
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 9: Bab Siwak (Bait 108-115)
Bab Siwak
Artinya:
108. Disunahkan bersiwak, kecuali setelah tergelincirnya matahari bagi orang yang berpuasa dan mereka (para ulama) menguatkan anjuran bersiwak setelah bangun tidur.
Artinya:
109. Dan (disunahkan bersiwak) karena berubahnya bau mulut dan ketika hendak shalat dan disunnahkan dengan tangan kanan dan lebih utama dengan kayu arak.
Artinya:
110. Dan disunnahakan memakai celak secara ganjil dan berminyak dengan cara terus menerus dan potonglah kuku.
Artinya:
111. Dan cabutlah bulu ketiak, dan hendaknya dicukur kumis itu dan cukurlah pula bulu kemaluan, sedangkan khitan hukumnya wajib.
Artinya:
112. Bagi laki-laki baligh yakni dengan memotong penutup qubal (kulup) dan sekedarnya saja untuk wanita, dan dimakruhkan mencukur sebagian kepala (yakni membuat kuncung).
Artinya:
113. (Membuat kuncung rambut) hukumnya makruh tanzih dan makruh pula apabila mengambil sebagian sisi saja dari bulu dibawah bibir bagian bawah, juga jenggot dan alis.
Artinya:
114. Dan makruh mencukur rambut perempuan, serta menolak minyak wangi dan wewangian lainnya atas orang yang memberi hadiah
Artinya:
115. Dan mereka mengharamkan menyemir rambut dengan warna hitam bagi laki-laki dan dan perempuan dan tidak apa-apa bagi orang yang hendak berjihad.
(***)
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.