
Santriwati Putri IMMIM. (foto: ist/*)
BLOGGURU – Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah berkata:
Artinya:
“Sesungguhnya kami telah meneliti Al-Qur’an, hadits Nabi, dan riwayat para salaf dalam masalah yang cukup penting ini, jelaslah bagi kami bahwa seorang wanita apabila keluar dari rumahnya wajib menutup seluruh tubuhnya dan tidak boleh menampakkan sedikit pun perhiasannya, kecuali wajah dan kedua telapak tangannya -bila dia ingin menampakkannya- dengan jenis pakaian apa pun asal terpenuhi syarat-syarat berikut:
1. Menutup seluruh tubuh, selain bagian yang dikecualikan;
2. Bukan untuk berhias;
3. Tebal, tidak tipis;
4. Longgar, tidak ketat;
5. Tidak diberi wangi-wangian (dupa/parfum);
6. Tidak menyerupai pakaian laki-laki;
7. Tidak menyerupai pakaian wanita kafir;
8. Bukan pakaian untuk mencari popularitas. (¹)
Perhatian:
– Ketahuilah bahwasannya beberapa dari syarat-syarat di atas itu tidak hanya khusus untuk wanita, melainkan termasuk juga pakaian pria sebagaimana hal tersebut tidak tersamarkan.
– Begitupula sebagian syarat-syarat di atas itu diharamkan secara mutlak baik ketika di dalam rumah atau di luar rumah, seperti tiga syarat terakhir (syarat ke-enam, ke-tujuh, dan ke-delapan).”
(¹) Libas syuhrah adalah setiap pakaian yang dipakai dengan tujuan meraih popularitas di tengah-tengah orang banyak, baik pakaian itu harganya mahal yang dipakai oleh seseorang untuk berbangga dengan harta dan perhiasannya, maupun pakaian murahan yang dipakai oleh seseorang untuk menampakkan kezuhudan dan dengan tujuan riya’.
Sumber: Jilbābul Mar’ah Al-Muslimah, karya Asy-Syaikh Muhammad Naashiruddin Al-Albaani rahimahullah hlm. 37
Membentuk pribadi pemudi yang shalihah lagi memiliki ‘iffah.
Artinya:
Barangsiapa yang menunjukkan kepada kebaikan, maka dia mendapatkan pahala semisal dengan orang yang melakukannya. [HR. Muslim no. 1893
Diterjemahkan oleh: Banaa’ts Azhar