
Diskusi Serial Esoterika ke-29: HAM DAN SYARIAT ISLAM
Narasumber: Prof. Dr. Syamsul Arifin
(Cendekiawan Muslim. Wakil Rektor Universitas Muhammadiyah Malang)
Moderator:
Dr Budhy Munawar-Rachman, Dosen STF Driyarkara
Selasa, 30 Agustus 2022
19:00-21.00 WIB
atau
https://us02web.zoom.us/j/87488074810?pwd=bEVuY0I3NjVibllTalk4MVRRTTFTQT09
Meeting ID: 874 8807 4810
Passcode: diskusi29
Sinopsis Diskusi
Dalam masyarakat Muslim, kita sering menyaksikan adanya Kontroversi antara hukum Islam (Syariat) dan hak-hak asasi manusia (HAM). Kontroversi itu masih terus berkembang sampai saat ini. Misalnya di Indonesia, perspektif Syariat seringkali lebih dominan memengaruhi kebijakan publik daripada HAM yang sudah jadi bagian konstitusi Indonesia.
Meskipun telah melekat klaim universal pada prinsip-prinsip HAM, ketika melihat bahwa konsep tersebut berasal dari Barat, sebagian kalangan Muslim curiga dan menganggapnya sebagai usaha untuk mensekulerkan hukum Islam, atau mengganti hukum Islam dengan HAM.
Karena itu, sebagian kalangan Muslim terutama yang sangat konservatif dan garis keras, menolak penerapan standar-standar Barat, meskipun atas nama HAM universal, dan Indonesia sudah meratifikasinya. Berdasarkan studi-studi, termasuk studi yang akan kita bicarakan dari buku ini, HAM & Syariat Islam, diperoleh kesimpulan bahwa respon kaum Muslim terhadap hak asasi manusia mencerminkan tuntutan global, dan fundamental.
Ini kelihatannya akan menjadi isu abadi dengan tiga pilihan: Kaum Muslim mengikuti Syariat dengan meninggalkan HAM? Atau mengikuti HAM dengan meninggalkan Syariat? Atau mencari kompatibilitas dan titik temunya, sehingga Syariat Islam dan HAM tidak bertentangan. Buku ini memberi argumen untuk jalan yang ketiga, yaitu mencari kompatibilitas dan titik temu Syariat Islam dan HAM. Dengan sebuah pandangan dasar filsafat bahwa Islam seperti juga HAM mengajarkan tentang konsep kemanusiaan yang egaliter, non-diskriminatif, universal, dan demokratis, seperti juga HAM (Universal Declaration of Human Rights, UDRH).
Di Dunia Islam juga UDRH sudah direfleksikan berdasarkan Syariat Islam, dan menghasilkan Cairo Declaration on Human Rights in Islam (CDHRI) yang dideklarasikan oleh Organisasi Kerjasama Islam (OKI). Sejak CDHRI ini (1991) sampai sekarang sudah banyak kemajuan penerimaan HAM dalam dunia Islam. Dalam OKI sendiri sudah ada semacam Komisi HAM, yang memantau pelaksanaan HAM di dunia Islam.
Perkembangan-perkembangan baru ini, penting kita diskusikan untuk melihat kemajuan-kemajuan pandangan kemanusiaan di Dunia Islam dan Indonesia.