Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 48: Bab Masa Iddah dan Masa Menyusui (Bait 787-803)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 48: Bab Masa Iddah dan Masa Menyusui (Bait 787-803)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 48: Bab Masa Iddah dan Masa Menyusui (Bait 787-803)

ﺑﺎﺏ اﻟﻌﺪﺓ

Bab Masa Iddah

 

ﻟﻤﻮﺕ ﺯﻭﺟﻬﺎ ﻭﻟﻮ ﻣﻦ ﻗﺒﻞ … اﻟﻮﻁء ﺑﺎﺳﺘﻜﻤﺎﻝ ﻭﺿﻊ اﻟﺤﻤﻞ

 

Artinya:

787. Karena kematian suaminya walaupun sebelum berkumpul atau dengan sempurnanya melahirkan kandungannya

ﻳﻤﻜﻦ ﻣﻦ ﺫﻯ ﻋﺪﺓ ﻓﺈﻥ ﻓﻘﺪ … ﻓﺜﻠﺚ ﻋﺎﻡ ﻗﺒﻞ ﻋﺸﺮ ﺗﺴﺘﻌﺪ

Artinya:

788. Yang mana memungkinkan maka jika hilang (kandungan itu) maka masa iddahnya (bagi istri hamil yang ditinggal mati suaminya itu) tetap 1/3 tahun ditambah 10 hari (yakni:4 bulan, 10 hari)

 

ﻣﻦ ﺣﺮﺓ ﻭﻧﺼﻔﻬﺎ ﻣﻦ اﻷﻣﺔ … ﻭﻟﻠﻄﻼﻕ ﺑﻌﺪ ﻭﻁء ﺗﻤﻤﻪ

 

Artinya:

789. Untuk wanita merdeka, sedangkan untuk budak perempuan maka separonya (yakni: 2 bulan 5 hari), sedangkan untuk perceraian yang telah dikumpuli secara sempurna

 

ﺑﺎﻟﻮﺿﻊ ﺇﻥ ﻳﻔﻘﺪ ﻓﺮﺑﻊ اﻟﺴﻨﺔ … ﻣﻦ ﺣﺮﺓ ﻭﻧﺼﻔﻬﺎ ﻣﻦ ﺃﻣﺔ

 

Artinya:

790. Maka iddahnya dengan melahirkan (jika hamil), jika tidak maka /4 tahun (yakni: 3 bulan) untuk wanita merdeka dan separonya untuk budak wanita (yakni: satu setengah bulan)

 

ﺇﻥ ﻟﻢ ﺗﺤﻴﻀﺎ ﺃﻭ ﺇﻳﺎﺱ ﺣﻼ … ﻟﻜﻦ ﺷﻬﺮﻳﻦ اﻹﻣﺎء ﺃﻭﻟﻰ

 

Artinya:

791. Jika keduanya (yakni wanita merdeka dan hamba sahaya) tidak haidl atau menopause akan tetapi bagi hamba sahaya wanita lebih utama beriddah dua bulan

 

ﺛﻼﺙ ﺃﻃﻬﺎﺭ ﻟﺤﺮﺓ ﺗﺤﻴﺾ … ﻭاﻷﻣﺔ اﺛﻨﺎﻥ ﻟﻔﻘﺪ اﻟﺘﺒﻌﻴﺾ

 

Artinya:

792. Adapun masa iddah adalah tiga kali suci bagi wanita merdeka yang haidl, sedangkan untuk budak perempuan masa iddahnya adalah dua kali suci karena tidak mungkin dibagi dua

 

ﻟﺤﺎﻣﻞ ﻭﺫاﺕ ﺭﺟﻌﺔ ﻣﺆﻥ … ﻭﺫاﺕ ﻋﺪﺓ ﺗﻼﺯﻡ اﻟﺴﻜﻦ

 

Artinya:

793. Untuk wanita yang dalam keadaan hamil (saat dicerai) atau yang masih ruju’ kembali maka ia masih berhak mendapat nafkah (dari suaminya) dan wanita yang menjalani masa iddahnya harus selalu menempati tempat tinggalnya

 

ﺣﻴﺚ اﻟﻔﺮاﻕ ﻻ ﻟﺤﺎﺟﺔ اﻟﻄﻌﺎﻡ … ﻭﺧﻮﻓﻬﺎ ﻧﻔﺴﺎ ﻭﻣﺎﻻ ﻛﺎﻧﻬﺪاﻡ

 

Artinya:

794. Yang mana ia tinggal pada saat terjadi perceraian itu kecuali untuk keperluan makanan atau takut akan dirinya atau hartanya

 

