Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Larangan Mendahului Puasa 1-2 Hari Sebelum Ramadhan

Larangan Mendahului Puasa 1-2 Hari Sebelum Ramadhan

Oleh: Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M. *)

BLOGGURU – Bulan Ramadan adalah bulan yang menarik dan memikat hati. Didalamnya segala amal baik dan kebaikan akan diganjar berlimpah pahala. Satu hal pasti yang harus diketahui sebelum memasuki Bulan Suci Ramadhan adalah perencanaan yang baik, dengan pemahaman yang baik tentang segala hal yang telah direncanakan tersebut.

Ya, Ramadan kita memang harus direncanakan dan dipersiapkan. Segala hal baik memang perlu direncanakan, apalagi memasuki bulan baik, bulan yang didalamnya penuh keberkahan dan kemuliaan. Sejauh mana kita telah merencanakan yang sebentar lagi akan kita masuki?

Dalam Bulan Ramadhan, telah ditetapkan aturan berpuasa sebulan penuh didalamnya. Karena itu, ada ilmu yang harus dipahami terkait penentuan awal Ramadan. Syariat berpuasa itu ada ilmunya, karena itu dilarang keras mendahului berpuasa 1-2 hari sebelum memasuki Bulan Ramadan.

Larangan Mendahului Ramadhan, biasanya ada-ada saja orang yang berpuasa 1-2 hari sebelumnya. Dari Abu Hurairah radhyiallahu ‘anhu berkata, Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda,

لا تَقَدَّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَلا يَوْمَيْنِ إِلا رَجُلٌ كَانَ يَصُومُ صَوْمًا فَلْيَصُمْهُ

Artinya:

“Janganlah kalian mendahului Ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari (sebelumnya). Kecuali seseorang yang terbiasa berpuasa, maka (tidak mengapa) dia berpuasa.” (HR. al-Bukhari dan Muslim)

Dalam Kitab Taisir al-Allam Syarh Umdah al-Ahkam (I/409) disebutkan bahwa hikmah dari larangan tersebut adalah agar terbedakan antara puasa Sunnah dengan puasa wajib dan supaya dapat mempersiapkan diri serta menyambut puasa Ramadhan dengan penuh semangat.”

Demikian yang dapat penulis bagi, semoga bermanfaat adanya. Wallahu ‘alam bish-shawab. (*)

(* Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M., Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.
Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Hukum Bacaan Mad
Oleh : Immim pangkep

Hukum Bacaan Mad

Pengertian Zuhud
Oleh : Immim pangkep

Pengertian Zuhud

0 Komentar

KELUAR