suatu ayat. Atau dengan mengusap dua khuf, dengan memenuhi syarat-syaratnya.<\/p>\n<p>Wajib juga membasuh bagian dalam lubang atau sobekan pada anggota.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Jika ada semacam duri masuk ke kaki, di mana sebagian darinya tampak dari luar, maka wajib mencabut dan membasuh tempat tertusuknya, karena tempat itu dihukumi luar.<\/p>\n<p>Jika duri itu masuk keseluruhannya, maka dihukumi anggota dalam. Karena itu, wudunya sah, . dan tidak wajib membasuh dalam anggota yang tertusuk duri, walaupun terjadi bengkak pada kaki atau lainnya, selama belum pecah. Apabila pecah, maka wajib membasuh bagian dalamnya, selama tidak menutup kembali.<\/p>\n<p><strong>Peringatan<\/strong>!<\/p>\n<p>Dalam masalah mandi, para ulama menyebutkan: Sungguh, diampuni bagian dalam pada ikatan-ikatan rambut, jika mengikat dengan sendirinya.<\/p>\n<p>Di-ilhaq-kan (disamakan) dengan masalah ini, orang yang terkena penyakit telur kutu pada pangkal rambutnya, sehingga mencegah air sampai pada kulit dan tidak mungkin membersihkannya.<\/p>\n<p>Seorang guru dari guru-guru kita, yaitu Imam Zakariya Al-Anshari menjelaskan: Orang tersebut tidak dapat disamakan dengan .masalah ikatan rambut di atas. Akan tetapi orang yang terkena penyakit telur kutu harus tayamum.<\/p>\n<p>Tetapi guru kami (Ibnu Hajar AlHaitami) yang menjadi murid beliau berkata: Pendapat yang beralasan adalah diampuni, karena ada unsur darurat.<\/p>\n<p>Keenam: Tertib, sebagaimana tersebut di atas. Yaitu mendahulukan basuhan muka, kedua tangan, kepala, lalu dua kaki, berdasarkan ittiba\u2019 (mengikuti Nabi).<\/p>\n<p>Jika orang yang berhadas menyelam, walaupun dalam air sedikit, dengan niat yang benar di atas, maka cukup wudunya, meskipun waktu untuk menyelam tersebut umpama digunakan wudu secara tertib tidak mencukupi.<\/p>\n<p>Benar! Jika seseorang mandi dengan menyiramkan air serta niat wudu, maka disyaratkan benar-benar tertib. Di sini udaklah menjadi masalah dengan ketidak tahuan atas seberkas atau beberapa berkas bagian selain anggota wudu yang tidak tersiram air, bahkan meskipun pada anggota itu terdapat penghalang air, misalnya lilin. Hal ini sebagaimana yang dijelaskan oleh guru kita (Ibnu Hajar Al-Haitami).<\/p>\n<p>Jika seseorang berhadas kecil dan besar, maka sudah mencukupi mandi janabah untuk keduanya, jika telah disertai niat wudu. Dan tidak wajib yakin, bahwa air telah merata pada seluruh anggota tubuhnya: akan tetapi cukuplah dengan suatu perkiraan saja (sebab dengan adanya niat mandi, hadas kecil masuk dalam hadas besar -pen).<\/p>\n<p><strong>Cabang:<\/strong><\/p>\n<p>Jika yang berwudu atau mandi ragu atas kesucian anggotanya sebelum selesai wudu atau mandinya, maka dia harus menyucikannya, dan menyucikan anggota yang ada sesudahnya, (jika) dirnisbatkan masalah wudu.<\/p>\n<p>Atau keraguan setelah bersuci, maka hal itu tidak membawa pengaruh apa-apa.<\/p>\n<p>Dan jika keraguan itu dalam masalah niat, juga tidak apa-apa, menurut beberapa wajah pendapat, seperti yang termaktub dalam Syarah Minhaj, susunan Guru kita.<\/p>\n<p>Disitu dia berkata: Di bawah ini dapat dikiaskan hukumnya dengan keraguan yang terjadi dalam masalah\u00a0<strong>Fatihah<\/strong>\u00a0sebelum rukuk. Yaitu: Apabila yang bersuci merasa ragu: apa sudah membasuh seluruh anggota atau belum, maka dia wajib mengulangi basuhan itu, atau ragu akan pemerataan basuhannya, maka dia tidak wajib mengulangi basuhannya.<\/p>\n<p>Karena itu, perkataan mereka yang pertama (yang ragu atas kesucian seluruh basuhan anggota atau belum) diarahkan pada keraguan adanya basuhan, bukan pemerataan basuhan.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\"><strong>Sunnah-sunnah Wudhu<\/strong><\/a><\/p>\n<p>Sunah bagi orang yang wudu: meskipun.menggunakan air hasil ghasab, \u2013atas tinjauhan beberapa wajah pendapat\u2013:<\/p>\n<ol>\n<li><em>Membaca Basmalah<\/em>\u00a0pada permulaan wudu, karena mengikuti \u2018 Nabi saw.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Paling tidak, yang dibaca:\u00a0<strong>Bismillah<\/strong>.<\/p>\n<p>Sedang sempurnanya!\u00a0<strong>Bismillahir rahmanir rahim<\/strong>.<\/p>\n<p>Membaca Basmalah menurut pendapat Imam Ahmad r.a., adalah wajib.<\/p>\n<p>Sebelum membaca Basmalah, sunah membaca Ta\u2019awudz: dan sesudahnya sunah membaca dua kalimat syahadat serta\u00a0<strong>Alhamdu lillahil ladzii ja\u2019alal maa-a thahuran<\/strong>. (<em>Segala puji milik Allah yang telah menjadikan air sebagai pencuci<\/em>).<\/p>\n<p>Bagi yang lupa membaca Basmalah di permulaan wudunya, sunah di tengah wudunya membaca:\u00a0<strong>Bismillahi awwalahu wa akhirahu<\/strong>\u00a0(<em>Dengan menyebut nama Allah dari awal sampai akhir<\/em>). Tidak sunah membacanya setelah selesai wudu.<\/p>\n<p>Kesunahan dan tata cara membaca Basmalah di atas, juga berlaku dalam amal-amal kebaikan, misalnya makan, minum, mengarang dan memakai celak mata.<\/p>\n<p>Apa yang dipindah dari Imam Syafi\u2019i dan beberapa sahabat Syafi\u2019i, bahwa Basmalah adalah permulaan wudu. Seperti itu juga kemantapan Imam An-Nawawi dalam kitab Majmu\u2019 serta imam lainnya. Karena itu, orang yang wudu hendaknya membaca Basmalah bersamaan ketika mencuci kedua tangannya, sementara itu hatinya niat wudu.<\/p>\n<p>Segolongan ulama terdahulu berkata: Sebenarnya, awal kesunahan-kesunahan wudu, adalah bersiwak, sesudah itu membaca Basmalah (dari kedua pendapat tersebut, lalu dikumpulkan, bahwa permulaan kesunahan gauliyah dalam berwudu, adalah membaca Basmalah: dan kesunahan fi\u2019liyah, adalah bersiwak -pen).<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Sunah membaca Basmalah ketika mulai membaca Algur-an, walaupun dari tengah-tengah surah \u2013di luar atau dalam salat\u2013: disunahkan pula waktu akan mandi dan menyembelih binatang.<\/p>\n<ol start=\"2\">\n<li><em>Membasuh dua tepak tangan sampa: pergelangan secara bersama<\/em>, yang diawali dengan membaca Basmalah, sementara hati niat wudu, meskipun berwudu dari tempat semacam kendi atau telah . meyakinkan atas kesucian kedua tangannya, karena hal ini berdasarkan ittiba\u2019.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"3\">\n<li><em>Bersiwak<\/em>; dengan melebar pas da gigi dalam dan luar serta memanjang pada lidah.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Berdasarkan sebuah hadis sahih: \u201c<em>Jika aku tidak takut memberatkan \u201cumatku, niscaya aku memerintahkannya bersiwak setiap wudu.<\/em>\u201d Perintah yang dimaksudkan oleh beliau, adalah \u201cwajib\u201d,<\/p>\n<p>Bersiwak itu bisa dihasilkan kesunahannya dengan sesuatu yang kasar, meskipun berupa sobekan kain (gombal) atau kayu asynan (benalu).<\/p>\n<p>Yang utama adalah menggunakan kayu \u2018ud (kayu garu).<\/p>\n<p>Sedangkan yang lebih utama lagi adalah kayu \u2018ud yang masih basah dan berbau wangi. Dari kayu tersebut yang lebih utama adalah kayu arak.<\/p>\n<p>Tidak disunahkan bersiwak dengan menggunakan jarijemari, meskipun berwujud kasar. Sementara itu, Imam An-Nawawi memilih kebalikan pendapat tersebut.<\/p>\n<p>Bersiwak itu hukumnya sunah muakad, \u2013walaupun bagi orang yang tidak bergigi-setiap berwudu, akan salat, baik salat fardu atau sunah, meskipun tiap dua rakaat salam atau sudah bersiwak waktu berwudu, dan sekalipun antara salat dan wudunya tidak terpisah sesuatu. (Hukum sunah muakad bersiwak untuk setiap akan salat ini), sekiranya tidak dikhawatirkan kenajisan mulutnya.<\/p>\n<p>Hal itu berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam AlHumaidi dengan sanad yang jayid: \u201cSalat dua rakaat yang dikerjakan dengan bersiwak, adalah lebih utama daripada tujuh puluh rakaat tanpa bersiwak lebih dahulu.\u201d<\/p>\n<p>Jika lupa bersiwak di permulaan salat, maka ia sunah melakukan di tengah-tengahnya dengan perbuatan yang sedikit, sebagaimana memakai serban.<\/p>\n<p>Bersiwak juga sunah muakad di waktu akan membaca Alqur-an atau Alhadis, ilmu agama, dan ketika mulut berbau busuk atau berubah warnanya akibat semacam tidur atau makanan yang berbau tidak menyenangkan: atau gigi Serwarna kuning, sesudah bangun tidur atau akan tidur, di kala hendak masuk mesjid atau rumah, sesudah waktu sahur dan akan dicabut nyawanya.<\/p>\n<p>Semua.isu sebagaimana ditunjukkan dalam hadis Bukhari Muslim. Dikatakan, bahwa bersiwak (dalam keadaan sakratuk Maut) dapat mempercepat keluar roh dari jasad.<\/p>\n<p>Dari keterangan hadis tersebut dapat disimpulkan: Bersiwak hukumnya sunah muakad bagi, orang sakit.<\/p>\n<p>Dalam bersiwak, harus niat mengerjakan kesunahan, \u2013supaya dapat pahala\u2013: hendaknya juga menelan ludah bekas bersiwak yang pertama, namun tidak perlu menyesap alat siwak.<\/p>\n<p>Sunah mencukil sisa-sisa makanan yang berada di sela-sela gigi, baik dilakukan sebelum bersiwak ataupun sesudahnya. Bersiwak hukumnya lebih utama daripada mencukil, (tapi) pendapat ini berlawanan dengan pendapat ulama lainnya.<\/p>\n<p>Memakai alat siwak orang lain itu hukumnya tidak makruh, asal telah mendapat izin atau sudah diketahui akan kerelaannya. Jika tidak demikian, maka hukumnya adalah haram, sebagaimana mengambil alat siwak tik orang lain. Demikian itu jika memang tidak berlaku kebiasaan melarang memakai siwak orang lain.<\/p>\n<p>Orang yang berpuasa hukumnya makruh bersiwak sesudah matahari tergelincir ke arah barat, selagi mulutnya tidak berubah baunya akibat tidur misalnya.<\/p>\n<ol start=\"4\">\n<li><em>Berkumur dan menghirup air ke dalam hidung<\/em>, karena ittiba\u2019 kepada Nabi saw.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Setidak-tidaknya: Memasukkan air ke mulut dan hidung.<\/p>\n<p>Untuk memperoleh asal sunah, tidak disyaratkan memutar-mutar air dalam mulut, membuang dan menyemburkan (mengeluarkan)nya dari hidung, tapi ketiga hal tersebut hanyalah sebagai kesunahan belaka, seperu juga masalah menyangatkan dalam memutar-mutar air kumur dan sesapan bagi orang yang tidak berpuasa. Ini semua karena berdasarkan perintah melakukan keduanya.<\/p>\n<p>Sunah mengumpulkan berkumur dan menghirup air pada tiga ceduk: masing-masing ceduk digunakan berkumur dan mengshirup air.<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><em>Meratakan usapan ke seluruh kepala<\/em>. Karena ittiba\u2019 kepada Rasul saw. dan menghindari perselisihan terhadap Imam Malik dan Ahmad r.a. (mereka mewajibkan mengusap seluruh . \u2014 kepala -pen).<\/li>\n<\/ol>\n<p>Jika yang berwudu mencukupkan dengan usapan sebagian kepala, maka yang lebih utama adalah mengusap ubun-ubun.<\/p>\n<p>Cara mengusap yang lebih utama, adalah meletakkan kedua tangannya pada bagian depan kepala, dalam posisi telunjuk saling bertemu, dua ibu jari diletakkan pada dua pelipis, lantas memutar-mutarnya beserta jari-jari lain ke belakang sampai tengkuk, lalu kembali lagi ke depan.<\/p>\n<p>Jika kepalanya berambut, rambutnya sampat membalik: dan jika tidak berambut, maka cukup memutar tangan saja.<\/p>\n<p>Sesudah mengusap ubun-ubun, sunah menyempurnakan usapan pada serban atau kopiah, jika memakainya. Karena ittiba\u2019 kepada Nabi saw.<\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li><em>Mengusap dua telinga secara merata<\/em>, luar atau dalam serta dua lubangnya. Karena ittiba\u2019.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Mengusap leher hukumnya tidak sunah, sebab tidak ada satu pun dasarnya. \u2018<\/p>\n<p>Imam Nawawi berkata: Mengusap leher hukumnya adalah bid\u2019ah, dan yang menerangkannya adalah Maudhu\u2019 (palsu).<\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li><em>Menggosok-gosok anggota<\/em>. Yaitu menggosokkan tangan pada anggota setelah terkena air. Karena hal ini menghindari perselisihan ulama yang menetapkan wajib (Imam Malik).<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"8\">\n<li><em>Menyela-nyela jenggot yang tebal.<\/em>\u00a0Cara yang lebih utama adalah dengan menggunakan jari-jari kanan, dimulai dari bawah serta mengurai dan dengan satu siuk khusus. Dasarnya adalah ittiba\u2019. Jika diunggalkan adalah makruh.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"9\">\n<li><em>Menyela-nyela jari-jari kedua tangan<\/em>\u00a0dengan berpanca dan jari-jari kaki dengan cara apapun.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Cara yang paling utama: Menyelanyelai jari-jari kaki dari bawah dengan kelingking tangan kiri, mulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri pada kelingking kaki kiri. Artinya, menyela-nyela jari-jari dengan jari kelingking tangan kiri, dari bawah kaki, yang dimulai dari kelingking kaki kanan dan diakhiri pada kelingking kaki kiri.<\/p>\n<ol start=\"10\">\n<li><em>Memanjangkan basuhan muka<\/em>. Yaitu dengan cara membasuh muka serta bagian depan kepala, dua telinga dan dua lembar kuduknya.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"11\">\n<li>Memanjangkan basuhan kedua tangan dan kaki. Yaitu mengikutkan kedua bahu ketika membasuh kedua tangan: dan dua betis ketika membasuh kedua kaki. Batas maksimalnya adalah meratakan basuhan pada bahu dan betis.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Berdasarkan hadis Bukhari-Muslim<em>: \u201cSesungguhnya di hari Kiamat umatku dipanggil dalam keadaan wajah, dua langan dan kaki yang memancarkan sinar karena bekas-bekas wudunya. .Maka, barangsiapa yang mampu untuk memanjangkan basuhannya, hendaknya ia mau melakukan.\u201d<\/em>\u00a0Imam Muslim memberj tambahan<em>: \u201cDan memanjangkan basuhan kedua tangan serta kaki.\u201d\u00a0<\/em>Maksud dari hadis di atas: Mereka nanti di hari Akhir dipanggil dalam keadaan wajah, tangan dan kaki bersinar. :<\/p>\n<p>Paling tidak, memanjangkan basuhan bisa terjadi dengan melebihkan sedikit atas perkara yang wajib. Sedangkan untuk sempurnanya, adalah meratakan basuhan pada anggota-anggota yang telah lewat.