
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, hari ini, Ahad (12/10/2025), merupakan pertemuan keempat untuk Mata Kuliah Studi Qur’an dan Dinamika Peradaban Islam sejak penulis mengikuti perkuliahan S2 Non reguler Program Dirasah Islamiyah Konsentrasi Sejarah Peradaban Islam (SPI). Sesuai jadwal, Untuk tiap Hari Ahad, pada pukul 16.00 – 18.00 WITA, mata kuliah “Studi Qur’an” dibawakan oleh Dr Muhammad Daming, dan pada Pukul 20.00 – 22.00 WITA, mata kuliah “Dinamika Peradaban Islam” dibawakan oleh Prof Dr Hasaruddin.
Pada Kuliah Online “Studi Qur’an” via Zoom Meeting (120 Menit), melanjutkan Pembahasan pada pekan sebelumnya, Dr Muhammad Daming memberikan kesempatan kepada Sdr. Abdul Muthalib sebagai penyaji makalah/presentasi kedua terkait Kontribusi Peradaban Islam terhadap Dunia, dalam hal ini Sdr. Abdul Muthalib mengulas topik “Kontribusi Peradaban Islam terhadap Kemajuan Hukum, Sosial dan Politik”, yang kemudian dilanjutkan dengan pertanyaan dan tanggapan dari mahasiswa S2 lainnya serta penguatan dari Dosen.
Beberapa hal yang mengemuka dalam pertanyaan, tanggapan, dan konfirmasi dari penyaji Makalah serta penguatan yang dilakukan Dosen, Dr Muhammad Daming, M.Ag adalah sebagai berikut:
Aspek Konseptual dan Filsafat Ilmu.
Terkait konsep “peradaban” (ḥaḍārah) dalam Islam berbeda secara epistemologis dari konsep “civilization” dalam tradisi Barat. Bagaimana perbedaan ini mempengaruhi cara Islam membangun sistem hukum, politik, dan sosialnya? Apakah kemajuan hukum, politik, dan sosial dalam peradaban Islam bersifat teosentris atau antroposentris? Jelaskan dengan pendekatan filsafat hukum Islam dan teori sosial klasik. Terakhir, dalam konteks maqāṣidus syarī‘ah, bagaimana memahami keseimbangan antara dimensi normatif (syariah) dan empiris (maslahah) dalam pembentukan peradaban Islam?
Aspek Hukum (Syariah dan Hukum Islam)
Apakah perkembangan hukum Islam di era klasik (misalnya pada masa Abbasiyah) dapat disebut sebagai bentuk “rule of law” dalam pengertian modern, ataukah memiliki paradigma tersendiri? Bagaimana dinamika ijtihad dan kodifikasi hukum Islam berkontribusi terhadap munculnya sistem peradilan dan administrasi negara? Apakah ada bukti historis bahwa fiqh sosial (al-fiqh al-ijtimā‘ī) berperan langsung dalam mengatur relasi antarwarga dan antaragama di masyarakat multikultural Islam klasik?
Aspek Politik dan Kekuasaan
Bagaimana konsep al-khilāfah dan imāmah dipahami dalam konteks politik Islam klasik, dan apakah konsep tersebut dapat diterjemahkan ulang dalam konteks negara modern tanpa kehilangan esensinya? Sejauh mana politik Islam klasik mampu mengintegrasikan moralitas agama dengan realitas kekuasaan (politik praktis)? Apakah tradisi politik Islam lebih menekankan legitimasi teologis atau legitimasi sosial (partisipasi umat)? Jelaskan dengan studi kasus sejarah (misalnya masa Khulafā’ al-Rāsyidīn dan Abbasiyah).
Aspek Sosial dan Budaya
Bagaimana peradaban Islam mengembangkan konsep keadilan sosial (‘adl ijtimā‘ī) dan solidaritas kemanusiaan di tengah pluralitas etnis dan agama? Apa peran lembaga sosial seperti wakaf, zakat, dan hisbah dalam membentuk masyarakat madani (civil society) dalam Islam klasik? Sejauh mana nilai-nilai sosial Islam (ummah, ukhuwah, musyawarah) relevan untuk menjawab tantangan disrupsi sosial dan ketimpangan modern?
