
BLOGGURU – Asy-Syaikh Ibrahim bin Abdillah Al-Mazru’i hafizhahullah ta’ala mengatakan :
“Permasalahan ini (perbedaannya tempat-tempat munculnya hilal) :
Para ulama telah berbicara tentang permasalahan ini, dalam hadits ini menunjukkan atas teranggapnya perbedaan tempat-tempat munculnya hilal bagi negeri-negeri yang tidak jauh dan tidak dekat (pertengahan), pada hadits tersebut terdapat perselisihan diantara para ulama .
Apabila negeri-negeri tersebut saling berjauhan maka para ulama bersepakat tidak perlu pengamatan lagi dan bagi masing-masing negeri ru’yahnya, sebagaimana Ibnu ‘Abdil Bar sebutkan dalam Al-Istidzkar jilid ke 10 dan An-Nawawi dalam Al-Majmu’ jilid ke 6.
Apabila negeri-negeri tersebut saling berdekatan seakan-akan satu negeri maka secara kesepakatan para ulama maka ru’yah (hilal) mereka adalah satu, sebagaimana yang An-Nawawi sebutkan dalam Al-Majmu’ jilid ke 6.
>> Yang terdapat perselisihan diantara para ulama adalah negeri yang tidak jauh dan tidak dekat, disinilah ada perselisihan (diantara para ulama)”.
Sumber: Tsalātsūna Nashshan Fi Ahkāmish Shiyām, halaman : 6.
➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖➖