Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Pengertian dan Tata Cara Bersuci dari Hadats dan Najis

Pengertian dan Tata Cara Bersuci dari Hadats dan Najis

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Dalam Fikih Islam, dikenal istilah bersuci (thaharah), yaitu bersuci dari hadats dan najis. Untuk membedakan hadats dari najis atau sebaliknya, penting mengetahui ciri dan perbedaan keduanya, ditinjau dari segi hakikatnya. dan dari segi implikasi dan hukum fiqihnya.

Ditinjau dari segi hakikatnya, najis adalah perkara yang zhahir dan bisa dilihat, seperti air kencing, darah, dan lain sebagainya. Sedangkan hadats adalah perkara maknawi yang ada di dalam jasad dan tidak dapat dilihat oleh panca indra.

Adapun perbedaan secara implikasi dan hukum fiqihnya, bisa dilihat dari beberapa hal:

Pertama, dari segi niatnya. Niat menjadi syarat untuk menghilangkan hadats. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak dibutuhkan niat.

Kedua, air. Dalam menghilangkan hadats, air juga menjadi syarat. Sedangkan untuk menghilangkan najis, tidak harus dengan air. Istinja’ misalkan, bisa dilakukan dengan menggunakan batu.

Ketiga, penghilangan najis diharuskan untuk membersihkan mahal (tempat) najis sampai hilang ain (zat) najisnya. Sedangkan untuk hadats, cukup membasuh seluruh anggota badan jika hadats besar, dan cukup membasuh anggota wudhu (berwudhu) jika hadats kecil.

Keempat, menghilangkan hadas tidak perlu membeda-bedakan dan tartib. Misalnya, ketika dalam satu waktu kita kentut, kemudian buang air kecil dan buang air besar, maka tidak harus menghilangkan hadats tersebut satu per satu, melainkan langsung sekaligus. Ini berbeda dengan najis. Jika dalam satu waktu di tangan kita terkena kotoran binatang, setelah itu kaki dan muka, maka kita harus membersihkannya satu per satu.

Kelima, berkaitan dengan pengganti dari menghilangkan hadats dan najis. Jika hadats, maka menghilangkannya bisa digantikan dengan tayamum. Sedangkan najis, tidak bisa digantikan dengan tayamum. Namun pendapat ulama Hanabilah mengatakan bahwa membersihkan najis bisa diganti dengan tayamum.

Cara Bersuci dari Hadas

Hadas sendiri terbagi menjadi dua, yang pertama adalah hadas kecil, yang kedua adalah hadas besar.

1. Hadas Kecil

Hadas kecil adalah hadas yang bisa disucikan dengan cara melaksanakan wudhu, tayamum ataupun mandi besar (junub). Jadi, perkara-perkara yang membatalkan wudhu merupakan bagian dari hadas kecil semua. Berikut perkara-perkara yang termasuk hadas kecil :

  1. Keluarnya sesuatu dari dua jalan (qubul dan dubur) seperti : kotoran manusia, air kencing, madzi, wadzi kecuali mani).
  2. Tidur
  3. Hilangnya akal / ayan
  4. Menyentuh farji (alat kelamin) sendiri atau miliki orang lain
  5. Bersentuhan dengan lawan jenis tanpa penghalang
  6. Dan masih banyak lagi

Cara mensucikan diri dari hadas kecil

Cara mensucikan diri dari hadas kecil adalah dengan berwudhu, tetapi jika tidak memungkinkan menemukan air untuk berwudhu, maka boleh bagi kita menggantikannya dengan tayamum.

Cara Wudhu :

  • Pertama-tama, kita disunnahkan mencuci tangan terlebih dahulu, kemudian membersihkan hidung dengan air serta membersihkan mulut dengan cara berkumur.
  • Lalu bacalah niat wudhu terlebih dahulu : نَوَيْتُ الْوُضُوْءَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَصْغَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى 
  • Jangan lupa bahwa niat tersebut dibaca bersamaan dengan membasuh muka
  • Kemudian basuhlah kedua tangan, sunnah bagi kita mendahulukan tangan kanan dan mengakhirkan tangan kiri. Lakukan basuhan tersebut (kanan ke kiri) sebanyak tiga kali.
  • Kemudian basuhlah sebagian kepala (rambut) sebanyak tiga kali (sunnah)
  • Lalu basuhlah kedua telinga (sunnah) sebanyak tiga kali dari anggota kanan ke kiri (sunnah)
  • Dan yang terakhir adalah membasuh kedua kaki dari telapak kaki sampai mata kaki. sebanyak tiga kali dari anggota kanan ke kiri (sunnah). Dan sunnah pula membasahinya sampai lutut.
Jika kita tidak menemukan air, melaksanakan wudhu untuk mensucikan diri dari hadas kecil merupakan hal yang mustahil. Maka dari itu, syariat memberikan rukhsah (keringanan) apabila tidak menemukan air, yaitu mengganti wudhu dengan tayamum. Tayamum adalah aktivitas mensucikan diri dari hadas dengan menggunakan media debu.
Tetapi perlu anda ingat bahwa tayamum “hanya” boleh dilakukan apabila tidak menemukan air atau karena sebab-sebab tertentu. Mengenai ketentuan tersebut sudah pernah kami bahas dalam artikel khusus.

Cara Tayamum :

  • Carilah tempat tayamum yaitu yang memiliki debu seperti dataran pasir, gurun, debu meja dll.
  • Kemudian bacalah niat tayamum : نَوَيْتُ التَّيَمُّمَ لاِسْتِبَاحَةِ الصَّلاَةِ فَرْضً ِللهِ تَعَالَى, Bacalah niat tersebut sebelum mengusapkan debu ke wajah.
  • Lalu letakkan kedua telapak tangan ke permukaan tersebut, dan jangan lupa untuk merapatkan jari-jari tangan (sembari berniat).
  • Jika dirasa debu yang menempel terlalu banyak, anda bisa menepuk tangan sekali sehingga bisa mengurangi kadar debu yang menempel.
  • Setelah itu usapkan ke wajah hingga merata.
  • Setelah itu bersihkanlah debu dari bekas usapan wajah
  • Jika satu usapan dirasa belum bisa rata, anda boleh mengulanginya lagi tetapi harus menggunakan debu baru.
  • Lalu bergeserlah ke tempat yang berbeda untuk mengambil debu suci lagi.
  • Usapkan debu baru tersebut pada kedua tangan
  • Dan yang terakhir adalah tertib (dilakukan secara urut).

2. Hadas Besar

Hadas besar adalah hadas yang hanya bisa disucikan dengan mandi besar (junub) saja. Jadi tidak cukup hanya dengan wudhu. Selain untuk menghilangkan hadas besar mandi wajib juga bisa menghilangkan hadas kecil. Contoh hadas besar :

  1. Inzaalul Mani (keluarnya mani),
  2. Berhubungan intim (memasukkan buah zakar ke farji wanita).
  3. Haid
  4. Nifas
  5. Melahirkan anak
  6. Dll

Cara mandi wajib (junub) :

1. Membaca niat : نَوَيْتُ الْغُسْلَ لِرَفْعِ الْحَدَثِ اْلاَكْبَرِ فَرْضًا ِللهِ تَعَالَى. Niat ini dibaca sembari menyiram anggota bagian kanan.

2. Bersihkan kotoran-kotoran tubuh terlebih dahulu

3. Ratakanlah air ke seluruh kulit dan rambut (dari ujung bawah sampai ujung atas)

Macam-macam Najis dan Cara Mensucikannya

Demikian yang dapat penulis bagi, semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengajar Fikih Kelas VII MTs/SMP, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.
Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Terjemah Jawahirul Kalamiyah – 3
Oleh : Immim pangkep

Terjemah Jawahirul Kalamiyah – 3

0 Komentar

KELUAR