
Berdoa. (foto: ist/*)
BLOGGURU – Syaikh Sulaiman al-Bujairimi asy-Syafi‘i rahimahullah berkata:
Artinya:
“Ucapan penulis yang mengatakan, ‘tidak mengusap,’ maksudnya adalah di dalam salat, yakni tidak dianjurkan, maka yang lebih utama tidak dilakukan. Akan tetapi disunahkan mengusap di luar salat, yakni disunahkan mengusap wajah dengan kedua tangannya setelah berdoa berdasarkan riwayat bahwa setiap rambut (bulu) yang diusap dengan tangannya setelah berdoa kelak akan menjadi saksi yang membelanya dan memohonkan ampun untuknya sebanyak jumlah rambut tersebut.” [Hasyiyyah al-Bujairimi, 1/208]
Yang menjadi dalil dari pendapat ini adalah hadits-hadits berikut.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyyallahu ‘an huma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Artinya:
“Jika kalian telah selesai, maka usaplah dengannya wajah kalian.” [HR. Abu Dawud]
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyyallahu ‘an huma, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Artinya:
“Jika kamu berdoa kepada Allah, maka berdoalah dengan telapak tanganmu dan bukan dengan punggung tanganmu. Jika kamu sudah selesai, maka usaplah wajahmu dengan keduanya.” [HR. Ibnu Majjah]
Dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyyallahu ‘an hu, ia berkata,
Artinya:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mengangkat kedua tangannya saat berdoa, beliau tidak menurunkannya hingga beliau mengusap wajahnya terlebih dahulu dengan kedua telapak tangannya.” [HR. at-Tirmidzi]
Imam Ibnu Hajar al-‘Asqalani asy-Syafi‘i rahimahullah berkata,
Artinya:
“Dan kesimpulannya jika hadis-hadis ini digabungkan, maka akan menunjukkan bahwa hadis tadi derajatnya hasan.” [Bulugh al-Maram, hlm. 564]
Imam as-Sakhawi asy-Syafi‘i rahimahullah berkata,
Artinya:
“Satu persatunya meskipun hadisnya lemah, namun dengan dikumpulkannya, maka ditetapkanlah kesunnahan (mengusap wajah setelah berdoa). Wallahul muwwafiq.” [al-Ajwibah al-Mardhiyyah, 3/1072]
Imam Muhammad bin Isma‘il ash-Shan‘ani rahimahullah berkata,
Artinya:
“Hadits ini dikeluarkan oleh at-Tirmidzi dan memiliki beberapa penguat. Di antaranya adalah hadis dari Ibnu Abbas yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan selainnya. Kumpulan semuanya mencukupi hadis ini dihukumi hasan. Pada hadis ini terdapat dalil disyariatkannya mengusap wajah dengan kedua telapak tangan setelah selesai berdoa.” [Subul as-Salam, 4/219]
Syaikh ‘Allamah ‘Abdullah al-Bassam rahimahullah berkata,
Artinya:
“Hadits ini kuat dengan digabungkan dengan berbagai jalur. Di antara mereka yang menguatkannya adalah Ishaq, an-Nawawi, Ibnu Hajar, al-Munawi, ash-Shan‘ani, dan asy-Syaukani.” [Taudhih al-Ahkam, 7/612]
Syaikh ‘Allamah Hammad al-Anshari rahimahullah mengatakan,
Artinya:
“Pada permasalahan mengusap wajah dengan kedua tangan setelah berdoa, maka di dalamnya terdapat tiga hadis yang sampai pada derajat hasan.” [al-Majmu‘ fi Tarjamah al-‘Allamah al-Anshari, 2/487]
Selain itu, mengusap wajah sesudah berdoa juga diamalkan oleh sebagian sahabat maupun salaf.
Imam al-Bukhari rahimahullah menyebutkan dalam al-Adab al-Mufrad,
Artinya:
“Dari Abu Nu‘aim, yaitu Wahb, ia berkata: Saya melihat Ibnu ‘Umar dan Ibnuz Zubair berdoa dan mengusap wajahnya dengan kedua telapak tangannya.” [al-Adab al-Mufrad, hlm. 609]
Bersambung ….