
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 47: Bab Ilaa’, Dzihar, dan Lia’an (Bait 767-786)
Artinya:
767. Adapun yang dinamakan ila’ yaitu suami bersumpah tidak akan mengumpuli (isterinya) seumur hidupnya atau lebih dari bulan-bulan (yang jumlahnya)
Artinya:
768. Empat (yakni; lebih dari empat bulan). Apabila telah lewat dari waktu tersebut (empat bulan) maka isteri boleh meminta (suaminya) untuk mewati (jima’) di farinya dan membayar kaffarah sumpah
Artinya:
769. Atau meminta untuk menceraikannya. Dan jika suami enggan untuk melakukan keduannya (yakni mengumpuli atau mencerai) maka diceraikan (secara) paksa satu kali talak oleh hakim.
Artinya:
770. Adapun yang dinamakan zhihar yaitu perkataan orang mukallaf walaupun dari seorang kafir dzimmi kepada isterinya ‘Engkau seperti punggung ibuku
Artinya:
771. Atau yang semacamnya. Jika tidak diikuti dengan talak, maka (hukumnya) tetap menjadi isterinya yang sah namun ia harus menjahui
Artinya:
772. jima’ dengan isterinya sebelum membayar tebusan zhihar berupa pembebasan budak, yang mana ia meniatkan dengan pembebasan tadi fardlu kaffrah wajib
Artinya:
773. Yaitu seorang budak yang beriman kedapa Allah Yang Maha Agung yang selamat dari aib yang mengganggu (dalam mengerjakan) pekerjaan
Artinya:
774. Jika dia tidak mendapatinya (karena tidak mendapatkan yang mukmin atau mampu membeli budak) maka dia berpuasa dua bulan berturut-turut kecuali jika ada udzur
Artinya:
775. Dan jika orang yang menzhihar itu orang yang lemah (yakni tidak mampu untuk berpuasa) maka hendaknya dia menyerahkan enam puluh mudd kepada enam puluh fakir miskin sama seperti dalam zakat fitrah
Artinya:
776. Suami mengucapkan empat kali jika diperintah oleh hakim setelah tersiar kabar perzinaan yang telah dilakukan isterinya
Artinya:
777. Atau bayi itu berasal dari zina, maka suami hendaknya mengucapkan : “Aku bersaksi demi Allah bahwa aku benar
Artinya:
778. Dengan segala yang aku tuduhkan kepadanya dan bahwasanya ( bayi ) ini bukanlah dariku.” (sebanyak empat kali), lalu yang ke lima: “Bahwa la’nat
Artinya:
779 Semoga tertimpa atas suami dari penciptaan Allah jika suami berdusta.” Dan hendaknya suami memberi isyarat kepada isterinya jika sang isteri hadir seraya mengarahkan kata-kata itu kepadanya
Artinya:
780. Atau disebut nama isterinya jika istrinya tidak hadir. Sedangkan sang isteri (jika ia merasa benar) maka hendaknya dia mengucapakan empat kali: “Saya bersaksi demi Allah bahwa apa yang dia telah mendakwakan kedustaan
Artinya:
781. Dalam apa yang ia tuduhkan kepada saya.” Dan yang kelima dengan kalimat “Murka dari Allah” jika suami benar atas apa yang ia tuduhkan dari kedustaan itu
Artinya:
782. Kalau hakim mengadakan li’an maka disunnahkan di masjid Jami’, di mimbar dengan disaksikan sekelompok orang yang shaleh yang tak kurang dari empat orang
Artinya:
783. Dan hendaknya hakim memberi peringatan ketika selesai semuanya (baik kepada sang isteri ataupun sang suami) dengan cara meletakkan tangan di atas mulutnya
Artinya:
784. Dan dengan li’an (yang disampaikan) dari suami maka tertolaklah nasab anak itu dan juga hukuman had. Akan tetapi hukuman zina wajib atas sang isteri (jika ia tidak menyampaikan li’an kepada sang suami)
Artinya:
785. Dan haram antara mereka berdua selamanya dan maharnya dikembalikan separo (jika li’an itu terjadi sebelum berkumpul dengan isteri), dan halallah saudari istri dinikahi
Artinya:
786. Dan dengan li’an dari pihak isteri maka gugurlah ia dari hukuman had zina baik dari rajam atau cambuk. (*)
***
Bersambung …
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.