
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Macam-macam Hukum sebagaimana dijelaskan dalam Kitab Matn al-Waraqat.
Artinya:
Hukum ada tujuh: Wajib, Mandub, Mubah, Mahdzur, Makruh, Shohih dan Batil
Artinya:
Wajib adalah sesuatu yang diberi pahala karena melakukanya, dan disiksa karena meniggalkanya.
Artinya:
Mandub adalah sesuatu yang diberi pahala karena melakukanya, dan tidak disiksa karena meniggalkanya.
Artinya:
Mubah adalah sesuatu yang tidak diberi pahala karena melakukanya, dan tidak disiksa karena meniggalkanya.
Artinya:
Mahdzur adalah sesuatu yang diberi pahala karena meninggalkanya, dan disiksa karena melakukanya.
Artinya:
Makruh adalah sesuatu yang diberi pahala karena meninggalkannya dan tidak di siksa karena melakukannya .
Artinya:
Shahih adalah perkara yang kelestarian berhubungan dengannya, dan teraggap dengannya.
Artinya:
Batil adalah perkara yang kelestarian tidak berhubungan dengannya, dan tidak teraggap dengannya.
(***)