Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Raudhatu Thalibin Al-Ghazali – 19: Perihal Perut dan Penjagaannya

Kitab Terjemah Raudhatu Thalibin

Kitab Terjemah Raudhatu Thalibin

BLOGGURU – Kitab berjudul asli Raudhatut Thalibin wa Umdatus Salikin karangan Imam Ghazali ini menjadi salah satu karya besar yang mempengaruhi ulama sufi setelahnya, seperti Syekh Abdul Qadir al-Jailani, Ibnu Arabi, Ibnu Atha’illah as-Sakandari, dan lain-lain.

Dalam pengantarnya, Imam Ghazali mengatakan, kitab risalah ditulis utuk dijadikan pegangan bagi para pencari kebenaran, dan membantu umat Islam dalam menempuh suluk atau perjalanan spiritual. Di dalam masterpiece Imam Ghazali ini, terdapat segala hal yang dibutuhkan untuk mengantarkan diri menuju Sang Ilahi.

Berikut ini terjemah Bagian Pertama dan Kedua dari Kitab Raudhatu Thalibin Imam al-Ghazali (19): Perihal Perut dan Penjagaannya

Bagian Kesembilan Belas: Perihal Perut dan Penjagaannya

PERUT ADALAH TAMBANG. Dari perutlah kebaikan atau keburukan bergerak ke seluruh anggota tubuh. Karena itu, jika engkau memiliki niat untuk beribadah kepada Allah, engkau harus menjaga perut dari makanan haram, subhat, atau Sikap berlebihan.

Berkaitan dengan makanan haram dan subhat, engkau harus menghindarinya karena tiga hal. (1) Karena menghindari neraka Jahanam (2) seseorang yang mengonsumsi makanan haram dan subhat itu ditolak dan tidak memperoleh pertolongan untuk melakukan ibadah. Sebab, selain hati yang suci tidak layak mengabdi kepada Allah swt.

Aku berkata, “Bukankah Allah melarang orang yang junub memasuki rumah-Nya, melarang orang yang berhadas menyentuh Kitab-Nya, padahal keduanya adalah mubah? Lantas, bagaimana dengan orang yang tenggelam dalam lumpur haram dan subhat, kapankah ia mengajak mengabdi kepada Allah dan berzikir kepada-Nya.”

Sungguh, hal itu tak akan terjadi, (3) seseorang yang memakan makanan haram dan subhat itu terhalang. Dalam arti, jika kebetulan ia melakukan kebaikan, maka perbuatan itu ditolak, dan ia tidak mendapatkan balasan selain susah payah.

Pahamilah, hukum makanan haram dan subhat beserta batasannya masing-masing yaitu: segala hal yang kau yakini atau kauduga kuat sebagai milik orang lain dan dilarang syariat, maka itu adalah haram.

Jika kedua tanda itu seimbang, berarti halitu subhat ka. rena menyerupai haram dan halal. Kemudian, menghindarj hal-hal haram itu mutlak wajib, sedangkan menghindari perkara subhat merupakan bentuk ketakwaan dan wira’.

Ketahuilah, asal hukum haram dalam kitab ada dua macam: hukum syariat dan lahirnya: hukum wira’i dan haknya. Hukum syariat, hendaknya engkau mengambil apa yang diberikan Allah swt. dari orang yang terlihat baik, dan jangan bertanya, kecuali jika terbukti hal itu adalah hasil rampasan atau haram pada Zatnya sendiri.

“PERUT ADALAH TAMBANG. DARI PERUTLAH KEBAIKAN ATAU KEBURUKAN BERGERAK KE SELURUH ANGGOTA TUBUH.”

Sementara hukum wira’i, selayaknya engkau tidak mengambil sesuatu pun dari seseorang sebelum meneliti dengan sangat seksama, hingga kauyakin hal itu sama sekali tidak mengandung subhat. Jika tidak demikian, sebaiknya engkau menolaknya.

Apabila engkau berkata, “Kalau begitu, sikap wara’ atau wira’i itu berbeda dengan syariat dan hukumnya?” Pahamilah, sikap wara’ juga bagian dari syariat. Keduanya sama-sama dari segi hukum asal.

Dalam hal ini, syariat itu memiliki dua hukum: hukum jawaz (boleh), dan hukum ideal atau lebih waspada. Hukum yang boleh ini kita sebut dengan hukum syariat, sedangkan yang ideal dan lebih berhati-hati kita sebut dengan wirai. Allah swt. Mahatahu.

Adapun batasan berlebihan dalam hal-hal halal atau mubah secara umum ada beberapa macam:

Pertama, jika hamba mengambil makanan dalam rangka berbangga-bangga, berlomba-lomba dalam banyaknya, dan riya. Kesemuanya ini meniscayakan datangnya celaan pada perbuatan lahiriah serta azab pada batinnya karena tujuannya untuk perbuatan maksiat. Dan, seseorang yang memiliki niat semacam ini akan diancam oleh azab.

Kedua, bila hamba meraih makanan yang halal guna menuruti gejolak nafsu semata. Perbuatan ini menghendaki penahanan dan hisab.

Ketiga, jika dalam keadaan uzur seorang hamba meraih makanan yang halal sejauh dapat membantunya untuk beribadah kepada Tuhannya. Inilah kebaikan dan adab. Tidak dihisab maupun dicela, bahkan mendatangkan pahala dan pujian. Allah swt. Mahatahu. (***)

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR