
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 28: Kitab Zakat (Bait 442-462)
Bab Zakat Fitrah
Artinya:
442. Apabila telah terbenam matahari ketika sempurnanya bulan (Ramadhan) maka wajib (mengeluarkan zakat fithrah) hingga terbenam matahari pada hari Idul Fitri
Artinya:
443. Menunaikannya sebanyak satu sha’ dengan sha’ pada zaman sebaik-baik Rasul yaitu 5 1/3 ritl
Artinya:
444. dengan ukuran rithl Iraq (yakni Baghdad) dan ukurannya dengan cakupan kedua tangan adalah hampir empat kali cakupan dua tangan (atau 4 mud)
Artinya:
445. Adapun jenisnya (yang dikeluarkan) adalah makanan pokok dari tanaman-tanaman yang umum di negeri tempat dikeluarkannya zakat fitrah
Artinya:
446. Setiap orang Islam wajib mengeluarkan zakat fitrah untuk di dan orang-orang yang wajib dinafkahinya
Artinya:
447. Orang kafir tidak diwajibkan zakat. Adapun orang Islam wajib mengeluarkan dengan syarat berlebih dari makanannya (yang dia makan), pembantnya, tempat tinggalnya
Artinya:
448. Hutangnya dan (lebih dari) makanan orang-orang makanannya dia tanggung, selama hari ‘id dan malam harinya
Bab pembagian zakat
Artinya:
449. Golongan penerima zakat jika ada semuanya adalah delapan golongan. Adapun golongan yang tidak didapati hendaknya dikembalikan bagiannya ke yang tersisa (yang ada)
Artinya:
450. Adapun 8 golongan itu adalah: 1. Orang faqir yang tidak mempunyai pekerjaan, 2. Orang miskin, yaitu orang yang memiliki pekerjaan dan mempunyai penghasilan yang menutupi kebutuhannya namun tidak sempurna
Artinya:
451. 3. Amil (petugas zakat) seperti yang mengumpulkan (zakat) hewan ternak, 4. Muallaf, yang keislamannya masih lemah
Artinya:
452. 4. Budak mukatab, 5. Gharim (orang yang mempunyai hutang) yaitu orang yang berhutang untuk sesuatu yang boleh dalam agama sedangkan dia dalam keadaan tidak punya (apa-apa)
Artinya:
453. 5. Orang yang berjuang di jalan Allah yang tanpa pamprih, 6. Ibnu sabil (orang yang terlantar di perjalanan) tidak memiliki apa-apa dan dalam keadaan terasing di negeri orang
Artinya:
454. Harta zakat wajib diberikan paling sedikit kepada 3 orang untuk setiap golongan tersebut kecuali Amil dan tidak sah
Artinya:
455. Memberikan zakat ke pada orang kafir atau budak dan (tidak sah jika memberikan) dua bagian kepada satu orang yang memiliki dua sifat mustahiq (misalnya: seorang yang muallaf dan sekaligus juga miskin)
Artinya:
456. Dan tidak boleh memberikan zakat kepada keturunan Hasyim dan keturunan Muththalib dan tidak kepada orang yang kaya karena harta (warisan atau lainnya) atau karena bekerja
Artinya:
457. Dan tidak boleh memberikan zakat kepada orang yang tercukupi dengan nafkah dari suaminya dan tidak pula kepada orang yang wajib dinafkahi ( oleh si pemberi zakat )
Artinya:
458. Dan tidak boleh memindah zakat dari kota si pemilik zakat (ke kota lainnya) baik dalam zakat fitrah atau zakat maal (harta)
Artinya:
459. Maka (yang demikian itu) tidak bisa menggugurkan kewajiban zakat, Namun untuk pembayaran kaffarah itu dapat menggugurkan, begitu juga wasiat atau nadzar
Artinya:
460. Sedekah sunnah dengan rahasia itu lebih utama dan yang paling utama diberikan kepada kerabat, baru kemudian tetangga
Artinya:
461. Lebih utama lagi diberikan kepada orang yangmembutuhkan dan di bulan Ramadlan. Dan haram bersedekah dengan sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh keluargannya sendiri
Artinya:
462. Namun bersedekah dari harta yang berlebih dari kebutuhannya itu ada pahalanya bagi orang yang bersabar menghadapi keterbatasan.
(***)
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.