
BLOGGURU – Apa hukum mengusap wajah sesudah berdoa? Hukum mengusap wajah dengan kedua tangan sesudah berdoa dirinci sebagai berikut.
1. Jika doa itu berada di dalam salat, maka tidak dianjurkan mengusap wajah sesudahnya.
Sayyid ‘Abdurrahman al-Masyhur asy-Syafi‘i rahimahullah menyebutkan dalam kitab Bughyyah al-Mustarsyidin,
لَا يُسَنُّ مَسْحُ الْوَجْهِ فِي أَدْعِيَةِ الصَّلاَةِ أَصْلًا عِنْدَنَا
Artinya:
“Tidak disunahkan sama sekali mengusap wajah pada doa-doa di dalam salat menurut (mazhab) kita.” [Bughyyah al-Mustarsyidin, hlm. 103, versi Jami‘ al-Kutub al-Islamiyyah]
Hal ini juga berlaku pada doa qunut. Tidak dianjurkan mengusap wajah sesudah melakukan doa qunut. Imam al-Baihaqi asy-Syafi‘i rahimahullah mengatakan,
فَأَمَّا مَسْحُ الْيَدَيْنِ بِالْوَجْهِ عِنْدَ الْفَرَاغِ مِنَ الدُّعَاءِ فَلَسْتُ أَحْفَظُهُ، عَنْ أَحَدٍ مِنَ السَّلَفِ فِي دُعَاءِ الْقُنُوتِ وَإِنْ كَانَ يُرْوى عَنْ بَعْضِهِمْ فِي الدُّعَاءِ خَارِجَ الصَّلَاةِ وَقَدْ رُوِيَ فِيهِ
عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَدِيثٌ فِيهِ ضَعْفٌ، وَهُوَ مُسْتَعْمَلٌ عِنْدَ بَعْضِهِمْ خَارِجَ الصَّلَاةِ، وَأَمَّا فِي الصَّلَاةِ فَهُوَ عَمَلٌ لَمْ يَثْبُتَ بِخَبَرٍ صَحِيحٍ وَلَا أَثَرٍ ثَابِتٍ وَلَا قِيَاسٍ
فَالْأُولَى أَنْ لَا يَفْعَلَهُ وَيَقْتَصِرَ عَلَى مَا فَعَلَهُ السَّلَفُ رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ، مِنْ رَفْعِ الْيَدَيْنِ دُونَ مَسْحِهِمَا بِالْوَجْهِ فِي الصَّلَاةِ وَبِاللهِ التَّوْفِيقُ
Artinya:
“Adapun mengusap wajah dengan kedua tangan ketika selesai berdoa, maka saya tidak mengingatnya tentang perkara ini dari para salaf pada doa qunut meskipun terdapat riwayat dari sebagian mereka pada doa di luar salat. Telah diriwayatkan akan hal ini dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam yang di dalamnya terdapat kelemahan, akan tetapi diamalkan oleh sebagian dari mereka di luar salat. Adapun di dalam salat, maka ini adalah amalan yang tidak memiliki dalil, baik dengan hadis yang sahih, atsar yang valid, maupun dengan qiyas. Maka, yang lebih utama adalah tidak dilakukan dan cukup dengan apa yang telah dilakukan oleh para salaf radhiyyallahu ‘an hum, yaitu dengan mengangkat kedua tangan saja tanpa mengusapkannya ke wajah di dalam salat. Wabillahit taufiq.“ [as-Sunan al-Kubra, 2/300]
Imam Taqiyyuddin al-Hishni asy-Syafi’i rahimahullah berkata:
والسنة أن يرفع يديه ولا يمسح وجهه لأنه لم يثبت قاله البيهقي
Artinya:
“Disunahkan mengangkat kedua tangannya (di dalam qunut) dan tidak perlu mengusap wajah dikarenakan ini tidak ada dalilnya. Inilah yang diucapkan oleh al-Baihaqi.” [Kifayyah al-Akhyar, hlm. 112]
Sayyid Abu Bakr Syatha ad-Dimyathi asy-Syafi‘i rahimahullah juga berkata:
وَلَا يُسَنُّ مَسْحُ الْوَجْهِ وَغَيْرِهِ بَعْدَ الْقُنُوْتِ
Artinya:
“Tidak disunahkan mengusap wajah maupun mengusap yang lainnya sesudah melakukan doa qunut.” [I‘anah ath-Thalibin, 1/159]
Artinya, tidak ada perbedaan akan tidak dianjurkannya mengusap wajah dengan kedua tangan pada doa qunut maupun doa-doa lainnya di dalam salat.
Disebutkan dalam al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah:
اختلف الفقهاء في مسح الوجه باليدين بعد الفراغ من دعاء القنوت. فذهب الحنفية والشافعية على الصحيح والحنابلة في رواية إلى أنه لا يمسح بهما
وجهه لأنه لم يثبت فيه خبر، ولأنه دعاء في صلاة فلم يستحب مسح وجهه فيه كسائر الأدعية في الصلاة
Artinya:
“Para ahli fikih berbeda pendapat dalam hukum mengusap wajah setelah selesai membaca doa qunut. Menurut pendapat mazhab Hanafi, pendapat yang benar dari mazhab Syafi‘i, dan pendapat mazhab Hambali dalam satu riwayat adalah tidak dianjurkan mengusap wajah dengan kedua tangan (sesudah doa qunut) dikarenakan pada perkara ini tidak ada satu pun dalil yang terbukti. Begitu juga, karena (doa qunut) merupakan doa di dalam salat, maka tidak dianjurkan mengusap wajah di dalamnya, sebagaimana pada doa-doa lainnya di dalam salat.” [al-Mausu‘ah al-Fiqhiyyah al-Kuwaitiyyah, 45/266]
2. Jika doa itu berada di dalam salat, maka dianjurkan mengusap wajah sesudahnya. Imam an-Nawawi asy-Syafi‘i rahimahullah berkata:
ومن آداب الدعاء كونه في الأوقات والأماكن والأحوال الشريفة واستقبال القبلة ورفع يديه ومسح وجهه بعد فراغه وخفض الصوت بين الجهر والمخافتة
Artinya:
“Di antara adab dalam berdoa adalah berdoa dalam waktu-waktu, tempat-tempat, dan keadaan-keadaan yang mulia, menghadap kiblat, mengangkat kedua tangan, mengusap wajah setelah selesai berdoa, dan memelankan suara antara keras dan berbisik.” [al-Majmu‘ Syarh al-Muhadzab, 4/487]