<\/p>\n<ol start=\"12\">\n<li><em>Mengulang tiga kali<\/em>\u00a0setiap basuhan, usapan, gosokan, selaselaan, bersiwak, Basmalah dan zikir setelah berwudu. Karena berdasarkan ittiba\u2019 kepada Nabi saw.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Penigakalian bisa terjadi dengan umpama memasukkan tangan \u2014walaupun ke air yang sedikit\u2013 lalu menggerakkannya dua kali dalam air itu.<\/p>\n<p>Jika ia mengulang-ulang air basuhan yang kedua, maka berhasillah hukum penigakalian, sebagaimana yang dijelaskan oleh Guru kita (Ibnu Hajar AlHaitami).<\/p>\n<p>Penigakalian tidak bisa mencukupi (tidak sah), jika dilakukan sebelum basuhan wajib, dan tidak mencukupi sesudah sempurna wudunya.<\/p>\n<p>Membasuh kurang dari tiga kali hukumnya makruh, sebagaimana melebihinya dengan niat wudu, sebagaimana yang dibahas oleh segolongan ulama. Jika tambahan: tersebut dengan air wakaf persediaan bersuci, maka hukumnya adalah haram.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Orang yang di tengah-tengah berwudu merasa ragu dalam hal pemerataan atau jumlah basuhan, maka ia watib mengambil yang di yakini dalam perkara yang wajib (seperti ragu dalam masalah basuhan pertama atau pemerataannya terhadap anggota. Maka dalam keadaan seperti ini, ia wajib menyempurnakan basuhan itu \u2013 pen), dan sunah \u201d mengambil perkara yang diyakini dalam hal yang sunah (misalnya dalam basuhan kedua atau ketiga \u2013 pen), Meskipun air yang di pergunakan berwudu adalah air wakaf.<\/p>\n<p>Adapun ragu setelah selesai berwudu, adalah tidak membawa pengaruh apa-apa.<\/p>\n<ol start=\"13\">\n<li>Serba kanan. Yaitu: mendahulukan yang kanan ketika membasuh kedua tangan dan kaki. Sedang bagi orang yang putus anggotanya, serba kanannya pada semua anggota wudu.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Hal itu, karena Nabi saw. gemar mendahulukan yang kanan dalam bersuci dan tindak-tanduk yang tergolong positif, misalnya bercelak mata, memakai baju, sandal, memotong kuku, inemotong rambut kepala, mengambil, memberi, bersiwak dan menyela-nyelai.<\/p>\n<p>Meninggalkan serba kanan adalah makruh.<\/p>\n<p>Pada perbuatan-perbuatan kebalikan tahrim (positif), disunahkan mendahulukan kiri. Yaitu segala perbuatan yang masuk kategori negatif dan kotor, misalnya istinja, mem. buang ingus, melepas pakaian dan sandal.<\/p>\n<p>Disunahkan memulai membasuhnya dari wajah bagian atas, dari ujung tangan dan kaki \u2013walaupun berwudu dengan air yang dituangkan oleh orang lain\u2013.<\/p>\n<p>Sunah juga mengambil air basuhan wajah dengan dua tangan sekaligus, serta meletakkan wadah air yang diciduk pada sebelah kanan: dan wadah air yang dituangkan oleh orang lain, diletakkan di sebelah kiri.<\/p>\n<ol start=\"14\">\n<li><em>Sambung-menyambung<\/em>\u00a0di antara perbuatan-perbuatan wudu satu dengan lainnya, bagi . orang yang sehat. Caranya: Segera membasuh satu anggota sebelum basuhan anggota di depannya kering. Hal ini berdasarkan ittiba\u2019 kepada Nabi dan menghindari khilaf ulama yang mewajibkannya (Imam Malik).<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sambung-menyambung hukumnya wajib bagi orang yang terkena penyakit beser.<\/p>\n<ol start=\"15\">\n<li><em>Berhati-hati dalam membasuh<\/em>\u00a0tumit, ekor mata, dua tepian mata yang letaknya dekat \u2013 hidung, pengelirik dan tepi mata yang lain, dengan menggunakan dua ujung telunjuk masing-masing.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Hukum kesunahan di atas, jika pada tepian mata tidak terdapat tahi mata yang menghalangi air sampai ke tempat dasar.<\/p>\n<p>Bila terdapat tahi matanya, maka berhati-hati menjaga tempat tersebut adalah wajib, sebagaimana yang termaktub dalam kitab Al-Majmu\u2019<\/p>\n<p>Membasuh dalam mata hukumnya tidak sunah. Bahkan sebagian ulama berkata, bahwa hal itu adalah makruh, sebab berakibat dharar (bahaya). (Wajib) membasuhnya, hanya kalau ada najis di situ, karena najis itu besar artinya.<\/p>\n<ol start=\"16\">\n<li><em>Menghadap kiblat<\/em>\u00a0selama berwudu.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"17\">\n<li><em>Tidak berbicara<\/em>\u00a0selama berwudu, kecuali mengucapkan zikir wudu, atau jika tidak ada hajat berbicara.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Memberi salam terhadap orang sedang berwudu, mengucapkan salam dan menjawab baginya, adalah tidak makruh.<\/p>\n<ol start=\"18\">\n<li><em>Tidak menyeka air<\/em>\u00a0yang ada pada anggota wudu, kecuali karena ada suatu uzur (misalnya karena dingin dan sebagainya \u2013 pen) karena ituba\u2019 kepada Rasul saw.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"19\">\n<li><em>Membaca dua kalimat syahadat<\/em>\u00a0setelah berwudu, jika (antara wudu dengannya) tidak lama waktu berselang menurut anggapan yang biasa.<\/li>\n<\/ol>\n<p>(Caranya), orang yang berwudu menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan dan melihat ke langit -walaupun orang buta-seraya mengucapkan: Saya bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah Yang Esa dan tiada yang menyekutukan-Nya, dan saya bersaksi sesungguhnya Nabi Muhammad adalah hamba dan pesuruh-Nya.<\/p>\n<p>Berdasarkan sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Muslim, dari Rasulullah saw.: \u201cBarangsiapa berwudu lalu berdoa:\u00a0<em>Saya bersaksi tiada Tuhan selain Allah dan seterusnya \u2026, maka dibukakan untuknya delapan pintu surga, terserah dari mana saja ia masuk.\u201d<\/em><\/p>\n<p>Imam At-Tirimidzi menambah:\u00a0<em>\u201cYa, Allah! Jadikanlah saya termasuk golongan orang-orang yang bertobat dan suci.\u201d<\/em><\/p>\n<p>Diriwayatkan serta disahihkan oleh Imam Hakim<em>: \u201cBarangsiapa berwudu lalu berdoa: Maha Suci Engkau. Ya, Allah dan dengan pujiMu saya bersaksi, bahwa. tiada Tuhan selain Engkau, saya mohon ampunan dan bertobat kepada Engkau, maka ditulis pada selembar kulit dengan cetakan yang tidak akan berubah sampai hari kiamat \u2013seperti yang telah disahihkan oleh Imam Harim.\u201d<\/em>\u00a0Maksudnya: Tidak akan dibatalkan sampai ia melihat pahala-Nya yang agung.<\/p>\n<p>Setelah itu membaca selawar salam kepada Baginda Nabi Muhammad saw. dan keluarga beliau.<\/p>\n<p>Lalu membaca surat Al-Qadar sebanyak tiga kali, dengan menghadap kiblat tanpa mengangkat tangan.<\/p>\n<p>Mengenai doa yang dibaca pada basuhan tiap-tiap anggota, adalah dada dasarnya yang kuat. Karena itu, saya membuangnya, seperti yang dilakukan oleh Syaikhul Mazhab, Imam Nawawi.<\/p>\n<p>Dikatakan: Setiap membasuh anggota, adalah disunahkan membaca: Saya bersaksi, sesungguhnya tiada Tuhan selain Allah, Yang Maha Esa dan uada yang menyekutui-Nya, dan saya bersaksi, bahwa Nabi Muhammad adalah hamba dan pesuruh-Nya. Dasarnya adalah hadis yang diriwayatkan oleh Imam Al-Mustaghfiri, dan ia mengatakan: Hasan tersebut adalah hadis Hasan Gharib.<\/p>\n<ol start=\"20\">\n<li><em>Meminum a<\/em><em>i<\/em><em>r dari sisa wudu<\/em>. Berdasarkan sebuah hadis, bahwa air tersebut membawa obat untuk: segala penyakit.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"21\">\n<li><em>Memercikkan air sisa wudu pada pakaiannya<\/em>. Hal ini dimaksudkan bila ia merasa ragu akan adanya kotoran pada pakaiannya (dan hal ini untuk menghilangkan was-was -pen), sebagaimana yang dijelaskan oleh Guru kita. Adapun keadaan Rasulullah saw. memerckkan air sisa berwudu pada pakaian beliau, adalah diarahkan atas keraguan seperti itu.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"22\">\n<li><em>Melakukan salat dua rakaat setelah berwudu<\/em>, asal waktunya belum berselang lama menurut ukuran umum.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Kesunahan salat dua rakaat di atas, menjadi hilang jika telah berselang lama menurut umum. Hal ini atas tinjauan beberapa wajah (bentuk) pendapat. Sedangkan menurut sebagian ulama: Hal itu bisa hilang sebab bermaksud tidak mengerjakan salat, menurut sebagian lagi:<\/p>\n<p>Sebab anggota wudu kering: dan menurut sebagiannya lagi: Sebab telah berhadas.<\/p>\n<p>Dalam rakaat pertama sesudah membaca\u00a0<strong>Fatihah<\/strong>, sunah membaca ayat:\u00a0\u00a0<strong>\u0648\u064e\u0644\u064e\u0648\u0652\u0623\u064e\u0646\u0651\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652 \u0625\u0650\u0630\u0652\u0638\u064e\u0644\u064e\u0645\u0651\u0648\u064f\u0627\u0623\u064e\u0646\u0652\u0641\u064f\u0633\u064e\u0647\u064f\u0645\u0652<\/strong>\u00a0sampai ayat:\u00a0<strong>\u0631\u064e\u062d\u0650\u064a\u0652\u0645\u064b\u0627<\/strong>\u00a0\u00a0(Q.S. An-Nisaa: 64), sedangkan pada rakaat kedua, sunah membaca:\u00a0<strong>\u0648\u064e\u0645\u064e\u0646\u0652 \u064a\u064e\u0639\u0652\u0645\u064e\u0644\u0652 \u0633\u064f\u0648\u0652\u0621\u064b\u0627 \u0623\u064e\u0648\u0652\u064a\u064e\u0638\u0652\u0644\u0650\u0645\u0652 \u0646\u064e\u0641\u0652\u0633\u064e\u0647\u064f<\/strong>\u00a0sampai ayat:\u00a0\u00a0\u00a0<strong>\u0631\u064e\u062d\u0650\u064a\u0652\u0645\u064b\u0627<\/strong>\u00a0(QS. AnNisaa\u2019: 110).<\/p>\n<p><strong>Faedah<\/strong>:<\/p>\n<p>Bersuci dengan air wakaf persediaan untuk minum, adalah haram, begitu juga dengan air yang belum jelas statusnya (untuk minum apa untuk bersuci), menuru tinjauan berbagai pendapat. Memindah air yang disediakan untuk minum ke tempat lain adalah juga haram.<\/p>\n<p>Jika waktu sudah sempit untuk mengerjakan salat seluruhnya dalam waktu itu, maka wajib bagi orang yang berwudu membatasi diri pada basuhan atau usapan, karena itu, ia tidak boleh mengulang tiga kali dan tidak boleh melakukan kesunahankesunahan lain. Hal itu telah dijelaskan oleh Imam Al-Baghawi dan lainnya, serta diikuti oleh ulama-ulama akhir.<\/p>\n<p>Akan tetapi Imam Al-Baghawi dalam masalah tertinggal salat berfatwa: Seseorang boleh menyempurnakan kesunahan-kesunahan salat, meskipun akhirnya ia tidak menemukan satu rakaat dalam waktunya.<\/p>\n<p>Dalam pada itu, Al-Baghawi membedakan (antara masalah wudu dengan salat), bahwa orang yang mengerjakan salat terleka pada suatu maksud (yaitu: salat).<\/p>\n<p>Maka dihukumi sebagaimana orang yang memanjangkan bacaan dalam salat (sehingga keluar dari waktunya).<\/p>\n<p>Atau bila persediaan air berwudu sedikit, yang perkiraannya hanya cukup untuk mengerjakan hal fardu.<\/p>\n<p>Jika orang yang berwudu ada air yang tidak cukup untuk kesempurnaan bersuci \u2013jika ia mengulang tiga kali atau melakukan kesunahan-kesunahan\u2013, atau diperlukan sisa air untuk binatang dimuliakan syarak yang haus, maka baginya haram menggunakan air tersebut untuk melakukan kesunahan.<\/p>\n<p>Begitu juga, masalah tersebut berlaku dalam mandi janabah.<\/p>\n<p>Orang yang berwudu hukumnya sunah membatasi pada hal-hal yang wajib saja, jika ia tergesa-gesa untuk mengikuti salat berjamaah, yang tiada jamaah selain itu.<\/p>\n<p>Benarlah begitu. Untuk sunah wudu yang ada pendapat lain mengatakan wajib, misalnya menggosok (menurut Imam Malik hukumnya wajib), maka hendaknya didahulukan sebelum berjamaah. Hukum ini searah dengan penjelasan yang telah lewat tentang kesunahan mendahulukan salat tertinggal sebab uzur atas salat Ada\u2019 (tunai),<\/p>\n<p><strong>Kesempurnaan<\/strong>:<\/p>\n<p>Tayamum boleh dilakukan karena hadas besar atau kecil, jika tiada air atau khawatir berbahaya dalam menggunakannya, dengan debu \u2013 yang suci menyucikan.<\/p>\n<p><strong>Rukun Tayamum<\/strong>:<\/p>\n<ol>\n<li>Berniat memperoleh kewenangan melakukan salat fardu, secara bersamaan memindahkan debu ke muka.<\/li>\n<li>Menyapu muka.<\/li>\n<li>Menyapu kedua tangan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Jika seseorang merasa yakin mendapat air di akhir waktu, maka baginya lebih baik menanti. Kalau tidak punya keyakinan, yang lebih utama adalah bersegera mengerjakan tayamum.<\/p>\n<p>Jika anggota seseorang tercegah menggunakan air, maka baginya wajib bertayamum, membasuh anggota yang sehat dan mengusapkan air pada pembalut yang berbahaya jika dilepas. Bagi orang junub tidak wajib tertib antara tayamum dan membasuh anggota yang sehat. Jika yang tidak bisa terkena air itu dua anggota, maka tayamum wajib dilakukan dua kali.<\/p>\n<p>Dengan satu kali tayamum, hanya diperbolehkan melakukan satu kali salat fardu, sekalipun sala nazar. Dan hukumnya adalah sah, sz kali tayamum untuk melakuk salat fardu dan salat Jenazah.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\"><strong>Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu<\/strong><\/a><\/p>\n<p>Yakni, sebab sebab wudu menjadi batal ada empat:<\/p>\n<p><em>Pertama: Yakin telah keluar sesuatu selain air sperma sendiri<\/em>. Baik berupa benda ataupun angin, basah atau kering, biasa keluar seperti kencing atau tidak seperti darah bawasir dan lain-lainnya, terputus atau tidak, seperti cacing yang mengeluarkan kepalanya, lalu kembali.<\/p>\n<p>Dari salah satu dua pintu (kubul dan dubur) orang berwudu yang hidup, baik lewat dubur atau kubul, meskipun yang keluar itu penyakit otot lingkar yang tumbuh di dalamnya (bawasir). Lantas keluar otot tersebut atau bertambah nanjang dari semula.<\/p>\n<p>Namun menurut fatwa AlAllamah Al-Kamalur Raddad, keluar otot tersebut tidak membatalkan wudu: Yang membatalkannya adalah perkara yang kebetulan bersamanya, misalnya darah.<\/p>\n<p>Menurut Imam Malik r.a.: Wudu tidak menjadi batal sebab perkara yang keluar adalah hal langka.<\/p>\n<p><em>Kedua: Hilang kesadaran<\/em>\u00a0sebab mabuk, gila, ayan ataupun tidur. Berdasarkan sebuah hadis shahih: \u201cBarangsiapa telah tidur, supaya wudu lagi.\u201d<\/p>\n<p>Terkecualikan mengantuk dan permulaan rasa mabuk (pening) dari hilang kesadaran. Karena itu, keduanya tidak membatalkan wudu, sebagaimana seseorang merasa ragu: Apakah ia tidur atau mengantuk.<\/p>\n<p>Tanda mengantuk adalah: masih mendengar bicara orang yang berada di sekelilingnya, sekali pun tidak paham.