
Oleh: Muhammad Farid Wajdi
Related Post/Sumber: Puasa di Bulan Muharram dan Asyura
PALONTARAQ.ID – BULAN Muharram menjadi salah satu bulan suci bagi umat Islam, selain bulan Ramadan. Rasulullah SAW menyebut bulan Muharram menjadi bulan yang istimewa untuk memperbanyak amalan ibadah.
Salah satunya adalah puasa sunnah. “Sebaik-baik puasa setelah Ramadhan adalah puasa di bulan Allah, bulan Muharram.” (HR. Muslim 1163).
Hadits ini merupakan dalil dianjurkannya memperbanyak puasa selama Muharam. Imam An-Nawawi mengatakan:
Artinya:
“Hadis ini menegaskan bahwa Muharam adalah bulan yang paling utama untuk puasa.” (Syarh Shahih Muslim, 8/55).
Puasa sunnah yang dianjurkan untuk dilakukan di bulan Muharram adalah Puasa Asyura. Memperbanyak puasa dalam Bulan Muharram merupakan sunnah Rasulullah SAW sebagaimana disebutkan dalam hadits riwayat Abu Hurairah radhiyallahu’anhu:
Artinya:
“Puasa yang paling utama setelah puasa ramadhan adalah puasa pada bulan Allah, Muharram”. (HR Muslim: 1163).
Dan puasa yang paling utama dalam bulan Muharram ini adalah puasa asyura tanggal 10 Muharram serta tanggal 9 atau tasu’a’.
Memperbanyak puasa dalam bulan Muharram lebih utama daripada memperbanyak puasa di bulan-bulan lainnya selain Ramadhan, bahkan ia lebih utama daripada memperbanyak puasa di bulan Sya’ban sesuai hadis di atas.
Adapun hadits Aisyah radhiyallahu’anha dalam Shahihain yang menceritakan bahwa Rasulullah SAW bersabda, “Saya tidak pernah melihat Rasulullah SAW berpuasa sebulan penuh kecuali dalam ramadhan dan saya tidak melihat beliau berpuasa lebih banyak daripada dibulan Sya’ban”. (HR Bukhari: 1969; Muslim: 1156)
Maka amalan Rasulullah SAW ini tidak menunjukkan bahwa memperbanyak puasa Sya’ban lebih utama daripada puasa Muharram karena beliau melakukannya dengan suatu alasan yaitu persiapan untuk menghadapi bulan Ramadhan.
Keutamaan puasa Muharram bersumber dari sunnah qauliyah (ucapan beliau), sedangkan puasa sya’ban bersumber dari sunnah fi’liyah (amalan beliau), dan jika keduanya kontradiksi maka sunnah qauliyah lebih diutamakan atau diprioritaskan daripada sunnah fi’liyah. Juga karena dalam bulan Muharram terdapat hari asyura yang termasuk puasa paling utama.
Puasa Asyura ini adalah puasa yang dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Hari Asyura merupakan hari yang sangat diagungkan oleh kaum Yahudi karena pada hari inilah Allah SWT menyelamatkan Nabi Musa ‘alaihissalaam dan kaumnya dari kedzaliman Fir’aun dan bala tentaranya.
Atas dasar alasan itulah, sehingga Kaum Yahudi pun mengkhususkan hari ini, 1o Muharram dengan berpuasa, akan tetapi Umat Islam tentu lebih berhak untuk melakukan puasa pada hari ini sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas radhiyallahu’anhuma:
Artinya:
“Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam datang ke Madinah, beliau mendapati kaum yahudi berpuasa pada hari ‘asyuraa, maka beliau bertanya kepada mereka : “Hari apakah ini ?”, mereka (kaum yahudi) menjawab: “Hari ini adalah hari yang baik, ini adalah hari dimana Allah menyelamatkan bani israil dari musuh mereka, sehingga Nabi Musapun berpuasa didalamnya”, Maka beliau bersabda: “Saya lebih berhak (mengikuti) Musa daripada kaliam”, lalu beliaupun berpuasa pada hari ‘aasyuraa dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa” . Dan juga dari Ibnu Abbas ,ia berkata : “Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan untuk berpuasa pada hari ‘aasyuraa yaitu hari kesepuluh (dari Muharram)”.(HR Muslim 1134)
Ibnu Abbas juga berkata:
Artinya:
“Saya tidak melihat Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sangat menjaga puasa yang mana beliau mengutamakannya atas puasa selainnya kecuali hari ini ; hari ‘aasyuraa dan bulan ini ; bulan ramadhan.” (HR Bukhari 2006)
Puasa ini disebut sebagai puasa asyura karena jatuh pada tanggal 10 dari Bulan Muharram. Pada awalnya puasa ini diwajibkan oleh Allah subahanahu wa ta’ala, lalu kemudian hukumnya dihapus (naskh) menjadi sunnah sebagaimana dalam hadits Salamah bin Akwa’ radhiyallahu’anhu dalam Shahihain.
Artinya:
“Bahwasanya Nabi shallallahu’alaihi wasallam memerintahkan seseorang dari Bani Aslam untuk mengumumkan kepada orang-orang (pada hari asyuraa) bahwasanya siapa yang telah makan maka hendaknya berpuasa pada yang tersisa pada hari itu, dan barangsiapa yang belum makan maka hendaknya berpuasa ,karena hari ini adalah hari ‘aasyuraa”. (HR Bukhari; 2007 dan Muslim ; 2725)
Adapun hadis yang menunjukkan terhapusnya kewajiban puasa ini dan berubah menjadi sunat, adalah hadis Aisyah radhiyallahu’anhu dalam Shahih Bukhari (1592), ia berkata:
Artinya:
“Dulu mereka (para sahabat) berpuasa hari ‘aasyura (sebagai kewajiban) sebelum puasa ramadhan diwajibkan, hari itu adalah hari ka’bah diselimuti dengan kain, dan ketika Allah SWT mewajibkan puasa ramadhan, Rasulullah SAW bersabda; “Siapa yang ingin berpuasa ‘aasyura maka hendaknya ia berpuasa, dan barangsiapa yang ingin meninggalkannya ,hendaknya meninggalkannya (tidak berpuasa)”.
