
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, penulis dapat menyelesaikan e-Learning Keuangan Syariah – Tingkat Intermediate yang diselenggarakan oleh OJK via LMSKU Academy. Sebelumnya penulis telah mengikuti e-Learning Keuangan Syariah pada Tingkat Dasar (Basic).
Pada Tingkat Intermediate ini, berikut ini susunan pembelajaran yang diikuti:
Video ILM (Iklan Layanan Masyarakat) – Video edukasi Keuangan Syariah
Pre Test
Materi Keuangan Syariah Intermediate
1. Hal-Hal yang Dilarang dalam Keuangan Syariah
2. Gharar
3. Maysir
4. Hal-Hal Lainnya yang Dilarang dalam Keuangan Syariah
5. Akad-Akad Dasar dalam Keuangan Syariah
6. Dana Sosial
7. Akad-Akad Dasar Fatwa DSN-MUI dan Implementasinya di Lembaga Jasa Keuangan Syariah
8. Mini Game 1
9. Mini Game 2
10. Mini Game 3
Minasatene-Pangkep, 19 November 2025
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.