<\/p>\n<p>Wudu tidak batal lantaran hilang kesadaran sebab tidur dalam posisi duduk, yang merapat antara tempat tidur dengan pantatnya, yang tidak berubah dari tempat semula, meskipun sambil bersandaran sesuatu yang kalau tidak ada menyebabkan ia jatuh, atau duduk dalam posisi mierangkung (sedengkul: Jawa), di mana pantat tidak renggang dengan tempat duduknya.<\/p>\n<p>Wudu orang yang tidur dengan seperti di atas, menjadi batal, jika ia bangun telah berubah dari tempat semula.<\/p>\n<p>Jika hanya sekadar ragu: Apakah pantatnya berubah atau tidak, berubah sebelum bangun atau sesudahnya, maka wudunya tidak batal.<\/p>\n<p>Yakin dengan suatu mimpi, di mana ia yakin tidak ingat adanya tidur, hal ini tidak membawa pengaruh apa-apa.<\/p>\n<p>Lain halnya, jika ia merasa ragu dengan durnya, sebab mimpi dimenangkan sebagai yang terjadi pada salah satu dari dua kemungkinan.<\/p>\n<p><em>Ketiga: Menyentuh kemaluan manusia<\/em>\u00a0atau tempatnya, jika kemaluan itu putus, baik kemaluan orang mati atau anakanak, kubul atau dubur, masih terpasang ataupun sudah terputus, selain potongan khitan.<\/p>\n<p>Bagian dubur (anus) pembatal wudu adalah bibir lubang anus, sedangkan untuk bibir farji (vagina), bukan bagian-bagian belakang bibir, seperti tempat perkhitanan (kelentit).<\/p>\n<p>Memang! Disunahkan berwudu setelah menyentuh semacam rambut kelamin, dalam dubur . (perkara yang termaktub ketika berdiri, samping lubang dubur), dua butir pelir, rambut yang tumbuh di atas zakar (penis), pangkal paha, menyentuh anak putri yang inasih kecil, putra kecil, orang berpenyakit sopak, dan orang beragama Yahudi: Begitu Juga tusuk jarum, memandang wanita dengan syahwat, sekalipun keluarga sendiri, berucap hal yang maksiat, marah, membawa atau menyentuh mayat, memotong kuku, kumis dan rambut kepala.<\/p>\n<p>Dengan ketentuan kemaluan manusia, maka terkecualikan kemaluan binatang, sebab padanya tidak terdapat daya tarik seks. Karena itu, hukum melihat kelamin binatang adalah boleh.<\/p>\n<p>Menyentuh yang membatalkan wudu, adalah dengan menggunakan telapak tangan. Hal ini berdasarkan sabda Nabi Muhammad saw.: \u201cBarangsiapa menyentuh kemaluannya \u2014riwayat lain mengatakan batang zakarnya\u2013, maka baginya wajib berwudu.\u201d<\/p>\n<p>Yang dimaksudkan dengan telapak tangan di sini adalah: Bagian dalamnya, jari-jari bagian dalam, tepian tapak tangan yang terhimpit jika dirapatkan dengan menekan sedikit. Bagian yang tidak termasuk adalah ujung jari, tepian ujung jari dan tepian telapak tangan.<\/p>\n<p><em>Keempat: Persentuhan kulit laki-laki dengan wanita,\u00a0<\/em>meskipun tidak syahwat, dan sekalipun salah satunya terpaksa atau orang mati, bagi yang mati wudunya tidak batal.<\/p>\n<p>Yang dimaksudkan dengan kulit di sini, adalah selain rambut, gigi dan kuku. Guru kami berpendapat: Dan selain biji mata.<\/p>\n<p>Hal itu berdasarkan firman Allah: \u201catau bila kalian menyentuh wanita.\u201d Arti daripada lafal \u201cLaa mastum\u201d adalah menyentuh (bukan bersetubuh, seperti pendapat Imam Abu Hanifah -pen).<\/p>\n<p>Jika seseorang masih ragu: Yang disentuh itu rambut ataukah kulit, maka wudunya tidak batal. Seperti halnya jika tangannya menyentuh kulit, ia sendiri tidak mengerti: Apakah kulit laki-laki atau perempuan, atau ragu menyentuh mahram atau orang lain.<\/p>\n<p>Guru kami (Ibnu Hajar AlHaitami) di dalam kitab Syahril \u2018Ubab berkata: Kalau diberi tahu oleh orang adil, bahwa yang ia sentuh itu wanita, atau bahwa ketika ia tidur dengan merapatkan pantatnya, keluarlah kentut dari duburnya, maka wajib menerima pemberitahuan tersebut.<\/p>\n<p>Kedua-duanya sudah dewasa.<\/p>\n<p>Persentuhan kulit antara dua anak kecil, atau satu anak kecil, sedangkan yang lain dewasa, adalah tidak membatalkan wudu, karena tidak adanya daya tarik.<\/p>\n<p>Yang dimaksudkan dengan anak kecil, ialah semua orang yang menurut ketentuan umum belum ada daya tarik seks (syahwat).<\/p>\n<p>Persentuhan kulit laki-laki dengan perempuan yang ada hubungan mahram \u2013baik dari arah nasab, susuan, atau perkawinan (mertua)\u2013, adalah tidak membatalkan wudu, sebab tidak adanya daya tarik birahi.<\/p>\n<p>Jika perempuan mahramnya berada di tengah-tengah perempuan-perempuan mirip lain yang jumlahnya dapat dihitung (diketahui dengan mudah). lalu ia menyentuh satu darinya, maka wudunya tidak batal. Begitu juga, jika jumlah perempuan tersebut tidak mudah dihitung. Atas dasar beberapa tinjauan.<\/p>\n<p>Keyakinan masih punya wudu atau telah berhadas, tidak bisa hilang lantaran persangkaan kebalikannya, Demikian pula \u2013lebih-lebih\u2013 dengan keraguan atas kebalikan dari keyakinan, karena melangsungkan keadaan semula (sstishhab). Karena itu, keyakinanlah yang harus diambil.<\/p>\n<p><strong>Penutup<\/strong>:<\/p>\n<p>Sebab hadas, seseorang diharamkan melakukan salat, tawaf, sujud ulawah atau syukur, membawa Mushaf, membawa sesuatu yang bertuliskan Algur-an, yang disediakan untuk belajar, sekalipun hanya sebagian ayat, misalnya batu tulis.<\/p>\n<p>Penilaian adanya tujuan menggunakan tulisan ayat untuk belajar dan tabaruk (mencari berkah), adalah terletak ketika penulisannya, bukan sesudah itu, atau terletak pada penulisnya, baik untuk dirinya sendiri atau orang lain secara cuma-cuma (tabaru\u2019): jika tidak dengan cuma-cuma, maka terletak pada orang yang memerintahkan menulis.<\/p>\n<p>Tidaklah haram membawa Mushaf, jika bersama barangbarang lain, di mana Mushaf tidak dimaksudkan untuk dibawa.<\/p>\n<p>Haram pula memegang lembaran Mushaf, meskipun bagian kosong: atau memegang bungkusnya yang disediakan untuk membungkus.<\/p>\n<p>Tidak haram membalik lembaran Mushaf dengan semacam kayu kecil, asal kayu tersebut tidak melekat padanya.<\/p>\n<p>Tidak haram pula membawa kitab Tafsir Alqur-an yang tafsirannya lebih banyak, walaupun tidak secara persis diketahui (untuk kitab Tafsir Jalalain, yang lebih hati-hati, adalah membawanya dengan keadaan punya wudu \u2013 pen).<\/p>\n<p>Anak mumayiz yang sedang menanggung hadas \u2013sekalipun junub\u2013, tidak dilarang membawa atau menyentuh Mushaf, untuk belajar, membaca dan wasilah mempelajarinya, seperti membawa ke meja dan menghadapkan ke depan guru untuk belajar.<\/p>\n<p>Haram hukumnya memberi peluang memegang (membawa) Mushaf dan sesamanya terhadap anak yang belum tamyiz (sebab khawatir akan menyia-nyiakan\u2019nya), meskipun hanya sebagian ayat.<\/p>\n<p>Haram juga menulisnya dengan selain huruf Arab.<\/p>\n<p>Demikian pula meletakkan semacam uang dirham di tempat \u2013 yang tertulis Al-qur\u2019an atau ilmu syarak, atau menyisipkannya pada lembaran-lembaran Mushaf \u2018 \u2014berbeda dengan pendapat Guru kami\u2013: merobek dengan maksud menghina, menelan sesuatu yang bertuliskan Algur-an \u2013kalau meminum air leburan Algur-an, tidak apa-apa\u2013: merentangkan kaki ke arah Mushaf yang terletak tidak tebih tinggi.<\/p>\n<p>Sunah berdiri menghormati Alqur-an, sebagaimana menghormati orang alim, bahkan menghormau Alqur-an itu lebih utama.<\/p>\n<p>Makruh hukumnya membakar sesuatu yang bertuliskan Alguran, kecuali jika bermaksud semacam menjaganya. Dalam hal ini lebih baik menghapusnya.<\/p>\n<p><strong>Perbuatan yang Diharamkan<\/strong><\/p>\n<p><strong>Sebab Janabah:<\/strong><\/p>\n<p>Diam di dalam mesjid, membaca Alqur-an sekalipun sebagian ayat yang terdengar diri sendiri, dan meskipun ia kanak-kanak, mengenai yang ini (anak-anak yang junub), adalah bertentangan dengan pendapat Imam An-Nawawi.<\/p>\n<p>(Hal di atas, haram juga) atas wanita yang sedang menstruasi (dan nifas).<\/p>\n<p>Tidak diperbolehkan (haram) salat, membaca Alqur-an dan puasa, bagi wanita yang mengeluarkan darah Thalg (darah yang keluar akibat menahan rasa sakit waktu melahirkan -pen).<\/p>\n<p>Puasa yang tertinggal di sini wajib dikadha, sedangkan salat tidak wajib, atas dasar beberapa tinjauan.<\/p>\n<p><strong>Thaharah Kedua: Mandi<\/strong><\/p>\n<p>Mandi menurut arti bahasa: Mengalirkan air pada sesuatu. Sedangkan menurut syarak: Mengalirkan air pada semua badan dengan niat mandi.<\/p>\n<p>Mandi tidak wajib dikerjakan seketika, meskipun penyebab kewajibannya dikerjakan sebagai durhaka (umpama berzina). Lain halnya dengan mencuci najis yang dikerjakan akibat durhaka.<\/p>\n<p>Yang masyhur di kalangan fukaha, lafal\u00a0<strong>\u063a\u064f\u0633\u0652\u0644\u064c<\/strong>\u00a0adalah dengan dibaca dhammmah ghainnya. Tetapi membaca fat-hah ghainnya adalah lebih fasih. Kata-kata Ghusl mempunyai arti perbuatan mandi dan air yang digunakan-. nya.<\/p>\n<p><em>Hal-hal yang mewajibkan mandi ada empat:<\/em><\/p>\n<p><em>\u201cPertama: Keluar air mani<\/em>\u00a0yang pertama.<\/p>\n<p>Air mani bisa diketahui melalui salah satu dari tiga ciri-ciri: Waktu keluar terasa lezat, Keluar dengan tercurat: Waktu basah berbau adukan bahan roti dan setelah kering berbau putih telur.<\/p>\n<p>Bila tidak terdapat tanda-tanda di atas, maka tidak wajib mandi.<\/p>\n<p>Memang! Jika seseorang meragukan, apakah mani atau madzi, walaupun keluarnya dengan syahwat, ia boleh memilih: menganggap mini, lalu mandi: atau menganggap madazi, lalu mencuci dan berwudu.<\/p>\n<p>Jika seseorang melihat mani kering yang menempel pada pakaiannya, maka ia wajib mandi dan mengulangi salatnya yang diyakini dikerjakan setelah keluar mani tersebut, selagi tidak berlaku suatu kebiasaan, bahwa mani tersebut dari orang lain.<\/p>\n<p><em>K<\/em><em>edua: Masuknya kepala zakar (penis),<\/em>\u00a0atau tengkuknya, bagi orang yang tidak mempunyai kepala penis, walaupun dari penis lepasan, binatang ataupun orang mati. Ke dalam farji \u2013kubul (vagina) atau dubur (anus)\u2013, sekalipun farji binatang, misalnya ikan atau orang mati.<\/p>\n<p>Orang mati yang seperti ini tidak wajib dimandikan lagi, sebab sudah bukan mukalaf lagi.<\/p>\n<p><em>Ketiga: Haid (menstruasi):<\/em>\u00a0Artinya setelah terputus darah haid.<\/p>\n<p>Haid ialah: Darah yang keluar dari pangkal rahim wanita pada hari-hari tertentu.<\/p>\n<p>Usia termuda seorang wanita mengeluarkan darah haid, adalah 9 tahun gamaniyah, secara penuh.<\/p>\n<p>Memang! Jika seorang wanita mengeluarkan darah sebelum berusia 9 tahun kurang 16 hari, maka darah tersebut dinamakan juga dengan haid.<\/p>\n<p>Masa keluar darah haid paling sedikit I hari 1 malam, dan terpanjang 15 hari (15 malam, walaupun darah tersebut tidak berturut-turut keluarnya -pen), sebagaimana masa terpendek untuk suci di antara dua kali haid.<\/p>\n<p>Diharamkan sebab haid: Semua yang diharamkan sebab janabah dan hubungan seksual antara pusat dan lutut. Dikatakan: Tidak diharamkan selain persetubuhan. Pendapat inilah yang dipilih oleh Imam An-Nawawi dalam kitab At-Tahqiq, berdasarkan hadis yang diriwayatkan Imam Muslim: \u201c<em>Berbuatlah sesuka hatimu, selain bersetubuh<\/em>.\u201d<\/p>\n<p>Manakala pendarahan itu sudah berhenti, diperbolehkan sebelum mandi, berpuasa, tidak boleh bersetubuh. Hal ini (bersetubuh) bertentangan dengan hasil pembahasan Al-\u2018Allamah Al-Jalal As -Suyuthi r.a.<\/p>\n<p><em>Keempat: Nifas:<\/em>\u00a0artinya, setelah berhenti pendarahan.<\/p>\n<p><em>Nifas<\/em>\u00a0adalah kumpulan darah haid yang keluar setelah sempurna kelahiran.<\/p>\n<p>Masa minimalnya adalah setetes, biasanya 40 hari, dan batas maksimal 60 hari.<\/p>\n<p>Semua yang diharamkan sebab haid, adalah diharamkan sebab nifas.<\/p>\n<p>Juga diwajibkan mandi sebab melahirkan, sekalipun tidak basah dan yang keluar berupa segumpal darah atau daging: dan wajib mandi sebab mati bagi seorang muslim yang bukan syahid.<\/p>\n<p><em>Fardu Mandi<\/em><\/p>\n<p>Fardu mandi ada dua:<\/p>\n<p><em>Pertama<\/em>: Niat menghilangkan janabah bagi orang yang junub, atau haid bagi yang haid. Maksudnya, menghilangkan hukum janabah dan haid.<\/p>\n<p>Boleh juga niat menunaikan . fardu mandi, menghilangkan hadas, bersuci dari hadas, atau niat menunaikan ibadah mandi.<\/p>\n<p>Begitu juga niat mandi untuk menunaikan salat. Tidaklah cukup jika niat mandi saja.<\/p>\n<p>Niat itu wajib bersama-sama permulaan mandi. Yakni: Basuhan tubuh yang pertama kali, sekalipun mulai membasuhnya dari bawah tubuh.<\/p>\n<p>Jika baru niat setelah membasuh sepotong anggota badan, maka wajib mengulangi basuhan anggota tersebut.<\/p>\n<p>Jika seseorang niat menghilangkan janabah dan mem, basuh sebagian badan, lalu tidur, setelah bangun ia bermaksud meneruskan basuhan yang lain, maka baginya tidak perlu mengulangi niatnya.<\/p>\n<p><em>Kedua<\/em>: Meratakan air pada bagian badan, termasuk kuku, kulit bawah kuku, rambut luar-dalam, sekalipun tumbuh lebat: dan semua yang tampak, misalnya pangkal rambut yang telah lepas sebelum terbasuh, lubang telinga, bagian-bagian farji wanita yang tampak ketika duduk di atas dua telapak kakinya, dan lubang: lubang serta retak-retak pada badan. Termasuk juga yang harus dibasuh: Bagian dalam pada bisul cacar yang pucuknya menganga (terbuka). Tidak termasuk wajib dibasuh: Bagian dalam bekas koreng yang menonjol keluar dan tertutup rapat, sehingga tidak tampak bagian dalamnya,<\/p>\n<p>Haram membelah anggota tubuh yang tergandeng rapat asli, Termasuk wajib dibasuh: Bagian di bawah kulit kepala zakar (glans penis) bagi orang yang belum dikhitan (kulit kepala zakar masih utuh). Ia wajib membasuhnya, sebab pada dasarnya, kulit glans penis harus dihilangkan.<\/p>\n<p>Tidak termasuk wajib dibasuh: Dasar rambut yang tumbuh dengan sendirinya (pada tempattempat yang tidak biasa tumbuh), sekalipun banyak jumlahnya.<\/p>\n<p>Berkumur dan menyesap air ke hidung adalah tidak wajib, tetapi meninggalkannya adalah makruh (karena menghindari perselisihan dengan Imam Abu Hanifah r.a. yang mengatakan wajib -pen).<\/p>\n<p>(Membasuh anggota badan di atas) dengan menggunakan air yang menyucikan.<\/p>\n<p>Seperti keterangan yang telah lewat, bahwa perubahan air pada salah satu sifatnya adalah mempengaruhi atas dapat digunakan mandi janabah, meskipun perubahan tersebut terjadi di anggota badan orang yang mandi.