
BLOGGURU – Ijazah (legalitas formal) merupakan pengakuan secara formal dari seorang tokoh atau lembaga dalam bidang tertentu. Seorang yang memiliki ijazah, secara formal dinyatakan memiliki kapasitas dalam keilmuan tertentu.
Dalam bidang Al-Qur’an, mencari ijazah yang bersambung kepada Nabi Muhammad ﷺ merupakan suatu hal yang terpuji. Pada masa dahulu, banyak para ulama yang pergi ke suatu negara dengan tujuan untuk mendapatkan sebuah ijazah dari seorang guru.
Pada masa Nabi, pemberian ijazah telah dijumpai, bahkan dilakukan oleh Nabi kepada sebagian sahabat seperti Abdullah bin Mas’ud, Salim, Muadz, dan Ubay bin Ka’ab. Nabi bersabda:
Artinya:
“Ambillah Al-Qur’an dari empat orang; dari Abdullah bin Mas’ud, Salim, Muadz bin Jabal dan Ubay bin Ka’ab”.
Dalam hadiTs ini, Nabi memberikan ijazah (legalitas formal) kepada keempat sahabat di atas untuk mengajarkan Al-Qur’an karena kapasitasnya yang mumpuni dalam bidang Al-Qur’an. Secara bahasa, ijazah berarti legalitas atau putusan, sedangkan dalam ranah ilmu Al-Qur’an adalah sebuah persaksian atau pengakuan dari seorang mujiz (guru yang memberikan ijazah) kepada seorang mujaz (yang mendapatkan ijazah) atas keahliannya dalam bidang Al-Qur’an, seperti hafal Al-Qur’an, memiliki kapasitas keilmuan dan bacaan Al-Qur’an yang baik serta memiliki kecakapan dan keahlian dalam mengajarkan Al-Qur’an.
Pada dasarnya, untuk mendapatkan ijazah Al-Qur’an seseorang harus menyimak dan membaca Al-Qur’an sampai khatam kepada seorang guru yang mutqin (sangat lancari dan kuat hafalannya). Namun ada pula ijazah Al-Qur’an yang diberikan kepada seseorang yang hanya membaca sebagian ayat Al-Qur’an, bahkan ada yang hanya melalui uji kompetensi dalam bidang Al-Qur’an dengan beberapa syarat tertentu. [bersambung…]