Oleh: Abu Anas ‘Abdul Hamid bin ‘Ali Az-Zawi
Related Post: Jangan Sampai Lupa Keluarkan Zakat Fitrah, Rugi Besar!
BLOGGURU – Bismillahirrahmanirrahim. Alhamdulillah wash shalātu ‘alā Rasūlillāh wa ‘alā ālihi wa shahbihi wa man tabi’a hudāh. Ammā ba’du :
Kewajiban Zakat Fitrah
Al-Imam Al-Bukhari dan Muslim telah meriwayatkan dari hadits ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:
Artinya:
“Rasulullah shallāllahu ‘alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fithri satu sha’ dari kurma, atau satu sha’ dari gandum, bagi budak, orang yang merdeka, laki, perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari kaum muslimin dan Rasul memerintahkan untuk ditunaikannya sebelum keluarnya manusia menuju sholat (‘Idul fithri)”.
Ukuran zakat fitrah adalah dua setengah kilo gram, kalau seseorang mengeluarkannya 3 kilo gram maka hal tersebut lebih berhati-hati karena adanya pendapat sebagian ulama
Zakat fitrah adalah memberikan makanan pokok dari penduduk negerinya, berupa nasi atau mie atau makanan yang sejenis dari tepung atau kurma atau tepung yang halus atau gandum (farina = nama merek tepung gandum), demikian pula kacang adas atau kacang kedelai atau sup dari tepung atau yang lainnya dari makanan pokok sesuatu penduduk negeri .
Nasi adalah yang paling utamanya dan yang paling bagusnya sebagaimana yang dikatakan oleh Al-Imam Ibnu Bāz rahimahullah karena nasi adalah termasuk sebaik-baik makanan manusia hari ini .
Zakat fitrah dikeluarkan dari hamba sahaya dan orang yang merdeka dari laki-laki dan wanita, anak kecil dan orang yang dewasa dari kaum muslimin, demikian juga disunnahkan mengeluarkan zakat fitrah untuk janin
Waktu mengeluarkannya adalah sebelum shalat sehari atau dua hari , waktu yang paling utamanya adalah ketika fajar ‘îd sebelum shalat ‘îd, sehingga barangsiapa yang menunaikannya setelah shalat ‘îd maka itu adalah sedekah (biasa) dari kaum muslimin dan barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ‘id maka itu adalah zakat yang diterima, sebagaimana hal tersebut diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma
Zakat fitrah diberikan kepada orang-orang yang faqir dan miskin, sebagaimana yang telah datang penjelasannya dalam sunnah nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Hikmah dari mengeluarkan zakat fitrah , Allah tabaraka wa ta’ala telah mensyari’atkan zakat fithrah karena didalamnya terdapat pensucian bagi orang yang berpuasa dari apa-apa yang dia terjatuh padanya dari ucapan yang sia-sia dan kotor dari ketergelinciran lisan, diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Mājah dari hadits Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma,
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
Artinya:
“Zakat fitrah sebagai pensucian orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan kata-kata yang keji…”.
Kita memohon kepada Allah Tabāraka wa Ta’ala agar menerima amalan-amalan shalih kita dan kalian dan semoga Allah memberikan ampunan kepada kita dan kalian dan seluruh kaum muslimin dan muslimat, sesungguhnya Allah subhanahu wa ta’ala Maha mengabulkan do’a