<\/p>\n<p>Hal ini bertentangan dengan pendapat segolongan ulama.<\/p>\n<p>Untuk meratakan air pada kulit dan rambut, adalah cukup dengan adanya persangkaan, meskipun ia tidak merasa yakin adanya. Tetapi yang cukup adalah dengan suatu persangkaan, sebagaimana dalam masalah wudu.<\/p>\n<p><a href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\"><strong>Sunnah-sunnah Mandi<\/strong><\/a><\/p>\n<p>Disunahkan ketika mandi wajib dan sunah:<\/p>\n<ol>\n<li>Diawali dengan membaca Basmalah.<\/li>\n<li>Membuang kotoran yang suci, misalnya sperma dan ingus, dan kotoran yang najis, misalnya madzi \u2013sekalipun menghilangkan hadas dan kotoran\u2013 dapat dilakukan satu basuhan sekaligus.<\/li>\n<li>Kencing sebelum mandi bagi orang yang wajib mandi sebab inzal (ejakulasi, keluar sperma), agar sisa sperma ikut keluar bersama air kencing itu.<\/li>\n<li>Berkumur dan menyesap air ke dalam hidung dan berwudu dengan sempurna setelah membuang kotoran, karena ituba\u2019 kepada Rasul saw. sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari-Muslim.<\/li>\n<li>Sunah bagi orang yang mandi melanggengkan wudunya dari hadas kecil sampai selesai mandi, sehingga jika ia berhadas di tengah-tengah mandi, baginya disunahkan berwudu lagi.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Pendapat Imam Al-Muhamili, bahwa wudu hanya disunahkan dalam mandi wajib saja, adalah pendapat daif (lemah).<\/p>\n<p>Yang lebih utama tidak menunda membasuh kedua telapak kaki daripada mandi sediku \u2013seperti yang telah dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitab Ar-Raudhah\u2013, walaupun ada keterangan mengenai penundaannya dalam kitab Al-Bukhari.<\/p>\n<p>Jika ia berwudu di tengah-tengah mandi atau sesudahnya, mencukupi pula sebagai kesunahan, tetapi yang lebih utama adalah mendahulukan wudu sebelum mandi.<\/p>\n<p>Meninggalkan wudu dalam masalah mandi, adalah makruh (sebab menghindari ulama yang mengatakan wajib wudu -pen).<\/p>\n<p>Dalam wudu di sini hendaknya diniau sebagai sunah mandi, jika janabahnya sunyi dari hadas kecil. Jika berhadas kecil, maka hendaknya niat menghilangkan hadas itu dan sepadannya. Karena menghindari pendapat ulama yang menetapkan wajib wudu, dengan alasan, hadas kecil tidak dapat masuk dalam hadas besar.<\/p>\n<p>Jika wudunya batal setelah semua anggota wudu dibasuh, maka ia wajib wudu lagi secara tertib dengan niat (jika ia hendak melakukan salat -pen).<\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li>Memperhatikan dalam membasuh anggota-anggota yang berlipat-lipat, misalnya telinga, ketiak, pusat, ckor mata dan bagian-bagian yang retak-retak,<\/li>\n<\/ol>\n<p>Memperhatikan dalam membasuh pangkal rambut, Jalu menyiram kepala dengan siraman air yang banyak setelah rambut diurai. Bagi selain orang yang putus tangan kanan dan kirinya, ia tidak disunahkan mendahulukan bagian kanan kepalanya.<\/p>\n<p>Lantas membasuh badan bagian kanan dan diteruskan kirinya.<\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li>Menggosok-gosok bagian badan yang bisa dijamah oleh : tangannya-karena menghindari perselisihan dengan ulama yang mengatakan wajib menggosok-gosok (yaitu Imam Malik, sedangkan khuruj minal khilaf, mustahab -pen).<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"8\">\n<li>Mengulang tiga kali basuhan pada seluruh badan, menggosok badan, membaca Basmalah dan berdoa setelah mandi.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dalam masalah mandi dengan air yang mengalir, kesunahan mengulang tiga kali sudah berhasil dengan menggerakgerakkan badan sebanyak tiga kali, sekalipun telapak kaki tidak berubah dari asal (berpijak), atas dasar beberapa hasil peninjauan.<\/p>\n<ol start=\"9\">\n<li>Menghadap kiblat, sambungmenyambung, tidak berbicara tanpa ada hajat, dan tidak menyeka air tanpa ada uzur.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"10\">\n<li>Sesudah mandi, sunah membaca kalimat syahadat serta doa sambungannya, seperti yang ada dalam Bab Wudu.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"11\">\n<li>Sunah untuk tidak mandi janabah dan lainnya, seperti wudu dengan air yang tidak mengalir yang tidak menjadi banyak, misalnya telaga yang tidak mengalir.<\/li>\n<\/ol>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Jika seseorang mandi dengan niat mandi janabah dan semacam mandiJumat dengan niat sekaligus, maka hasillah keduaduanya. Meskipun yang lebih utama adalah memisahkan masing-masing dnegan mandi sendiri-sendiri.<\/p>\n<p>Atau niat dengan salah satunya, maka berhasillah apa yang diniati saja.<\/p>\n<p>Jika seseorang berhadas dan junub, maka cukuplah baginya sekali mandi saja, meskipun tidak diniati berwudu dan tidak membasuh anggota wudu secara tertib.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Orang yang junub, haid dan nifas setelah berhenti pendarahannya, bagi mereka disunnahkan mencuci farji, dan berwudu bila akan tidur, makan dan minum.\u00a0 Jika mereka (Orang yang junub dan seterusnya) mengerjakan hal-hal tersebut sebelum berwudu, adalah makruh.<\/p>\n<p>Seyogianya, sebelum mandi jangan membuang rambut, kuku dan darah (baru). Sebab semua itu nanti di akhirat akan dikembalikan dalam keadaan junub.\u00a0Waktu mandi, boleh telanjang di tempat yang sepi, atau di hadapan orang yang boleh melihat auratnya, misalnya istri dan budak wanita. Namun, yang lebih utama adalah menutupnya.<\/p>\n<p>Hukumnya haram mandi dengan telanjang di hadapan orang yang haram melihat auratnya, sebagaimana haram telanjang di tempat sepi tanpa ada hajat.\u00a0\u00a0Diperbolehkan telanjang di tempat sepi, (jika memang ada kepentingan), meskipun kepentingan itu kecil sekali, seperti yang akan diterangkan nanti.<\/p>\n<div id=\"elementor-tab-title-2185\" class=\"elementor-tab-title elementor-active\" tabindex=\"0\" role=\"tab\" data-tab=\"5\" aria-controls=\"elementor-tab-content-2185\" aria-expanded=\"true\" aria-selected=\"true\"><a class=\"elementor-toggle-title\" href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\">Syarat Salat Kedua: Suci Badan<\/a><\/div>\n<div id=\"elementor-tab-content-2185\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"tabpanel\" data-tab=\"5\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-2185\">\n<p>Yang termasuk badan adalah dalam mulut, hidung dan dua mata.<\/p>\n<p>Suci pakaiannya dan segala yang dibawa, meskipun tidak ikut bergerak, jika ia bergerak, suci tempat ia mengerjakan salat,. dari semua najis yang tidak diampuni keadaannya.<\/p>\n<p>Karena itu, shalat orang yang tidak suci dari najis, adalah tidak sah, sekalipun ia lupa (tidak mengerti) keberadaan najis, atau lupa (tidak mengerti) kalau keberadaan najis itu membatalkan salat.<\/p>\n<p>Berdasarkan firman Allah swt.: \u201cDan sucikanlah pakaianmu,\u201d dan berdasarkan hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari Muslim.<\/p>\n<p>Tidaklah mengapa, jika badan orang yang shalat berjajaran dengan najis, tetapi hukumnya adalah makruh, sebagaimana menghadap najis atau barang yang terkena najis.<\/p>\n<p>Demikian juga hukumnya, jika najis atau barang yang terkena najis terletak di atas atap yang tidak jauh dari ia salat, selama penilaian umum tidak mengatakan hal itu bersejajar.<\/p>\n<p>Di luar salat, tidaklah wajib menyisikan najis. Hal ini selama tidak sengaja melumuri najis pada badan atau pakaiannya. Karena itu, sengaja melumurkan adalah haram, bila. tanpa hajat<\/p>\n<p>Najis menurut syarak: Segala kotoran yang menghalangi kesahan salat yang dikerjakan dalam keadaan tiada keringanan.<\/p>\n<p>Seperti:\u00a0<em>1-2 Tinja<\/em>\u00a0(tahi, facces),\u00a0<em>Air kemih<\/em>\u00a0(urine), sekalipun keluar dari burung, ikan, belalang dan binatang yang berdarah tidak mengalir, ataupun dari binatang yang dagingnya halal dimakan, menurut pendapat yang Ashah.<\/p>\n<p>Al-Ashthakhri dan Ar-Rauyani, dari kalangan ulama Syafi\u2019iyah, sebagaimana pendapat Imam Malik dan Ahmad, berkata: Tinja dan air kemih dari binatang yang halal dimakan hukumnya adalah suci. Andaikata ada binatang berak atau memuntahkan biji-bijian, maka jika biji tersebut keras, dalam arti kalau ditanam masih bisa tumbuh, adalah dihukumi seperti barang yang terkena najis: kalau tidak keras, dihukumi najis.<\/p>\n<p>Dalam pada itu, para fukaha tidak menjelaskan hukum selain bijian.<\/p>\n<p>Guru kami menjelaskan: Yang jelas, jika pada selain bijian itu terdapat perubahan dengan keadaan sebelum ditelan, meskipun sedikit, maka hukumnya adalah najis: kalau tidak, hukumnya adalah barang yang terkena najis.<\/p>\n<p>Di dalam kitab Al-Majmu\u2019 dari penjelasan Imam Asy-Syekh Nashr dikatakan, bahwa air kemih sapi penggiling yang mengenai bijian yang digiling, adalah diampuni adanya (sebab darurat).<\/p>\n<p>Dari penjelasan Imam Al-Juwaini, tampaklah akan begitu pengingkarannya untuk membahas . dan menyuakan barang tersebut.<\/p>\n<p>Menurut pembahasan Imam Al: Fazari, bahwa tinja tikus jika masuk ke benda cair dan hal itu sudah menjadi bencana yang umum, adalah diampuni adanya.<\/p>\n<p>Mengenai apa yang kita lihat pada lembaran-lembaran daun, seperti buih, adalah najis. Sebab perkara tersebut keluar dari perut ulat, sebagaimana yang telah kita saksikan sendiri.<\/p>\n<p>\u2018Anbar bukanlah termasuk tinja \u2013berbeda dengan pendapat yang mengategorikannya\u2013, tapi ia adalah tumbuhan yang tumbuh di laut.<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><em>Madzi<\/em>: dengan dititik dalnya \u2014 dengan alasan adanya perintah membasuh zakar darinya.\u00a0Ia adalah barang cair yang berwarna putih atau kuning, yang biasanya keluar sewaktu nafsu seks bergejolak tidak begitu kuat.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"4\">\n<li><em>Wadi<\/em>, tertulis dengan dal tidak bertitik. Yaitu: Air putih, kotor dan kental yang biasa keluar setelah buang air kencing, atau ketika membawa sesuatu yang berat.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"5\">\n<li><em>Darah<\/em>, sekalipun hanya percikan yang masih tertinggal pada semacam tulang. Hanya saja darah yang semacam itu hukumnya maju.\u00a0Para fukaha mengecualikan: hati, limpa, misik \u2013sekalipun yang terjadi dari kijang mati-segumpal darah bibit bayi, segumpal daging bibit bayi, air susu yang keluar berwarna darah dan darah telur yang masih segar, belum busuk.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"6\">\n<li><em>Nanah<\/em>, karena ia merupakan darah yang telah mengalami perubahan. Jug# nanah darah, yaitu cairan tidak kental yang bercampur darah.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"7\">\n<li><em>Air luka, air bisul, air koreng<\/em>, jika telah berubah, kalau tidak . berubah, maka air tersebut suci seperti semula.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"8\">\n<li><em>Muntahan dari perut<\/em>, sekalipun tidak berubah dari keadaan aslinya.\u00a0Muntahan adalah makanan yang keluar kembali setelah sampai ke dalam perut, sekalipun berupa air.\u00a0Mengenai makanan yang keluar lagi sebelum sampai dalam perut, \u2013baik diyakinkan atau dimungkinkan\u2013, maka bukan termasuk najis bukan juga benda terkena najis, lain halnya dengan pendapat Imam Al-Qaffal.\u00a0Guru kami berfatwa: Sesungguhnya bayi yang sakit sering muntah, muntahnya yang mengena puting susu ibu yang masuk dalam mulutnya adalah dima\u2019fu: lain halnya dengan muntah yang mengena pada waktu mencium atau memegang mulutnya.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"9\">\n<li><em>Empedu, air susu binatang<\/em>\u00a0yang tidak halal dimakan, selain manusia dan makanan kunyahan kedua kalinya dari semisal unta (binatang pemamah biak).<\/li>\n<\/ol>\n<p>Mengenai air sperma, hukumnya adalah suci, lain halnya dengan pendapat Imam Malik r.a.\u00a0Termasuk suci lagi, liur dahak selain yang keluar dari perut, seperti dari kepala atau dada, dan lendir dari mulut orang tidur, sekalipun berbau busuk juga menguning, selagi tidak jelas keluar dari perut: selain lendir orang yang berpenyakit selalu mengeluarkan lendir perut, maka lendir semacam ini dima\u2019fu, sekalipun jumlahnya banyak.<\/p>\n<p><em>Air farji<\/em>\u00a0(kelenjar bartholini) termasuk suci, yaitu air putih bersifat tengah-tengah antara madzi dan keringat, keluar dari bagian dalam farji yang tidak wajib dibasuh, Air ini menurut pendapat yang Ashah hukumnya adalah suci secara pasti tanpa ada perselisihan). Berbeda dengan yang keluar dari dalam farji yang wajib dibasuh. Air yang keluar dari dalam bilik farji, secara pasti air ini hukumnya najis, hukumnya seperti segala sesuatu yang keluar dari dalam farji, (kecuali telor. dan bayi), dan seperti air yang keluar bersamaan atau menjelang bayi lahir. Menurut pendapat yang Muktamad: Air yang ada dalam farji tersebut, semua adalah tidak ada perbedaan antara sudah terpisah atau belum dari farji:<\/p>\n<p>Sebagian ulama berkata: Perbedaan antara air farji yang suci dan najis, adalah terletak pada terpisah atau tidaknya. Dalam kitab Al-Kifayah dari pendapat Imam Al-Haramain, bahwa air yang terpisah hukumnya najis.<\/p>\n<p>Tidak wajib membasuh zakar setelah bersetubuh, telor dan anak yang baru lahir.<\/p>\n<p>Guru kami berfatwa, bahwa basaban bawasir (cairan tran, sudasi plasma) itu diampuni bagi orang yang terkena penyakit tersebut.<\/p>\n<p>Termasuk suci lagi: Telor binatang yang tidak halal dimakan dagingnya, -telor binatang ini menurut pendapat Ashah adalah halal dimakan-, rambut dan bulu binatang yang halal dimakan, jika telah dicabut waktu hidupnya. Jika diragukan, apakah rambut (bulu) tersebut dari binatang yang halal dimakan atau haram: atau apakah terpisah dari binatang yang masih hidup atau bangkai, maka hukum rambut (bulu) tersebut adalah suci.<\/p>\n<p>Dalam hal ini, tulang dapat dikiaskan hukumnya dengan bulu. Seperti itulah yang dijelaskan dalam kitab Al-Jawahir.