Hadits-hadits di atas menunjukkan bahwa puasa ini merupakan di antara puasa yang paling muakkadah dan afdhal karena pada awalnya ia diwajibkan namun setelah itu berubah menjadi sunat disebabkan turunnya kewajiban puasa ramadhan.
Keutamaan puasa asyura ini adalah bisa menghapus dosa-dosa kecil yang dilakukan pada tahun sebelumnya sebagaimana dalam hadis riwayat Muslim (1162) bahwa Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam ditanya tentang puasa hari ‘asyuraa, beliau menjawab:
Artinya:
“Saya mengharap kepada Allah agar menghapuskan dosa yang dilakukan satu tahun sebelumnya”.
Juga disunatkan untuk berpuasa sehari sebelumnya yaitu tanggal 9 Muharram demi menyelisihi kaum yahudi yang mengkhususkan puasa asyura sebagaimana dalam hadits Ibnu Abbas:
Artinya:
“Ketika Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam berpuasa hari ‘aasyuraa dan memerintahkan para sahabatnya untuk berpuasa ,para sahabat berkata: “Wahai Rasulullah, hari ini adalah hari yang sangat diagungkan oleh Yahudi dan Nasrani”, beliaupun bersabda,”Kalau tahun depan, kita akan berpuasa juga pada hari ke Sembilan (dari Muharram) insya Allah”. Akan tetapi Rasulullah telah wafat sebelum datangnya tahun setelahnya.” Dan dalam riwayat lain, Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, “Andainya diriku masih hidup tahun depan, saya sungguh akan puasa pada hari ke Sembilan (dari bulan Muharram)”.(HR Muslim: 1133)
Adapun hadits:
Artinya:
(berpuasalah sehari sebelumnya (tanggal 9) dan sehari setelahnya, tanggal 11). Maka hadis ini riwayat Imam Ahmad (2154) dan madaar (pusat jalur) sanadnya adalah Muhammad bin AbdurRahman bin Abi Laila ; seorang rawi yang sayyii-ul hifdzh (buruk hafalannya) dan mudh-tharibul-hadits (hadisnya sering kontradiksi).
Kesimpulannya: bahwa hadis perintah berpuasa pada tiga hari (tanggal 9, 10 dan 11) tidak shahih, dan yang shahih adalah perintah berpuasa tanggal 9 dan 10 saja sebagaimana dalam hadis sebelumnya. Namun jika ada yang ingin berpuasa pada tanggal 11, maka ia tetap mendapatkan pahala karena menghidupkan puasa bulan Muharram yang disunatkan untuk memperbanyak puasa didalamnya.
Lalu apakah keutamaan puasa asyura ini hanya bisa didapatkan dengan berpuasa tanggal 10 Muharram saja atau harus berpuasa pada tanggal 9 juga?
Jawabannya adalah bahwa jika seseorang berpuasa asyura pada tanggal 10 saja maka ia telah mendapatkan pahala keutamaan puasa ini, adapun puasa sehari sebelumnya (tanggal 9) maka ini disunatkan demi menyelisihi perbuatan kaum yahudi. Jadi, siapa yang berpuasa pada kedua hari tersebut maka ia mendapatkan dua keutamaan.
1.Pahala keutamaan puasa asyura (menghapuskan dosa-dosa setahun sebelumnya)
2.Pahala menyelisihi Kaum Yahudi.
Secara ringkas, tingkatan puasa asyura ini ada 3, yaitu:
1.Puasa tanggal 9 (taasu’aa) dan tanggal 10 (‘asyuraa) karena dalil kedua puasa ini sangatlah kuat.
2.Puasa tanggal 10 dan 11 , karena dengan berpuasa pada tanggal 11 atau sehari setelah asyura maka telah menyelisihi kaum yahudi dalam puasa mereka.
3.Puasa tanggal 10 saja.
Hendaknya setiap orangtua untuk mengajak putera puteri mereka untuk menunaikan puasa asyura ini karena ia merupakan sunnah yang juga telah diperintahkan Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam sebagaimana dalam Shahih Bukhari (1960) dari ArRubayi’ binti Mu’awwidz radhiyallahu’anha, ia berkata:
Artinya:
“Nabi shallallahu’alaihi wasallam mengutus (seseorang) pada pagi hari ‘asyuraa ke perkampungan kaum anshar (untuk menyerukan). “Barangsiapa yang pagi itu tidak berpuasa maka hendaknya ia melanjutkan hari itu dengan puasa, dan barangsiapa yang pagi itu berpuasa maka ia hendaknya melanjutkan puasanya”. Maka dulu kamipun berpuasa (‘asyuraa) dan mengajak anak-anak kami untuk berpuasa, dan kami memberikan mereka mainan dari kain wol (agar lupa dengan makanan/minuman –pent) ,jika salah seorang mereka menangis meminta makanan ,kami memberikannya mainan tersebut agar ia bermain dengannya sampai tiba waktu berbuka”.
Wallahu ‘alam bis-shawab. Wassalaam