Aspek Historis dan Perbandingan Peradaban
Bagaimana membandingkan kemajuan hukum dan politik Islam dengan peradaban Bizantium dan Eropa abad pertengahan dari segi sistem keadilan, partisipasi rakyat, dan hak asasi manusia? Apakah konsep keadilan sosial dan hukum Islam klasik pernah mengalami stagnasi peradaban? Jika ya, faktor apa yang paling dominan—politik, ekonomi, atau teologi? Bisakah kita menafsirkan kemunduran politik dan sosial umat Islam pasca-kejayaan Daulah Abbasiyah sebagai kegagalan epistemologis (cara berpikir), bukan semata kegagalan politik?
Aspek Relevansi dan Refleksi Kontemporer
Bagaimana model peradaban Islam klasik dapat dijadikan inspirasi bagi rekonstruksi sistem hukum dan politik modern tanpa terjebak pada formalisme syariah? Apakah ada kemungkinan “rekonsiliasi epistemologis” antara paradigma hukum Islam dengan sistem demokrasi modern berbasis hak asasi manusia universal? Dalam konteks globalisasi, bagaimana peradaban Islam dapat berkontribusi pada penyelesaian masalah sosial kontemporer seperti kemiskinan struktural, korupsi, dan ketimpangan gender tanpa kehilangan keautentikan Islam?
Penyajian makalah dan diskusi ini didalamnya ada pertanyaan meta-kritis yang bisa mengguncangkan pemikiran mahasiswa. Jika didalami secara komprehensif, maka pertanyaan tentang apakah benar peradaban Islam pernah “memimpin dunia” dalam arti epistemologis, ataukah hanya dalam dimensi teknis dan administratif? dan Jika Islam disebut membawa kemajuan hukum, politik, dan sosial, apakah itu kemajuan dalam arti moral, spiritual, ataukah material—dan bagaimana kita bisa mengukurnya secara ilmiah? Maka Dosen, Dr Muhammad Daming, M.Ag sudah tepat dalam memberikan penguatan, dan bahkan menyebut beberapa ayat Al-Qur’an sebagai sumber inspirasi dan pendorong peradaban Islam itu sendiri, diantaranya mengutip Qs. Al-Anbiya:73 yang menegaskan bahwa tidak boleh ada pemisahan antara agama (baca: Islam) dan negara.
Sementara itu pada Perkuliahan “Dinamika Peradaban Islam” Pukul 20.00-21.50 (110 menit), Prof Dr Hasaruddin, M.Ag mempersilahkan Sdr. Abdul Muthalib menyajikan makakahnya terkait Topik “Piagam Madinah: Dampaknya terhadap Mayarakat Quraisy dan Korelasinya dengan UUD 1945” dan setelahnya meminta semua mahasiswa yang hadir bertanya dan menanggapinya, serta terakhir Prof Hasaruddin memberikan penguatan materi dan diskusi.
Beberapa pertanyaan, tanggapan, dan diskusi yang mengemuka antara lain menyinggung tentang: (1) Dalam perspektif filsafat peradaban Islam, apakah Piagam Madinah dapat dipandang sebagai bentuk awal kontrak sosial (social contract) dalam Islam, dan bagaimana kedudukannya dibandingkan dengan konsep social contract ala Rousseau atau Hobbes dalam tradisi Barat? (2) Jika Piagam Madinah lahir dari wahyu dan tuntunan kenabian, bagaimana posisi wahyu dalam membentuk tatanan sosial-politik? Apakah itu menunjukkan bahwa Islam menolak konsep sekularisasi politik, atau justru membuka ruang bagi pluralitas hukum dan masyarakat sipil? (3) Piagam Madinah sering disebut sebagai “konstitusi tertulis pertama di dunia”. Namun, sejauh mana ia dapat disebut “konstitusi” dalam pengertian modern — yang berbasis kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, dan hak asasi manusia? (4) Dalam konteks dinamika peradaban Islam, apakah keberhasilan politik Nabi di Madinah merupakan hasil dari nilai-nilai universal Piagam Madinah itu sendiri, atau lebih karena karisma kenabian dan legitimasi spiritual beliau? Jika Nabi tidak hadir, apakah sistem itu tetap bisa berjalan? (5) Piagam Madinah menjamin kebebasan beragama bagi Yahudi dan kelompok lain. Bagaimana konsep pluralisme yang terkandung di dalamnya dapat dikontekstualisasikan dalam negara bangsa modern yang menganut sistem hukum sekuler? Apakah nilai-nilai Piagam Madinah masih relevan untuk model nation-state saat ini?
Penulis sendiri mempertanyakan Aspek Etika Politik dan Pemerintahan, tentang Bagaimana Piagam Madinah memadukan prinsip keadilan ilahiah (berbasis wahyu) dengan keadilan sosial (berbasis kesepakatan manusia)? Apakah dalam praktiknya, keadilan sosial dalam Piagam Madinah bersifat teonom (dari Tuhan) atau antroposentris (dari manusia)? Selain itu, dalam kaitannya dengan Dampak dan Transformasi Peradaban. Bahwa dampak paling nyata Piagam Madinah adalah lahirnya masyarakat politik yang beradab (ḥaḍārah siyāsiyyah). Namun, mengapa konsep serupa gagal diimplementasikan secara berkelanjutan setelah wafatnya Nabi ﷺ? Nah, Apakah kegagalannya bersifat struktural, kultural, atau teologis? Pertanyaan ini tentu meminta analisis kritis terhadap sejarah pasca-Nabi tanpa terjebak pada romantisme keagamaan.

Absensi Perkuliahan “Dinamika Peradaban Islam” (12/10/2025). (foto: ist/*)
Meski belum sepenuhnya terjawab karena keterbatasan waktu, namun Prof Dr Hasaruddin telah mengemukakan beberapa penguatan terhadap pertanyaan dan tanggapan yang muncul. Penulis menyadari bahwa sebenarnya masih banyak aspek yang belum ikut terbahas dan terdiskusikan dari Materi Piagam Madinah ini. Misalnya, terkait Aspek Kontekstualisasi dan Relevansi, tentang Bagaimana prinsip-prinsip Piagam Madinah — seperti keadilan, kesetaraan warga, dan kebebasan beragama — dapat diintegrasikan ke dalam sistem hukum dan politik kontemporer tanpa kehilangan ruh Islaminya? Begitu pula terkait Aspek Teori Peradaban, tentang Apakah Piagam Madinah dapat dianggap sebagai fondasi terbentuknya ummah madaniyyah — yaitu masyarakat peradaban yang berlandaskan nilai spiritual dan moral — sebagaimana cita-cita al-Farabi dalam Madinah Fadhilah? Jika ya, apa unsur epistemik yang menyatukan keduanya? Dan pada akhirnya, akan menarik dan seru pula jika nantinya dapat dibahas tentang Aspek Hermeneutik dan Nilai Universal, mengenai apakah nilai-nilai universal dalam Piagam Madinah bersifat partikular untuk konteks masyarakat Arab abad ke-7, ataukah dapat dibaca secara hermeneutik sebagai prinsip global lintas zaman? Bagaimana metodologi penafsiran sosial-politik Islam dapat menjaga orisinalitas teks dan relevansi konteks sekaligus?
Semoga catatan kuliah ini bermanfaat adanya, khususnya bagi penulis sendiri sebagai pengingat kegiatan dan interaksi akademik (non reguler) yang telah diikuti. Barakallahu fiikum. (*)
Minasatene-Pangkep, 12 Oktober 2025
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.