<\/p>\n<p>Telor bangkai itu jika sudah mengeras, hukumnya adalah suci, kalau masih lunak, hukumnya adalah najis.<\/p>\n<p>Air sisa minuman dari binatang yang suci, adalah suci juga. Andaikata moncongnya terkena najis, lalu menjilat air yang sedikit atau benda cair lainnya, maka hukumnya: Jika waktu minum itu setelah pergi jauh dalam tempo yang memungkinkan untuk menyucikan moncongnya, kembali dengan mencelupkan ke air yang banyak atau air mengalir, maka air yang sedikit tersebut adalah tetap suci, sekalipun binatang itu adalah kucing, kalau tidak habis pergi seperti tersebut di atas, maka hukum air sedikit itu adalah najis.<\/p>\n<p>Guru kami (Ibnu Hajar AlHaitami, sebagaimana Imam As-Suyuti berkata \u2013dengan mengikuti Ulama Mutaakhirin\u2013: Sesungguhnya najis yang sedikit menurut penilaian umuin adalah dima\u2019fu, yaitu rambut najis, selain najis mughallazhah, asap benda najis, najis yang terdapat di kaki lalat meskipun terlihat oleh mata, kotoran yang tertinggal pada pintu pelepasannya (anus), kotoran burung, najis yang ada pada moncongnya, kotoran binatang yang tumbuh dalam air (misalnya lintah) atau kotoran binatang kecil yang hidup di selasela daun nyiur yang dianyam untuk menahan air hujan di atap rumah, sekira sulit menyelamatkan air dari kotoran tersebut.<\/p>\n<p>Segolongan ulama berpendapat: Termasuk najis yang diampuni adanya, yaitu najis yang terbawa oleh tikus dari kamar-kamar WC, jika najis itu meratai, Pendapat ini dikuatkan oleh pembahasan Imam Al-Fazari.<\/p>\n<p>Syarat najis-najis tersebut diampuni, jika najis tersebut tidak sampai mengubah air. -selesai-.<\/p>\n<p>Binatang musang kasturi adalah suci. Sedang najis yang ada di beberapa helai bulunya, umpama tiga helai, diampuni adanya. Para ulama tidak menjelaskan: Apakah yang dimaksudkan dengan rambut yang sedikit itu yang diambil dari musang ataukah yang tertinggal di dalam wadah tempat musang tersebut diambil minyaknya.<\/p>\n<p>Dalam hal. ini, Guru kami menerangkan: Pendapat yang jelas alasannya adalah yang awal (rambut yang diambil dari musang), jika bahan minyak kasturi tersebut sudah padat. Sebab yang ditinjau dalam kepadatan adalah pada tempat najis saja (dasarnya: Hadis yang berkaitan dengan masalah tikus yang jatuh ke dalam bubur saman pen).<\/p>\n<p>Jika najisnya banyak dan berada pada satu tempat, maka tidak diampuni adanya di tempat tersebut (benda padat): kalau najisnya sedikit, diampuni. Lain halnya dengan benda cair, sebab jumlah keseluruhannya seperti barang tunggal.<\/p>\n<p>Jika rambut yang berada dalam benda cair itu sedikit, maka diampuni adanya: kalau tidak demikian, tidak diampuni. Dan tidak ada sangkut pautnya lagi dengan rambut musang yang diambil dalam keadaan minyak kasturi berupa cair.<\/p>\n<p>Imam Al-Muhib Ath-Thabari menukil sebagai pegangannya, dari Ibnu Shabagh, bahwa makanan yang dikeluarkan untuk dikunyah kedua kali oleh unta dan binatang lainnya (pemamah biak), adalah tidak menajiskan air yang diminumnya.<\/p>\n<p>Ia juga menyamakan hukum. mulut binatang pemamah biak, seperti anak lembu dan biri-biri, waktu menyesap puting induknya, dengan masalah di atas.<\/p>\n<p>Ibnu Shalah berkata: Sesuatu yang terkena sedikit kotoran dari mulut sang bayi, yang jelas \u2013 jelas najis adalah diampuni adanya. Selain Ibnu Shalah menyamakan hukum mulut orang-orang gila dengah mulut anak kecil di atas. Seperti ini, Imam Az-Zarkasyi telah memegang kuat.<\/p>\n<ol start=\"10\">\n<li>(Termasuk benda najis lagi):\u00a0<em>Bangkai<\/em>, meskipun sejenis bangkai lalat, yaitu binatangbinatang yang berdarah tidak mengalir. Pendapat ini bertentangan dengan Imam AlOaffal dan ulama yang mengikutinya, tentang kesucian binatang sejenis lalat dengan alasan tidak ada darah busuk padanya, hal ini seiring dengan pendapat Imam Abu Hanifah dan Malik r.a.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Oleh karena itu, bangkai adalah najis, sekalipun tidak berdarah mengalir (darah dingin). Begitu juga rambut, tulang dan tanduknya. Pendapat tersebut berbeda dengan Imam Abu Hanifah r.a. Beliau berpendapat: Rambut bangkai dan seterusnya adalah suci, jika tidak terdapat lemak padanya (jika ada lemaknya, maka hukumnya najis).<\/p>\n<p>Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-\u2018Asqalani (ulama yang terkenal ahli hadis) mengeluarkan fatwa, bahwa salat orang yang membawa bangkai lalat adalah sah, jika ia berada di tempat yang sulit untuk menghilangkannya.<\/p>\n<p>Selain bangkai manusia, ikan dan belalang. Dengan alasan, ikan dan belalang adalah halal dimakan. Mengenai bangkai manusia, berdasarkan firman Allah swt.: \u201cDan sungguh telah Kami muliakan manusia\u201d, Dan di antar2 bentuk memuliakannya, adalah menghukumi akan ke- udaknajisannya sebab mati.<\/p>\n<p>Dan selain binatang hasil buruan. yang mati sebelum disembelih (misalnya mati sebab binatang pemburu atau alat tajam). Begitu juga janin binatang yang mati : sebab induknya disembelih.<\/p>\n<p>Hukumnya adalah halal, ulat yang ikut termakan bersama perkara yang menyertainya (misalnya buah-buahan), juga tidak wajib mencuci mulut setelah memakannya.<\/p>\n<p>Dinukil dari beberapa Ashhabus Syafi\u2019iyah dalam kitab Al-Jawahsy, bahwa hukumnya tidak halah memakan ikan asin sebelum dibersihkan kotoran-kotoran yang berada dalam perutnya.<\/p>\n<p>Menurut lahir penJapat tersebut, \u201cadalah tidak ada perbedaan antara ikan besar dan kecil.<\/p>\n<p>Akan tetapi, Guru kami (Ibnu Hajar Al-Haitami) mengemuka\u201ckan kebolehan memakan ikin asin kecil bersama kotoran yang berada di dalam perutnya, karena sulit membersihkannya.<\/p>\n<ol start=\"11\">\n<li><em>Barang yang memabukkan<\/em>, Artinya, segala yang dapat memabukkan, termasuk di sini setetes barang yang bisa memabukkan.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Yang cair, misalnya arak, yaitu minuman yang terbuat dari anggurdan .nabidz,. yaitu minuman yang memabukkan. yang terbuat dari selain anggur.<\/p>\n<p>Kata-kata \u201ccair\u201d, terkecualikan sejenis pohon ganja dan rumput.<\/p>\n<p>Khamar dapat menjadi suci setelah berubah menjadi cuka dengan sendirinya, tanpa dicampuri benda lain \u2013sekalipun tidak mempengaruhi dalam perubahannya menjadi cuka, misalnya krikil-wadahnya menjadi suci juga, sekalipun arak mendidih dan membuih, lalu sebab pendidihan surut ke bawah lagi.<\/p>\n<p>Jika pembuihan khamar tersebut bukan karena pendidihan, tetapi sebab dikocok umpama, maka khamar tersebut tidak dihukumi suci. Sekalipun dituangkan arak lain di atas wadah sebelum atau sesudah kering, atas dasar beberapa peninjauan, seperti yang dipegang teguh oleh Guru kami.<\/p>\n<p>Menurut apa yang dipegang oleh Guru kami, Al-Muhaggig Abdur Rahman bin Ziyad: Arak menjadi suci jika penuangan arak lain sebelum kering arak bagian atas, bukan yang kering setelahnya.<\/p>\n<p>Kemudian beliau berkata: Jika arak dituangkan dalam wadah dan diambil kembali, Talu setelah kering wadah itu dituangi arak lain dan wadah belum dicuci, maka arak ini tidak bisa suci, sekalipun arak itu baru berubah setelah dipindahkan ke tempat lain. -Selesai-.<\/p>\n<p>Tanda-tanda yang menunjukkan kalau khamar itu menjadi cuka, adalah rasanya masam, meskipun belum benar-benar masam dan masih membuih.<\/p>\n<p>Kulit bangkai yang najis bisa menjadi suci: Dengan cara disamak sampai bersih: sekiranya tidak akan busuk dan hancur setelah itu, jika direndam dalam air.<\/p>\n<ol start=\"12\">\n<li><em>Termasuk najis: Anjing, babi, dan keturunan masing-masing<\/em>\u00a0dalam tunggal jenis atau berkawin dengan binatang (suci) lainnya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Ulat bangkai anjing dan babi adalah suci. Begitu juga benang laba-laba: menurut pendapat yang masyhur, seperti yang dikemukakan oleh Imam As: Subki dan Imam Al-Adzra\u2019i.<\/p>\n<p>Pengarang kitab AlUddah dan AlHawi memantapkan atas najis benang laba-laba dan perkara yang keluar dari kulit, semacam ular hidup, sebagaimana hukum keringatnya. Hal ini telah difatwakan oleh sebagian ulama.<\/p>\n<p>Akan tetapi Guru kami berpendapat: Dalam masalah tersebut, ada tinjauan khusus. Yang lebih mendekati kebenaran, bahwa perkara yang keluar dari semacam ular hidup adalah najis, sebab merupakan bagian yang terbentuk sendiri, yang terpisah dari binatang hidup, maka hukumnya sebagaimana bangkai.<\/p>\n<p>Guru kami berpendapat lagi: Jika seekor anjing atau babi menyetubuhi wanita, lalu melahirkan bayi manusia, maka bayi itu hukumnya adalah najis. Di samping itu, ia termasuk mukalaf yang wajib salat dan lain-lainnya. Yang jelas, persentuhan (orang lain) dengan anak tersebut dalam keadaan terpaksa, adalah diampuni.<\/p>\n<p>Sesungguhnya dia sah menjadi imam salat \u2013sebab dia tidak wajib mengulangi salatnya-boleh masuk mesjid untuk berjamaah dan lain-lainnya, sekira badannya kering.<\/p>\n<p>Mencuci barang yang terkena najis Ainiyah, adalah dengan membasuhnya sampai hilang sifat-sifat najis, baik rasa, bau dan: warngnya. : :<\/p>\n<p>Warna bekas najis atau baunya yang sulit dihilangkan \u2013sekalipun dari najis mughallazhah\u2013, adalah tidak menjadi masalah.<\/p>\n<p>Jika masih terdapat warna dan baunya, maka benda tersebut belum suci.<\/p>\n<p>Barang yang terkena najis hukmiyah \u2013seperti air kencing yang telah kering dan hilang semua sifat-sifatnya\u2013, cukup disucikan dengan merigalirkan air satu kali. Jika barang tersebut berupa biji-bijian atau daging yang dimasak dengan barang najis, atau pakaian yang diwarna dengan benda najis, maka dalamnya bisa menjadi suci dengan menyiram luarnya, seperti halnya pedang yang ditempa dengan benda najis, maka cukup disiram bagian luarnya, sucilah seluruhnya.<\/p>\n<p>Disyaratkan agar suci tempat yang terkena najis, hendaklah air yang sedikit sampai pada tempat najis.<\/p>\n<p>Jika barang yang terkena najis sampai (dicelupkan) pada air sedikit, bukan banyak, maka air sedikit tersebut hukumnya menjadi najis, sekalipun air tidak mengalami perubahan. Karena itu, air tersebut tidak bisa menyucikan barang lain.<\/p>\n<p>Air yang mendatangi (mengairi) pada tempat yang terkena najis, tidak gama dengan lainnya (batang terkena najis, yang mendatangi\/memasuki air), sebab air yang ada pada bentuk pertama dengan kekuatannya bisa menolak najis (pada diri dan lainnya).<\/p>\n<p>Jika mulut seseorang terkena najis, maka cukuplah mengambil air dengan tangan lalu membasuhnya, sekalipun udak mencucurkan air dari atas mulutnya, sebagaimana pendapat Guru kami.<\/p>\n<p>Di samping itu, dha wajib mencua bagian luar mulut, meskipun sekadar memutarkan air dengan tangannya.<\/p>\n<p>Sebagaimana menuangkan air dalam wadah yang terkena najis, lalu memutar-mutarkannya ke samping kun-kanan (hal wu sudah mencukupi atas kesuaan wadah tersebut \u2013pen).<\/p>\n<p>Bagi orang seperu di mas, udak boleh menelan sesuatu sebelum mulutnya sua kembali, meskupun sekadar membolak-balik dalam kerongkongan.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Jika sejengkal tanah terkena semacam air kencing dan telah kering, lalu pada tempat itu dituangkan air sampai merata, maka tanah tersebut sudah menjadi sua, sekalipun air tidak masuk dalam pori-pori tanah, baik tanah itu keras ataupun gembur.<\/p>\n<p>Jika tanahnya tidak dapat meresap najis yang mengenainya, maka sebelum menuangkan air yang sedikit, harus dihilangkan benda najisnya, sebagaimana jika najis itu berada di suatu tempat.<\/p>\n<p>Jika najis itu keras dan telah hancur, lalu bercampur dengan debu, maka tempat yang terkena najis tidak bisa menjadi suci sebab dengan menuangkan air \u201csebagaimana debu yang tercampur sejenis nanah berdarah\u2013, tetapi semua tanah (debu) yang tercampuri najis itu harus dihilangkan.<\/p>\n<p>Sebagian fukaha memfatwakan kewajiban membasuh Mushaf yang terkena najis yang tidak ma\u2019fu, sekalipun menyebabkan rusak, atau milik anak yatim.<\/p>\n<p>Guru kami berkata: Bahkan membasuh Alqur-an yang terkena najis dihukumi fardu ain. Lain halnya jika najisnya hanya mengenai pada sejenis sampul atau tepian Mushaf.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>\u00a0:<\/p>\n<p>Air bekas basuhan barang yang terkena najis \u2013sekalipun najis ma\u2019fu, seperti setitik darah adalah suci hukumnya. Jika air telah pisah (dari tempat yang dicuci), sedangkan materi dan sifat-sifat najis telah hilang, air tidak berubah, timbangannya tidak bertambah setelah diperhitungkan air yang meresap pada baju (yang dicuci) dan air tambahan dari kotoran, serta tempat yang terkena najis (baju) yang suci kembali.<\/p>\n<p>Guru kami berkata: Yang jelas, untuk perhitungan banyaknya air yang terserap dan yang tambahan dari kotoran, adalah cukup dengan persangkaan saja.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Umpama ada seekor tikus jatuh di tengah-tengah makanan yang padat, misalnya bubur samin, lalu mati, maka cukuplah diambil serta membuang bagian sekelilingnya yang terkena. Sedangkan sisanya tetap suci.<\/p>\n<p>Batas makanan disebut padat adalah bila diambil sebagian, maka bagian kiri-kanannya tidak meleleh ke bagian yang terambil tadi.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Jika air perigi yang sedikit terkena najis, maka tidak bisa suci dengan cara dikuras. Tapi harus dibiarkan lebih dahulu, agar air bertambah banyak dari sumbernya, atau dengan menambah air yang lain:<\/p>\n<p>Kalau air perigi itu banyak, tetapi telah berubah lantaran najis tersebut, maka air itu tidak bisa menjadi suci sebelum perubahan itu hilang.<\/p>\n<p>Jika dalam air perigi yang banyak ini masih tertinggal najis, misalnya bulu tikus, sedangkan 2ir udak berubah, maka air tersebut dihukumi suci, dan menyucikan namun tidak bisa digunakan (dengan diambil menggunakan timba atau lainnya -pen).<\/p>\n<p>(Air tersebut tidak bisa dipergunakan) sebab timba penciduknya senantiasa terkena ramLut najis itu.<\/p>\n<p>Hendaknya air yang berada dalam perigi dikuras dulu semuanya.