
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 48: Bab Masa Iddah dan Masa Menyusui (Bait 787-803)
Artinya:
787. Karena kematian suaminya walaupun sebelum berkumpul atau dengan sempurnanya melahirkan kandungannya
Artinya:
788. Yang mana memungkinkan maka jika hilang (kandungan itu) maka masa iddahnya (bagi istri hamil yang ditinggal mati suaminya itu) tetap 1/3 tahun ditambah 10 hari (yakni:4 bulan, 10 hari)
Artinya:
789. Untuk wanita merdeka, sedangkan untuk budak perempuan maka separonya (yakni: 2 bulan 5 hari), sedangkan untuk perceraian yang telah dikumpuli secara sempurna
Artinya:
790. Maka iddahnya dengan melahirkan (jika hamil), jika tidak maka /4 tahun (yakni: 3 bulan) untuk wanita merdeka dan separonya untuk budak wanita (yakni: satu setengah bulan)
Artinya:
791. Jika keduanya (yakni wanita merdeka dan hamba sahaya) tidak haidl atau menopause akan tetapi bagi hamba sahaya wanita lebih utama beriddah dua bulan
Artinya:
792. Adapun masa iddah adalah tiga kali suci bagi wanita merdeka yang haidl, sedangkan untuk budak perempuan masa iddahnya adalah dua kali suci karena tidak mungkin dibagi dua
Artinya:
793. Untuk wanita yang dalam keadaan hamil (saat dicerai) atau yang masih ruju’ kembali maka ia masih berhak mendapat nafkah (dari suaminya) dan wanita yang menjalani masa iddahnya harus selalu menempati tempat tinggalnya
Artinya:
794. Yang mana ia tinggal pada saat terjadi perceraian itu kecuali untuk keperluan makanan atau takut akan dirinya atau hartanya
Artinya:
795. Dan untuk wanita yang (cerai) karena (suaminya) wafat, maka memakai wewangian dan berhias hukumnya haram baginya, sebagaimana juga rambutnya maka tidak boleh diminyaki
Artinya:
796. Jika seseorang baru memiliki budak perempuan maka haram baginya bersenang-senang dengan budak itu (layaknya suami-isteri), namun ia boleh mempekerjakannya untuk membantu
Artinya:
797. Dan halal selain berhubungan badan terhadap budak perempuan hasil tawanan atau setelah meninggal pemilik (yang pertama) setelah menjima’nya
Artinya:
798. Sebelum menikahinya atau dengan menikahinya atau dengan melahirkannya walaupun dari hasil zina dan (istibra’ itu dapat) dengan haidl (yang sempurna) bagi yang tidak hamil
Artinya:
799. Dan beristibra’lah bagi yang sudah tidak haidl dengan hitungan sebulan. Dan sunnah bagi seorang yang membeli isterinya untuk istibra’
Artinya:
800. Penyusuan anak itu bisa sah dari seorang anak perempuan berusia sembilan tahun terhadap bayi yang usianya di bawah 2 tahun, dengan lima kali susuan yang masing-masingnya
Artinya:
801. Terpisah yang dapat menjadi wanita tadi sebagai ibunya dan suami wanita itu sebagai ayah bayi, dan saudara suaminya itu sebagai pamannya.
Artinya:
802. Penyusuan itu dapat menetapkan kemahraman sebagaima telah disebutkan dalam masalah nikah. Sedangkan melihat dan menyepi karena penyusuan tersebut maka hukumnya menjadi boleh
Artinya:
803. Namun kemahraman itu tidak menular kepada asal-usul bayi dan tidak pula berpengaruh kemahraman itu kepada mahram nasab bayi. (*)
***
Bersambung …
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.