
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 13: Bab Mandi (Bait 160-177)
Bab mandi
Artinya:
160. Adapun yang mewajibkan mandi adalah mani apabila keluar, kematian dan kemaluan laki-laki apabila dimasukkan
Artinya:
161. Ke dalam farji, walaupun dari orang mati tanpa harus mengulang (mandi bagi si mayyit), haidl, nifas, serta melahirkan.
Artinya:
162. Mani dapat diketahui dengan kelezatan ketika keluarnya dan bau putih telur atau (bau) adonan tepung.
Artinya:
163. Dan barang siapa yang ragu-ragu apakah yang keluar itu air mani ataukah madzi, maka dia boleh memilih antara keduannya.
Artinya:
164. Adapun fardlunya mandi adalah meratakan badan yang zhahir, baik berupa rambut, kuku, tempat tumbuhnya rambut dan kulit.
Artinya:
165. Dan niat yang disertakan dengan permulaan mandi seperti (menentukan mandinya) untuk haidl ataukah junub.
Artinya:
166. Adapun syarat-syarat mandi adalah menghilangkan najis yang diketahui dan semua syarat-syarat yang telah terdahulu dalam bab wudlu.
Artinya:
167. Dan disunnahkan membaca basmalah (nama Allah) de menghilangkan kotoran, kemudian berwudlu, dan (membasuh) kaki jangan diakhirkan
Artinya:
168. Jika seorang berniat (mandi) fardlu dan (sekaligus niat mandi) sunnah maka ia mendapatkan keduanya atau meniatkan setiap yang sepertinya (yakni beberapa mandi wajib dan beberapa mandi sunnah) maka ia pun memperoleh semuanya.
Artinya:
169. Dan dengan niat sunnah mandi, jika hadas besarnya itu tidak disertai lawannya (yakni hadas kecil), namun jika tidak (maka hendaklah dia niat wudlu untuk menghilangkan) hadas kecil.
Artinya:
170. Dan (sunnah pula) memperhatikan rambut dan lipatan tubuh (agar terbasuh semua) dan gosoklah, serta mengulangi tiga kali dan mulailah dari anggota) yang kanan.
Artinya:
171. Dan (sunnah pula) bagi wanita untuk mengikuti bekas haidinya dengan memberi minyak misik dan berkesinambungan. Adapun mandi yang disunnahlan yaitu : (mandi untuk) mendirikan shalat jum’at.
Artinya:
172 Hari raya, sadar (dari pingsan atau gila), setelah masuk Islam, shalat gerhana (bulan atau matahari), shalat istisqa’ (minta hujan) dan mandi ihram (haji atau umrah)
Artinya:
173. Masuk kota Makkah, wuquf di Arafah, melempar jumrah, mabiit (bermalam) di Muzdalifah.
Artinya:
174. Mandi bagi orang yang memandikan mayyit, sebagimana (sunnah pula mandi) bagi orang yang masuk ke pemandian air panas (yakni ketika hendak keluar darinya) atau orang yang telah berbekam.
Artinya:
175. Adapun mandi di pemandian boleh untuk laki-laki namun harus disertai dengan menutup aurat dan menjaga pandangan mata.
Artinya:
176. Dan dimakruhkan masuk ke dalam pemandian bagi perempuan kecuali karena alasan sakit atau bagi wanita-wanita yang nifas.
Artinya:
177. Dan sebelum dia masuk hendaknya ia memberikan ongkosnya (kepada penjaga). Dan hendaklah ia tidak melampaui keperluannya (dalam menggunakan air) ketika ia mandi.
(***)
Bersambung …
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru Fikih/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.