<\/p>\n<p>Jika seseorang menciduk sebelum air dikuras, serta ia tidak meyakini ada rambut tikus yang ikut, maka tidaklah mengapa (air tetap suci), bahkan meskipun ia mempunyai persangkaan rambut (bulu) ikut terciduk: terikutnya rambut, dasarnya adalah mele: takkan prinsip mendahulukan asal dari pada hukum lahir.<\/p>\n<p>Barang yang terkena najis semacam anjing (najis mughallazhah) bisa suci kembali dengan mencucinya tujuh kali basuhan, setelah materi najisnya hilang, sekalipun baru hilang setelah beberapa basuhan, dalam hal ini banya dihitung sekali. Salah satu di antara basuhan tersebut dicampur dengan debu yang sah digunakan tayamun, yang dicampur dengan air, sekira menjadi keruh dan ada bekasnya di air itu, serta ketujuh basuhan tersebut meratai tempat yang terkena najis.<\/p>\n<p>Jika barang yang terkena najis dimasukkan dalam air yang tidak mengalir, maka cukuplah dengan menggerakkan sebanyak tujuh kali.<\/p>\n<p>Guru kami berkata: Dalam hal ini telah jelas, bahwa gerakan ke sana dihitung sekali, dan kembali lagi dihitung satu kali lagi.<\/p>\n<p>Jika dimasukkan dalam air yang mengalir, cukuplah dengan lewatnya tujuh kali aliran air. Jika di tanah yang berdebu, maka air tidak usah dicampur dengan debu lagi (maksudnya tanah yang terkena najis ini, lalu disucikanpen).<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Jika seseorang menyentuh anjing dalam air yang banyak, maka tangannya tidak menjadi najis.<\/p>\n<p>Jika anjing mengangkat kepalanya dari wadah yang terisi air (sedikit) dan mulutnya basah, tetapi tidak diketahui ia telah menyentuhnya, maka air tersebut tidak dihukumi najis.<\/p>\n<p>Imam Malik dan Imam Dawudr.a. berkata: Anjing itu hukumnya sua (begitu juga menurut Imam Malik, babi itu hukumnya suci -pen). Air sedikit yang terjilat anjing tidak menjadi najis. Hanya saja wadah yang terjilat anjing wajib dibasuh, semata-mata karena penekanan ibadah (bukan karena najis).<\/p>\n<p>Najis yang diampuni (ma\u2019fu) adanya:<\/p>\n<ol>\n<li>1.\u00a0<em>Semacam darah nyamuk,<\/em>\u00a0termasuk segala serangga yang berdarah tidak mengalir (darah dingin), misalnya mrutu dan kutu. Kalau kulitnya tidak termasuk diampuni.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"2\">\n<li><em>Darah sejenis kudis<\/em>, misalnya bisul api (udun semat), darah luka-luka, nanah dan nanah darah (nanah uwuk: Jawa).<\/li>\n<\/ol>\n<p>Sekalipun darah nyamuk dan kudis itu banyak dan mengalir bersama-sama keringat.<\/p>\n<p>Untuk yang pertama (darah nyamuk), meskipun sampai meratai pakaian \u2013menurut nukilan. nukilan yang dapat dipegangi\u2013.<\/p>\n<p>(Dengan syarat) darah-darah tersebut bukan diusahakan oleh orang yang bersangkutan.<\/p>\n<p>Jika darah-darah tersebut banyak karena diusahakan, misalnya sengaja membunuh nyamuk pada pakaiannya, memeras kudis, memakai pakaian yang berlumuran darah nyamuk misalnya, lalu dipakai salat, atau tikar yang dipakai salat berlumuran darah, atau memakai pakaian tambahan yang berdarah tanpa tujuan sebagaimana berhias, maka darah semacam ini tidak diampuni adanya, kecuali jika darah itu hanya sedikit \u2013sebagaimana yang dikatakan oleh pendapat yang Ashah\u2013<\/p>\n<p>Hal di atas sebagaimana yang termaktub dalam kitab At-Tahqiq dan Al-Majmu\u2019, Meskipun pembicaraan \u201ckitab\u201d Ar-Raudhah menetepkan, babnya darah sejenis kudis sekalipun diperas dan jumlahnya banyak, adalah dumpuni adanya: Di mana Ibnu Nagib dan Al-Adzra\u2019i berpegangan kitab Ar-Raudhah tersebut.<\/p>\n<p>Status ampunan dalam masalah ini dan yang akan dituturkan nanti, adalah terletak pada penggunaan salat, bukan pada semacam air yang sedikit, karena hal ini menjadikan air najis, sekalipun jumlah najis yang mengenai sedikit.<\/p>\n<p>Tidak mempengaruhi bagi badan yang dalam keadaan basah terpercik darah sedikit yang diampuni adanya, lagi pula udak | wajib menyeka badan, sebab hal tersebut sulit dilakukan,<\/p>\n<ol start=\"3\">\n<li><em>Dara<\/em><em>h<\/em><em>\u00a0sedikit yang timbul dari orang lain<\/em>, yang bukan najis mughallazhah. Lain halnya jika najis berjumlah banyak. Termasuk kategori darah orang lain, misalnya yang dikatakan oleh Imam Al-Adzra\u2019i, adalah: Darah sendiri yang telah terpisah, lalu mengenai pada badannya.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"4\">\n<li><em>Darah sedikit jenis haid dan darah hidung<\/em>, sebagaimana yang termaktub dalam kitab Al-Majmu\u2019<\/li>\n<\/ol>\n<p>Dikiaskan dengan keduanya, adalah darah semua lubang tubuh selain lubang jalan najis, seperti cloaca (lubang anus atau dubur).<\/p>\n<p>Dasar penilaian sedikit dan banyak, adalah kebiasaan yang berlaku.<\/p>\n<p>Sesuatu yang masih disangsikan akan banyaknya, adalah dihukumi sedikit.<\/p>\n<p>Jika ada darah berceceran di berbagai tempat, seandainya dikumpulkan jumlahnya banyak, menurut Imam Al-Haramain, darah itu dihukumi sedikit. Sedangkan menurut Imam AlGhazali, Al-Mutawalh dan lainnya, adalah dihukumi darah banyak. Pendapat yang terakhir ini telah dikuatkan oleh sebagian fukaha.<\/p>\n<ol start=\"5\">\n<li><em>Darah yang keluar sebab tusuk jarum dan bekam<\/em>, sekalipun banyak, selagi masih berada di tempatnya.<\/li>\n<\/ol>\n<p>Salat dihukumi sah, bagi orang yang gusinya berdarah sebelum dicuci, selagi ia belum menelan ludah ketika salat. Sebab, darah gusi itu dima\u2019fu adanya, dalam arti bila bercampur dengan air ludah sendiri.<\/p>\n<p>Jika seseorang mulai mengeluarkan darah hidung sebelum salat dan terus-menerus keluar darahnya,. maka jika dapat diharapkan pendarahannya selesai dalam waktu salat masih luas, hendaknya ia menanti berhentinya, kalau tidak, hendaknya disumbat sebagaimana orang yang beser kencing, membalut penisnya.<\/p>\n<p>Lain halnya dengan pendapat yang mengatakan, bahwa orang itu wajib menanti berhenti pendarahan, sekalipun waktunya terlewat, sebagaimana salat harus ditunda lantaran mencuci pakaian yang terkena najis, sekalipun waktunya terlewat.<\/p>\n<p>Masalah hidung yang berdarah dengan pencucian pakaian, haruslah dibedakan, sebab dalam masalah pencucian pakaian yang terkena najis, adalah adanya kemampuan menghilangkan najis dari asalnya (sebelum mengerjakan salat): Lain halnya dengan masalah pendarahan hidung (sebab orang yang \u2013 berdarah hidungnya tidak mampu menghilangkan darah tersebut -pen).<\/p>\n<ol start=\"6\">\n<li><em>Sedikit lumpur tempat air berlalu<\/em>\u00a0yang telah diyakini najisnya, sekalipun berupa najis mughallazhah. Sebab, rasanya berat untuk menghindarinya. (Tetapi) selagi materi najisnya tidak tampak dengan jelas.<\/li>\n<\/ol>\n<p>(Masalah pengampunan najis ini), adalah dibedakan sesuai dengan waktu (karena itu, yang dima\u2019fu di musim hujan, tidaklah dima\u2019fu di musim kemarau) dan tempatnya, yaitu pakaian dan badan (karena itu, yang dima\u2019fu di pakaian bagian bawah dan di kaki, adalah tidak dima\u2019fu di lengan baju dan ditangan -pen).<\/p>\n<p>Jika suatu najis sudah dipastikan datang dari jalanan, maka tidak diampuni adanya, sekalipun jalanan anjing, bahkan meratai jalan. Hal ini berdasarkan berbagai tinjauan pendapat.<\/p>\n<p>Guru kami berfatwa tentang jalan yang tidak berlumpur, tetapi di situ terdapat kotoran manusia, anjing dan binatang-binatang lain, lalu terkena air hujan, maka najis tersebut diampuni adanya, di kala sulit menghindarinya.<\/p>\n<p><strong>Kaidah Penting<\/strong>:<\/p>\n<p>Yaitu: Sesuatu yang asalnya suci, lalu diperkirakan menjadi najis dengan alasan, bahwa barang yang semacam itu pada umumnya najis, dalam masalah seperti ini ada dua pendapat yang terkenal dengan asal dan lahir atau ghalib.<\/p>\n<p>Yang lebih kuat dari kedua pendapat, adalah barang tersebut hukumnya suci, dengan dasar \u201cAsal keyakinan yang telah ada\u201d, di mana hal ini lebih tepercaya daripada \u201ckebiasaan kejadian\u201d yang selalu berbeda menurut keadaan dan masa.<\/p>\n<p>Hal itu dapat dicontohkan dengan pakaian pembuat khamar (arak), orang yang haid, anakanak, tempat pemeluk agama yang ajarannya menggunakan barang najis, dedaunan yang pada ghalibnya jatuh di tempat najis, air liur bayi, sutera jukh yang terkenal dibuat dari lemak babi, keju Syam (Siria) yang terkenal terbuat dari perut besar babi.<\/p>\n<p>(Landasan yang menguatkan asal-pen) Rasulullah saw. pernah disuguhi keju dari penduduk Syam, lalu beliau makan sebagian, serta tidak bertanya dari apa keju tersebut dibuat.<\/p>\n<p>Demikianlah sebagian besar kaidah yang dituturkan oleh : Guru kami (Ibnu Hajar Al-Haitami) dalam Syarah Mimhaj.<\/p>\n<ol start=\"7\">\n<li><em>Bekas tempat Istijmar<\/em>\u00a0(bersuci\/ istinja dengan batu), noda . kotoran lalat, air kemih dan kotoran kelelawar, jika mengena pada tempat salat, pakaian dan badan, meskipun banyak, sebab hal itu sulit untuk menjaganya.<\/li>\n<\/ol>\n<ol start=\"8\">\n<li><em>Kotoran segala burung<\/em>\u00a0jika mengena pada suatu tempat, dengan syarat: Tempat tersebut memang kepadatan kotoran itu dan sudah kering. Bahkan menurut kesimpulan dari pembicaraan kitab Al-Majmu\u2019 (milik Imam Nawawi), termasuk diampuni juga, jika kotoran tersebut mengena pada pakaian dan badan. ,<\/li>\n<\/ol>\n<p>Kotoran tikus sekalipun sudah kering, adalah tidak diampuni adanya \u2013atas dasar beberapa peninjauan pendapat.<\/p>\n<p>Akan tetapi, Guru kami Ibnu Ziyad telah mengeluarkan fatwa sebagaimana pendapat sebagian ulama Mutaakhirin, bahwa kotoran tikus itu diampuni adanya, jika memang sudah Meratai, sebagaimana kotoran burung yang sudah merata.<\/p>\n<p>Tidaklah sah, salat seorang yang menggendong orang beristinja dengan batu, membawa binatang yang pada pintu pelepasan (cloaca) terdapat najis, binatang disembelih yang telah dibersihkan tempat penyembelihannya, tetapi kotoran dalam perutnya belum dibuang, atau bangkai suci, misalnya manusia atau ikan yang belum dibersihkan kotoran dalam perutnya, atau membawa telor mandul yang di dalamnya terdapat darah.<\/p>\n<p>Tidak sah pula, salat seseorang \u2018 yang membawa sesuatu, di mana ujungnya terkena najis, sekalipun ujung tersebut tidak bergerak sebab geraknya.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Jika seseorang melihat orang lain akan mengerjakan salat, padahal di pakaiannya terdapat najis yang tidak dima\u2019fu, maka baginya wajib memberi tahu akan hal itu.<\/p>\n<p>Begitu juga wajib mengajar seseorang yang:a lihat melanggar kewajiban beribadah menurut imam yang diikutinya.<\/p>\n<p><strong>Istinja<\/strong><\/p>\n<p><strong>Penyempurnaan<\/strong>:<\/p>\n<p>Istinja memakai air hukumnya wajib, setelah mengeluarkan setiap yang meleleh basah.<\/p>\n<p>Istinja sudah dianggap mencukupi, setelah diperkirakan, bahwa najisnya telah hilang. Dengan demikian bagi seseorang tidaklah disunahkan membau (mencium) tangannya.<\/p>\n<p>Wajib istinja itu dilakukan dengan mengendorkan anggota badan, agar sisa-sisa najis tidak ada yang tertinggal di lipatanlipatan tepian lubang dubur (cloaca).<\/p>\n<p>Istinja itu juga bisa dilakukan dengan menggunakan benda keras yang dapat meresap, dengan cara tiga kali usapan, yang masing-masing meratal tempat najis dan membersihkannya.<\/p>\n<p>Disunahkan bagi orang yang masuk WC, agar mendahulukan kaki kiri, dan mendahulukan kaki kanan jika mau keluar. Hal ini kebalikan masuk\/keluar mesjid.<\/p>\n<p>Sunah juga agar melepas sesuatu yang ada suratan agung, misalnya Alqur-an, nama Nabi dan Malaikat, sekalipun namanama tersebut digunakan juga menamai yang lain, misalnya Aziz dan Ahmad, jika nama-nama tersebut dikehendaki sebagai nama yang agung.<\/p>\n<p>Disuriahkan pula diam pada saat kotoran sedang keluar, sekalipun bukan berupa zikir: kalau di luar saat tersebut, hendaknya meninggalkan bentuk zikir saja.<\/p>\n<p>Hendaknya mengambil tempat yang jauh dari manusia, serta membuat penutup.<\/p>\n<p>Hendaknya tidak membuang hajat di perairan umum yang tidak mengalir, juga tidak menyumber, di tempat bercanda milik umum: di jalanan \u2013ada pendapat yang mengatakan hukum untuk ini adalah haram\u2013: di bawah pohon berbuah yang tumbuh di tanah milik sendiri, atau tanah milik orang lain yang sudah diketahui kerelaannya, jika belum diketahui kerelaan buang hajat di situ, maka hukumnya adalah haram.<\/p>\n<p>Hendaknya tidak menghadap kiblat ataupun membelakanginya. Maka hal ini hukumnya haram, jika dilakukan di tempat yang tidak disediakan untuk buang hajat serta tidak bertabir.<\/p>\n<p>Jika dadanya menghadap kiblat dan alat kelaminnya dipalingkan, lalu kencing, maka hal ini tidaklah menjadi masalah. Lain halnya jika melakukan kebalikan dari itu.<\/p>\n<p>Sunah juga tidak bersiwak dan meludahi kencingnya.<\/p>\n<p>Hendaknya berdoa di saat masuk WC: Allahumma \u2026 dan seterusnya (Ya, Allah, aku berlindung kepada-Mu dari godaan setan jantan \u2018 dan betina).<\/p>\n<p>Ketika keluar berdoa:. Alhamdulillahilladzi\u2026 dan seterusnya. (Aku mohon ampun kepada-Mu. Segala puji milik Allah, Dzat yang telah menghilangkan penyakit dariku dan menganugerahkan kesehatan kepadaku).<\/p>\n<p>Lalu setelah istinja membaca: Allahumma \u2026 dan seterusnya. (Ya, Allah, sucikanlah hatiku dari sifat munafik, dan bentengilah farjiku dari bentuk perbuatanperbuatan keji).<\/p>\n<p>Al-Baghawi berkata: Jika setelah beristinja merasa ragu: Sudah membasuh zakar atau belum? Maka baginya tidak wajib mengulanginya.<\/p>\n<div id=\"elementor-tab-title-2186\" class=\"elementor-tab-title elementor-active\" tabindex=\"0\" role=\"tab\" data-tab=\"6\" aria-controls=\"elementor-tab-content-2186\" aria-expanded=\"true\" aria-selected=\"true\"><a class=\"elementor-toggle-title\" href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\">Syarat Salat Ketiga: Menutup Bagian Badan<\/a><\/div>\n<div id=\"elementor-tab-content-2186\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"tabpanel\" data-tab=\"6\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-2186\">\n<p>Yaitu mulai pusat hingga lutut! bagi laki-laki, sekalipun kanak-kanak, dan sekalipun mukatab atau ummu walad, meskipup menyepi di tempat gelap.