Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Webinar “Perlindungan Objek Kebudayaan” DKI Jakarta

Webinar "Perlindungan Objek Kebudayaan" DKI Jakarta

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, penulis dapat anugerah kesehatan, kesempatan dan waktu luang untuk mengikuti webinar Dinas Kebudayaan DKI Jakarta, “Perlindungan Objek Kebudayaan” yang diselenggarakan bekerja sama dengan Lembaga Kebudayaan Betawi (LKB) pada hari Selasa, 30 November 2021.

Webinar ini mengangkat tema, “Upaya Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat Dalam Hal Kebudayaan” berlangsung dari Pukul 08.30 – 12.00 WIB via Zoom Meeting dan disiarkan melalui kanal YouTube resmi Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.

Daftar Pembicara dan Topik

Seminar ini menghadirkan narasumber otoritas di bidang kebudayaan dari tingkat nasional:

Ibu Irini Dewi Wanti (Direktur Pelindungan Kebudayaan, Kemendikbudristek RI), Topik “Penetapan Warisan Budaya Takbenda (WBTb) dalam UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan”.

Bapak Fitra Arda (Sekretaris Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek RI), Topik, “Ketentuan dalam PP No. 87 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan UU No. 5 Tahun 2017 dan implementasinya bagi Pemerintah Daerah”.

Moderator: Usman Manor (Kemenko PMK)

MC: Awaliyah Rizka (Duta Museum/Asosiasi Museum Indonesia DKI Jakarta)

Webinar ini difokuskan pada sinkronisasi kebijakan baru (PP No. 87 Tahun 2021) dengan praktik lapangan di Jakarta. Beberapa poin yang dibahas meliputi: Pelindungan objek kebudayaan bukan hanya soal menjaga fisik (cagar budaya) atau tradisi (WBTb), tetapi bagaimana pelindungan tersebut menjadi dasar untuk pengembangan dan pemanfaatan yang berujung pada kesejahteraan ekonomi masyarakat, Penekanan pada kewajiban Pemprov DKI dalam menginventarisasi objek pemajuan kebudayaan guna mencegah klaim sepihak dan memastikan keberlangsungan ekosistem budaya lokal, serta Diskusi mengenai pentingnya digitalisasi data kebudayaan agar lebih mudah diakses oleh generasi muda dan pelaku industri kreatif.

Dalam hemat penulis, webinar semacam ini harusnya tidak hanya berhenti sebatas webinar, tapi harus ditindak-lanjuti Dinas Kebudayaan DKI Jakarta untuk semakin masif dalam melakukan sertifikasi dan penetapan WBTb untuk berbagai tradisi Betawi, serta mengintegrasikan perlindungan bangunan cagar budaya dengan revitalisasi kawasan (seperti Kota Tua dan berbagai museum di Jakarta).

Demikian catatan singkat ini sebagai pengingat kegiatan webinar perlindungan objek kebudayaan yang telah diikuti. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

Minasatene-Pangkep, 30 November 2021

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

KELUAR