<\/p>\n<p>Berdasarkan sebuah hadis sahih: \u201cAllah tidak akan menerima salat orang balig, kecuali dengan memakai tutup kepala (bagi seorang wanita).\u201d<\/p>\n<p>Wajib menutup bagian dari pusat dan lutut, agar nyata, bahwa aurat telah tertutup (karena: Maala yatimmul waajibu illa bihi, fahuwa waajib -pen).<\/p>\n<p>Dan menutup seluruh badan, selain muka dan kedua tapak tangan sampai pergelangan, bagi wanita merdeka sekalipun kanak-kanak.<\/p>\n<p>Penutupnya adalah sesuatu yang tidak bisa menampakkan warna kulit dalam percakapan. Demikianlah, batasan yang telah diberikan oleh Ahmad bin Musa bin \u2018Ujail.<\/p>\n<p>Boleh menutup aurat dengan suatu pakaian yang menampakkan bentuk badan, tetapi hal ini khilaful aula.<\/p>\n<p>Kewajiban menutup, adalah dari bagian atas dan samping, bukan dari bawah.<\/p>\n<p>(Wajib menutup itu) jika masingmasing dari laki-laki, wanita merdeka dan amat, mampu menutupnya.<\/p>\n<p>Mengenai orang yang tidak mampu menutup aurat, ia wajib salat dengan telanjang dan tidak wajib mengulangi salatnya, sekalipun ia masih punya penutup yang terkena najis, di mana ia berhalangan mencucinya.<\/p>\n<p>Lain halnya jika ia mampu untuk menyucikannya, (maka ia tidak boleh salat secara telanjang, tapi wajib mencucinya) sekalipun sampai keluar waktu (salat).<\/p>\n<p>Jika seseorang hanya mampu menutup sebagian auratnya, maka ia wajib menutupnya dengan sesuatu yang ada. Dalam.hal ini, agar mendahulukan menutup kubul dan dubur: jika tidak cukup, maka menutup kubul saja, kemudian dubur.<\/p>\n<p>Jika yang dimiliki adalah pakaian dari sutera, maka tidak boleh salat . dengan cara telanjang, tapi wajib memakai sutera itu. Sebab, memakai sutera manakala ada hajat, hukumnya adalah boleh.<\/p>\n<p>Bila tidak mempunyai pakaian, ia wajib melumuri auratnya dengan lumpur atau sejenisnya.<\/p>\n<p>Orang yang memakai pakaian, sah salatnya bermakmum kepada orang yang telanjang.<\/p>\n<p>(Sekalipun akan salat) secara telanjang, baginya tetap tidak boleh ghasab pakaian untuk salat.<\/p>\n<p>Bagi orang yang salat, disunahkan mengenakan pakaian yang paling bagus, berselendang, memakai serban, baju kurung dan baju toga.<\/p>\n<p>Jika seseorang hanya memiliki dua pakaian salat, maka yang satu : dipakai dan yang satu lagi disampirkan (diselendangkan), jika memang di situ sudah ada sutrah (batas yang ada di hadapan untuk salat), jika belum ada sutrah, maka yang satu tersebut hendaknya digunakan sajadah salat, sebagaimana yang difatwakan oleh Guru kami.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Menutup aurat seperti tertuturkan dj atas, diwajibkan juga di luar galat, sekalipun dengan pakaian najis atau sutera, jika hanya itu yang ditemukan, walaupun ia berada di tempat sepi.<\/p>\n<p>Hanya saja di tempat sepi yang wajib bagi seorang laki-laki, adalah menutup kubul dan dubur, sedang bagi selain laki-laki, wajib menutup mulai pusat sampai lutut.<\/p>\n<p>Boleh hukumnya, membuka aurat hanya untuk keperluan kecil, meskipun di dalam mesjid, misalnya untuk mendinginkan badan, menjaga pakaian dari kotoran dan debu ketika menyapu rumah, mandi atau sejenisnya.<\/p>\n<div id=\"elementor-tab-title-2187\" class=\"elementor-tab-title elementor-active\" tabindex=\"0\" role=\"tab\" data-tab=\"7\" aria-controls=\"elementor-tab-content-2187\" aria-expanded=\"true\" aria-selected=\"true\"><a class=\"elementor-toggle-title\" href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\">Syarat Shalat Keempat: Mengetahui Waktu Shalat<\/a><\/div>\n<div id=\"elementor-tab-content-2187\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"tabpanel\" data-tab=\"7\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-2187\">\n<p>Yaitu, mengetahui waktu salat telah tiba,\u201d dengan penuh keyakinan atau perkiraan.<\/p>\n<p>Barangsiapa melakukan salat tanpa mengetahui waktu masuknya, maka salatnya tidak sah. Sekalipun ternyata dilakukan dalam waktunya.<\/p>\n<p>Sebab, penilaian suatu ibadah adalah perkiraan si mukalaf dan kenyataannya. Sedangkan penilaian suatu akad, adalah keadaan akad itu sendiri.<\/p>\n<p>Waktu salat Zhuhur, adalah mulai matahari condong ke arah barat, sampai panjang bayang-bayang menyamai bendanya, setelah memperkirakan bayang-bayang istiwak yaitu bayang-bayang yang terjadi pada waktu matahari sedang berkulminasi (berada tepat pada titik tertinggi\/titik zenit), bila bayang-bayang istiwak wujud (sebab pada suatu negara bayangbayang istiwak tidak ada, misalnya di Mekah, dalam sebagian hariharinya -pen).<\/p>\n<p>Diberi nama \u201czhuhur\u201d, sebab pertama sekali salat dilakukan dengan jelas (dalam agama Islam).<\/p>\n<p>Waktu salat Asar, adalah mulai waktu zhuhur habis, sampai seluruh busur matahari terbenam di ufuk.<\/p>\n<p>Waktu salat Magrib, adalah mulai matahari terbenam, sampai teja merah lenyap.<\/p>\n<p>Waktu salat Isyak, adalah mulai teja merah lenyap. -Dalam hal ini, Guru kami berpendapat: Sebaiknya, sunah mengakhirkan salat Isyak, sampai teja kuning dan putih lenyap, atas dasar menghindari perselisihan dengan ulama yang mewajibkannya-, sampai fajar shadik terbit.<\/p>\n<p>Waktu salat Subuh, adalah mulai terbit fajar shadik -bukan fajar kadzib- sampai matahari terbit sebagian busurnya.<\/p>\n<p>Salat Asar itulah yang dinamakan salat \u201cWustha\u201d, sebagaimana yang dinyatakan dalam hadis sahih.<\/p>\n<p>Safat Asar, adalah salat yang paling utama, lalu secara berurutan di bawahnya, yaitu Subuh, Isyak, Zhuhur lalu Magrib. Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Guru kami dari beberapa dalil.<\/p>\n<p>Hanya saja, para ulama melebihkan jamaah salat Subuh dan Isyak, sebab di sini lebih terasa berat untuk melakukannya.<\/p>\n<p>Imam Ar-Rafi\u2019i berkata: Salat Subuh, adalah salat Nabi Adam a.s., Salat Zhuhur, adalah salat Nabi Dawud a.s.: Salat Asar, adalah salat Nabi Sulaiman a.s.: salat Magrib, adalah salat Nabi Ya\u2019quba.s.: dan salat Isyak, adalah salat Nabi Yunus a.s. -habis-.<\/p>\n<p>Ketahuilah! Salat adalah wajib. dikerjakan pada awal waktunya, sebagaimana kewajiban yang diluaskan waktu pelaksanaannya.<\/p>\n<p>Karena itu, seseorang boleh menundanya sampai pada waktu yang diperkirakan masih cukup untuk salat, dengan syarat ia mempunyai \u2018azm (maksud yang kuat) mengerjakan salat, pada awal waktunya.<\/p>\n<p>Jika seseorang masih mendapatkan waktu salat untuk satu rakaat (penuh), maka salatnya dianggap salat ada\u2019, Kalau tidak bisa mendapatkan satu rakaat, maka salatnya dianggap kadha.<\/p>\n<p>Mengerjakan sebagian salat di luar waktunya, adalah berdosa, sekalipun masih mendapatkan satu rakaat.<\/p>\n<p>Memang begitu! Kalau seseorang : telah memulai salat, selain salat Jumat, di mana waktunya masih Juas, maka ia boleh -tanpa makruhmemanjangkan salat dengan bacaan ayat atau zikir, sehingga lewat waktunya, bahkan sekalipun tidak sempat meletakkan satu rakaat salat dalam waktunya, menurut pendapat yang Mu\u2019tamad.<\/p>\n<p>Jika mulainya pada waktu di mana sudah tidak dapat memuat salat atau salat Jumat, maka baginya tidak boleh memanjangkan bacaannya.<\/p>\n<p>Tidak disunahkan meringkas rukun-rukun salat saja, hanya karena meletakkan rakaat-rakaat salat di dalam waktunya.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Disunahkan agar bersegera mengerjakan salat -sekalipun salat Isyakpada awal waktunya. Berdasarkan hadis: \u201cPerbuatan yang paling utama, adalah mengerjakan salat pada awal waktunya.\u201d<\/p>\n<p>Sunah menurida salat dari awal waktunya, karena berkeyakinan akan menemukan jamaah salat di tengah-tengah waktunya, sekalipun penundaan semacam Int kurang baik. Kesunahan di atas, selagi waktunya belum Sempit.<\/p>\n<p>Sunah juga menunda salat dari awal waktunya, karena menduga akan didirikan salat jamaah, jika tidak tampak kurang baik menurut ukuran umum (Kalau meragukan keberadaan jamaah), maka tidak disunahkan menunda salat secara mutlak (baik tampak kurang sopan ataupun tidak).<\/p>\n<p>Salat berjamaah dengan sedikit pengikutnya di awal waktu, itu lebih utama daripada banyak orang di akhir waktu.<\/p>\n<p>Bagi orang yang ihram haji, wajib mengakhirkan salat Isyaknya, lantaran khawatir tertinggal ibadah haji, sebab tertinggal wukuf di. Arafah -kalau ia melakukan salat dahulu secara sempurna syarat-rukunnya-, sebab mengadha. ibadah haji adalah lebih sulit. Salat di sini diakhirkan, sebab kesulitannya lebih ringan daripada haji. Dalam hal seperti ini, ia tidak diperbolehkan salat secara \u201ckhauf\u201d.<\/p>\n<p>Wajib mengakhirkan salat pula, bagi seorang yang mengetahui semacam orang yang tenggelam atau tertawan, jika ia menolongnya, maka akan kehabisan waktu salat.<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Dimakruhkan tidur setelah masuk waktu salat, sedangkan ia belum mengerjakannya, kalau ia mengira bisa bangun sebelum waktu tinggal sedikit, atas dasar kebiasaan atau ada orang lain yang membangunkannya.<\/p>\n<p>Jika tidak ada perkiraan seperti itu, maka tidurnya adalah haram. (Yang dimaksudkan di sini semua, adalah tidur yang terjadi setelah masuk waktu salat, dan bangun setelah waktu salat habis).<\/p>\n<p><strong>Cabang<\/strong>:<\/p>\n<p>Dimakruhkan secara tahrim melakukan salat. yang tidak mempunyai sebab, misalnya salat sunah Mutlak (salat sunah yang waktunya tidak ditentukan), umpama salat Tasbih: atau melakukan salat yang sebabnya ada di belakang, misalnya dua rakaat Istikharah dan dua rakaat sebelum ihram. Yaitu: Setelah mengerjakan salat Subuh hingga matahari naik setinggi tombak: setelah salat Asar hingga terbenam matahari, dan di waktu istiwak selain hari Jumat.<\/p>\n<p>Tidak termasuk di sini, salat-salat \u2018 yang mempunyai sebab berada di depannya, misal: Dua rakaat setelah berwudu, sesudah Thawaf, Tahiyatulmesjid, \u2018 Gerhana dan salat Jenazah, sekalipun gaib, mengulangi salat secara berjamaah, sekalipun menjadi imam, kadha salat fardu atau sunah tanpa ada maksud menundanya, sampai masuk waktu-waktu di atas, atau melanggengkan untuk mengerjakannya di waktu tersebut.<\/p>\n<p>Jika seseorang sengaja menunda \u201csalat yang tidak berwaktu\u201d pada waktu yang dimakruhkan tersebut, dengan tujuan agar makruh, maka hal ini dihukumi haram, baik salat itu mempunyai sebab atau tidak. Di samping itu, salat pun tidak sah, sekalipun salat tersebut adalah salat Faaitah (tertinggal dari waktunya) yang wajib dikadha dengan seketika. Sebab, perbuatan semacam ini (berusaha\/sengaja mengerjakan salat di waktu makruh), adalah menentang syarak.<\/p>\n<div id=\"elementor-tab-title-2188\" class=\"elementor-tab-title elementor-active\" tabindex=\"0\" role=\"tab\" data-tab=\"8\" aria-controls=\"elementor-tab-content-2188\" aria-expanded=\"true\" aria-selected=\"true\"><a class=\"elementor-toggle-title\" href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\">Syarat Shalat Kelima: Menghadap Kiblat<\/a><\/div>\n<div id=\"elementor-tab-content-2188\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"tabpanel\" data-tab=\"8\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-2188\">\n<p>Yaitu, menghadapkan dada ke Kiblat, maksudnya ke Ka\u2019bah. Karena itu, tidaklah cukup menghadap ke arah kiblat. Lain halnya dengan pendapat Imam Abi Hanifah r.a., kecuali bagi orang yang tidak mampu menghadapnya atau ketika salat Khauf, sekalipun salat fardhu.<\/p>\n<p>Orang yang salat dalam keadaan Khauf, ia boleh, melakukan sebisanya, berjalan kaki atau naik kendaraan, menghadap kiblat atau tidak, yaitu seperti orang yang lari dari kebakaran, air bah, binatang buas dan ular, dari pemiutang. jika pengutang dalam keadaan melarat dan takut akan ditahan musuh.<\/p>\n<p>(Menghadap kiblat di atas), mengecualikan salat sunah yang dilakukan di tengah perjalanan mubah bagi seorang yang menuju ke suatu tempat tertentu. Di tengah perjalanan, ia boleh melakukan salat sunah sambil naik kendaraan atau berjalan kaki, sekalipun jarak perjalanannya tidak jauh.<\/p>\n<p>Memang begitu! Disyaratkan agar tempat yang ditujunya itu, tidak kurang dari sejauh jarak di mana sudah tidak mendengar lagi azan dari kampungnya, dengan syarat sebagaimana panggilan (azan) ketika salat Jumat.<\/p>\n<p>Dikecualikan dengan kata \u201cmubah\u201d, adalah perjalanan untuk maksiat.<\/p>\n<p>Karena itu, meninggalkan menghadap kiblat bagi budak yang kabur, tidak diperbolehkan dalam salat sunah, juga bagi orang yang bepergian dengan menanggung utang tanpa seizin pemiutang, padahal ia sudah mampu membayarnya.<\/p>\n<p>Bagi orang yang bepergian dengan berjalan kaki, ia wajib menyempurnakan rukuk dan sujudnya, sebab hal itu mudah dilakukan: Sedang yang dengan kendaraan, cukup dengan berisyarat saja.<\/p>\n<p>Bagi kedua orang di atas, wajib menghadap kiblat ketika rukuk, sujud, takbiratul ihram dan duduk antara dua sujud. Dengan demikian, ia hanya boleh berjalan ketika berdiri, iktidal, tasyahud dan salam.<\/p>\n<p>Haram berpaling dari menghadap sampainya di tempat tujuan dengan sengaja, mengerti akan keharaman hal ini dan dalam keadaan bebas, kecuali berpaling tersebut untuk menghadap kiblat.<\/p>\n<p>Disyaratkan di sini, agar tidak mengerjakan banyak perbuatan, misalnya lari atau menggerakgerakkan kaki yang tidak ada hajat: juga tidak menyengaja menginjak najis, sekalipun kering dan najis tersebut merata di jalan.<\/p>\n<p>Tidak menjadi masalah, jika menginjak najis yang sudah kering karena tidak sengaja. Bagi yang berjalan kaki, ia tidak dibebani agar menghindari benda najis.<\/p>\n<p>Bagi yang mengendarai kapal laut selain kelasinya, wajib menghadap kiblat.<\/p>\n<div id=\"elementor-tab-title-2189\" class=\"elementor-tab-title elementor-active\" tabindex=\"0\" role=\"tab\" data-tab=\"9\" aria-controls=\"elementor-tab-content-2189\" aria-expanded=\"true\" aria-selected=\"true\"><a class=\"elementor-toggle-title\" href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat\/\">Syarat Shalat Keenam: Mengetahui Kefarduan Shalat<\/a><\/div>\n<div id=\"elementor-tab-content-2189\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"tabpanel\" data-tab=\"9\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-2189\">\n<p>Ketahuilah, termasuk syarat sah salat juga, adalah mengetahui kefarduan salat. Karena itu, jika seseorang tidak mengetahui keberadaan kefarduan salat pada umumnya atau kefarduan salat yang sedang dikerjakan, maka salatnya tidak sah. Hal ini seperti yang termaktub dalam kitab Al-Majmu\u2019 dan Ar-Raudhah (milik Imam Nawawi).<\/p>\n<p>Dapat juga membedakan mana yang fardu dan yang sunah salat.<\/p>\n<p>Memang begitu! Jika orang yang buta terhadap hukum Islam ataupun alim -atas beberapa tinjauanmempunyai iktikad semua perbuatan salat adalah fardu, maka salatnya sah: Atau berIktikad, bahwa semua perbuatan salat adalah sunah, maka salatnya tidak sah.<\/p>\n<p>Juga harus mengetahui cara salat, seperti yang akan dijelaskan nanti. Insya Allah.<\/p>\n<\/div>\n<p>&nbsp;<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<div id=\"elementor-tab-content-2184\" class=\"elementor-tab-content elementor-clearfix elementor-active\" role=\"tabpanel\" data-tab=\"4\" aria-labelledby=\"elementor-tab-title-2184\">\n<p>(Bersambung &#8230;. )<\/p>\n<\/div>\n<\/div>\n<\/div>\n<p>(* <strong>Muhammad Farid Wajdi<\/strong>, Guru\/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.<\/p>\n","protected":false},"author":1,"featured_media":8061,"comment_status":"open","ping_status":"closed","template":"","blog-kat":[139,140],"class_list":["post-8060","blog","type-blog","status-publish","has-post-thumbnail","hentry","blog-kat-fikih","blog-kat-kepesantrenan"],"yoast_head":"<!-- This site is optimized with the Yoast SEO plugin v28.6 - https:\/\/yoast.com\/product\/yoast-seo-wordpress\/ -->\n<title>Mengakrabi Kitab &#039;Fikih&#039; Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (1) - Blog Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep<\/title>\n<meta name=\"description\" content=\"Oleh: Muhammad Farid Wajdi *) BLOGGURU - Kitab Fathul Mu\u2019in adalah salah satu kitab fikih yang diakrabi di Pondok Pesantren.\u00a0 Kitab karya Syekh Zainuddin\" \/>\n<meta name=\"robots\" content=\"index, follow, max-snippet:-1, max-image-preview:large, max-video-preview:-1\" \/>\n<link rel=\"canonical\" href=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/\" \/>\n<meta property=\"og:locale\" content=\"id_ID\" \/>\n<meta property=\"og:type\" content=\"article\" \/>\n<meta property=\"og:title\" content=\"Mengakrabi Kitab &#039;Fikih&#039; Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (1) - Blog Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep\" \/>\n<meta property=\"og:description\" content=\"Oleh: Muhammad Farid Wajdi *) BLOGGURU - Kitab Fathul Mu\u2019in adalah salah satu kitab fikih yang diakrabi di Pondok Pesantren.\u00a0 Kitab karya Syekh Zainuddin\" \/>\n<meta property=\"og:url\" content=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/\" \/>\n<meta property=\"og:site_name\" content=\"Blog Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep\" \/>\n<meta property=\"article:modified_time\" content=\"2022-06-29T05:28:24+00:00\" \/>\n<meta property=\"og:image\" content=\"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-content\/uploads\/2022\/06\/Download-Kitab-Fathul-Muin-PDF.jpg\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:width\" content=\"800\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:height\" content=\"488\" \/>\n\t<meta property=\"og:image:type\" content=\"image\/jpeg\" \/>\n<meta name=\"twitter:card\" content=\"summary_large_image\" \/>\n<meta name=\"twitter:label1\" content=\"Estimasi waktu membaca\" \/>\n\t<meta name=\"twitter:data1\" content=\"85 menit\" \/>\n<script type=\"application\/ld+json\" class=\"yoast-schema-graph\">{\"@context\":\"https:\\\/\\\/schema.org\",\"@graph\":[{\"@type\":\"WebPage\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/blog\\\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/blog\\\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\\\/\",\"name\":\"Mengakrabi Kitab 'Fikih' Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (1) - Blog Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep\",\"isPartOf\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/#website\"},\"primaryImageOfPage\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/blog\\\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\\\/#primaryimage\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/blog\\\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\\\/#primaryimage\"},\"thumbnailUrl\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/06\\\/Download-Kitab-Fathul-Muin-PDF.jpg\",\"datePublished\":\"2022-05-16T02:50:35+00:00\",\"dateModified\":\"2022-06-29T05:28:24+00:00\",\"description\":\"Oleh: Muhammad Farid Wajdi *) BLOGGURU - Kitab Fathul Mu\u2019in adalah salah satu kitab fikih yang diakrabi di Pondok Pesantren.\u00a0 Kitab karya Syekh Zainuddin\",\"breadcrumb\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/blog\\\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\\\/#breadcrumb\"},\"inLanguage\":\"id\",\"potentialAction\":[{\"@type\":\"ReadAction\",\"target\":[\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/blog\\\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\\\/\"]}]},{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/blog\\\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\\\/#primaryimage\",\"url\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/06\\\/Download-Kitab-Fathul-Muin-PDF.jpg\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2022\\\/06\\\/Download-Kitab-Fathul-Muin-PDF.jpg\",\"width\":800,\"height\":488,\"caption\":\"Kitab Fathul Muin\"},{\"@type\":\"BreadcrumbList\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/blog\\\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\\\/#breadcrumb\",\"itemListElement\":[{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":1,\"name\":\"Beranda\",\"item\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":2,\"name\":\"Blog Guru\",\"item\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/blog\\\/\"},{\"@type\":\"ListItem\",\"position\":3,\"name\":\"Mengakrabi Kitab &#8216;Fikih&#8217; Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (1)\"}]},{\"@type\":\"WebSite\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/#website\",\"url\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/\",\"name\":\"Blog Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep\",\"description\":\"Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan\",\"publisher\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/#organization\"},\"potentialAction\":[{\"@type\":\"SearchAction\",\"target\":{\"@type\":\"EntryPoint\",\"urlTemplate\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/?s={search_term_string}\"},\"query-input\":{\"@type\":\"PropertyValueSpecification\",\"valueRequired\":true,\"valueName\":\"search_term_string\"}}],\"inLanguage\":\"id\"},{\"@type\":\"Organization\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/#organization\",\"name\":\"IMMIM Pangkep\",\"url\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/\",\"logo\":{\"@type\":\"ImageObject\",\"inLanguage\":\"id\",\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\",\"url\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2021\\\/06\\\/cropped-immim.png\",\"contentUrl\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/wp-content\\\/uploads\\\/2021\\\/06\\\/cropped-immim.png\",\"width\":512,\"height\":512,\"caption\":\"IMMIM Pangkep\"},\"image\":{\"@id\":\"https:\\\/\\\/immimpangkep.ponpes.id\\\/blogguru\\\/#\\\/schema\\\/logo\\\/image\\\/\"}}]}<\/script>\n<!-- \/ Yoast SEO plugin. -->","yoast_head_json":{"title":"Mengakrabi Kitab 'Fikih' Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (1) - Blog Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep","description":"Oleh: Muhammad Farid Wajdi *) BLOGGURU - Kitab Fathul Mu\u2019in adalah salah satu kitab fikih yang diakrabi di Pondok Pesantren.\u00a0 Kitab karya Syekh Zainuddin","robots":{"index":"index","follow":"follow","max-snippet":"max-snippet:-1","max-image-preview":"max-image-preview:large","max-video-preview":"max-video-preview:-1"},"canonical":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/","og_locale":"id_ID","og_type":"article","og_title":"Mengakrabi Kitab 'Fikih' Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (1) - Blog Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep","og_description":"Oleh: Muhammad Farid Wajdi *) BLOGGURU - Kitab Fathul Mu\u2019in adalah salah satu kitab fikih yang diakrabi di Pondok Pesantren.\u00a0 Kitab karya Syekh Zainuddin","og_url":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/","og_site_name":"Blog Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep","article_modified_time":"2022-06-29T05:28:24+00:00","og_image":[{"width":800,"height":488,"url":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-content\/uploads\/2022\/06\/Download-Kitab-Fathul-Muin-PDF.jpg","type":"image\/jpeg"}],"twitter_card":"summary_large_image","twitter_misc":{"Estimasi waktu membaca":"85 menit"},"schema":{"@context":"https:\/\/schema.org","@graph":[{"@type":"WebPage","@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/","url":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/","name":"Mengakrabi Kitab 'Fikih' Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (1) - Blog Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep","isPartOf":{"@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/#website"},"primaryImageOfPage":{"@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/#primaryimage"},"image":{"@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/#primaryimage"},"thumbnailUrl":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-content\/uploads\/2022\/06\/Download-Kitab-Fathul-Muin-PDF.jpg","datePublished":"2022-05-16T02:50:35+00:00","dateModified":"2022-06-29T05:28:24+00:00","description":"Oleh: Muhammad Farid Wajdi *) BLOGGURU - Kitab Fathul Mu\u2019in adalah salah satu kitab fikih yang diakrabi di Pondok Pesantren.\u00a0 Kitab karya Syekh Zainuddin","breadcrumb":{"@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/#breadcrumb"},"inLanguage":"id","potentialAction":[{"@type":"ReadAction","target":["https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/"]}]},{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/#primaryimage","url":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-content\/uploads\/2022\/06\/Download-Kitab-Fathul-Muin-PDF.jpg","contentUrl":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-content\/uploads\/2022\/06\/Download-Kitab-Fathul-Muin-PDF.jpg","width":800,"height":488,"caption":"Kitab Fathul Muin"},{"@type":"BreadcrumbList","@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/mengakrabi-kitab-fikih-fathul-muin-dan-terjemahnya-bab-shalat-1\/#breadcrumb","itemListElement":[{"@type":"ListItem","position":1,"name":"Beranda","item":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/"},{"@type":"ListItem","position":2,"name":"Blog Guru","item":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/blog\/"},{"@type":"ListItem","position":3,"name":"Mengakrabi Kitab &#8216;Fikih&#8217; Fathul Muin dan Terjemahnya Bab Shalat (1)"}]},{"@type":"WebSite","@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/#website","url":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/","name":"Blog Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep","description":"Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan","publisher":{"@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/#organization"},"potentialAction":[{"@type":"SearchAction","target":{"@type":"EntryPoint","urlTemplate":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/?s={search_term_string}"},"query-input":{"@type":"PropertyValueSpecification","valueRequired":true,"valueName":"search_term_string"}}],"inLanguage":"id"},{"@type":"Organization","@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/#organization","name":"IMMIM Pangkep","url":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/","logo":{"@type":"ImageObject","inLanguage":"id","@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/#\/schema\/logo\/image\/","url":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/cropped-immim.png","contentUrl":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-content\/uploads\/2021\/06\/cropped-immim.png","width":512,"height":512,"caption":"IMMIM Pangkep"},"image":{"@id":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/#\/schema\/logo\/image\/"}}]}},"_links":{"self":[{"href":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-json\/wp\/v2\/blog\/8060","targetHints":{"allow":["GET"]}}],"collection":[{"href":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-json\/wp\/v2\/blog"}],"about":[{"href":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-json\/wp\/v2\/types\/blog"}],"author":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-json\/wp\/v2\/users\/1"}],"replies":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-json\/wp\/v2\/comments?post=8060"}],"wp:featuredmedia":[{"embeddable":true,"href":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-json\/wp\/v2\/media\/8061"}],"wp:attachment":[{"href":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-json\/wp\/v2\/media?parent=8060"}],"wp:term":[{"taxonomy":"blog-kat","embeddable":true,"href":"https:\/\/immimpangkep.ponpes.id\/blogguru\/wp-json\/wp\/v2\/blog-kat?post=8060"}],"curies":[{"name":"wp","href":"https:\/\/api.w.org\/{rel}","templated":true}]}}