ﻭﻟﻠﻮﻓﺎﺓ اﻟﻄﻴﺐ ﻭاﻟﺘﺰﻳﻦ … ﻳﺤﺮﻡ ﻛﺎﻟﺸﻌﺮ ﻓﻠﻴﺲ ﻳﺪﻫﻦ

 

Artinya:

795. Dan untuk wanita yang (cerai) karena (suaminya) wafat, maka memakai wewangian dan berhias hukumnya haram baginya, sebagaimana juga rambutnya maka tidak boleh diminyaki

 

ﺑﺎﺏ اﻻﺳﺘﺒﺮاء

 

ﺇﻥ ﻳﻄﺮ ﻣﻠﻚ ﺃﻣﺔ ﻓﻴﺤﺮﻡ … ﻋﻠﻴﻪ اﻻﺳﺘﻤﺘﺎﻉ ﺑﻞ ﻳﺴﺘﺨﺪﻡ

 

Artinya:

796. Jika seseorang baru memiliki budak perempuan maka haram baginya bersenang-senang dengan budak itu (layaknya suami-isteri), namun ia boleh mempekerjakannya untuk membantu

 

ﻭﺣﻞ ﻏﻴﺮ اﻟﻮﻁء ﻣﻦ ﺫﻱ ﺳﺒﻰ … ﺃﻭ ﻫﻠﻚ اﻟﺴﻴﺪ ﺑﻌﺪ اﻟﻮﻃﻰء

 

Artinya:

797. Dan halal selain berhubungan badan terhadap budak perempuan hasil tawanan atau setelah meninggal pemilik (yang pertama) setelah menjima’nya

 

ﻗﺒﻞ ﺯﻭاﺟﻬﺎ ﺑﻮﺿﻊ اﻟﺤﺎﻣﻞ … ﻟﻮ ﻣﻦ ﺭﻧﺎ ﻭﺣﻴﻀﺔ ﻟﻠﺤﺎﺋﻞ

 

Artinya:

798. Sebelum menikahinya atau dengan menikahinya atau dengan melahirkannya walaupun dari hasil zina dan (istibra’ itu dapat) dengan haidl (yang sempurna) bagi yang tidak hamil

 

ﻭاﺳﺘﺒﺮ ﺫاﺕ ﺃﺷﻬﺮ ﺑﺸﻬﺮ … ﻭاﻧﺪﺏ ﻟﺸﺎﺭﻯ اﻟﻌﺮﺱ ﺃﻥ ﻳﺴﺘﺒﺮﻯ

 

Artinya:

799. Dan beristibra’lah bagi yang sudah tidak haidl dengan hitungan sebulan. Dan sunnah bagi seorang yang membeli isterinya untuk istibra’

ﺑﺎﺏ اﻟﺮﺿﺎﻉ

Bab penyusuan anak

 

ﻣﻦ اﺑﻨﻪ اﻟﺘﺴﻊ ﻟﻄﻔﻞ ﺩﻭﻧﺎ … ﺣﻮﻟﻴﻦ ﺧﻤﺲ ﺭﺿﻌﺎﺕ ﻫﻨﺎ

 

Artinya:

800. Penyusuan anak itu bisa sah dari seorang anak perempuan berusia sembilan tahun terhadap bayi yang usianya di bawah 2 tahun, dengan lima kali susuan yang masing-masingnya

 

ﻣﻔﺘﺮﻗﺎﺕ ﺻﻴﺮﺗﻬﺎ ﺃﻣﻪ … ﻭﺯﻭﺟﻬﺎ ﺃﺑﺎ ﺃﺧﺎﻩ ﻋﻤﻪ

 

Artinya:

801. Terpisah yang dapat menjadi wanita tadi sebagai ibunya dan suami wanita itu sebagai ayah bayi, dan saudara suaminya itu sebagai pamannya.

 

ﺗﺜﺒﺖ ﺗﺤﺮﻳﻤﺎ ﻛﻤﺎﺽ ﻓﻲ اﻟﻨﻜﺎﺡ … ﻭﻧﻈﺮ ﻭﺧﻠﻮﺓ ﺑﺬا ﻳﺒﺎﺡ

 

Artinya:

802. Penyusuan itu dapat menetapkan kemahraman sebagaima telah disebutkan dalam masalah nikah. Sedangkan melihat dan menyepi karena penyusuan tersebut maka hukumnya menjadi boleh

 

ﻻ ﻧﺘﻌﺪﻯ ﺣﺮﻣﺔ ﺇﻟﻰ ﺃﺻﻮﻝ … ﻃﻔﻞ ﻭﻻ ﺗﺴﺮﻯ ﻟﺘﺤﺮﻳﻢ اﻟﻔﺼﻮﻝ

 

Artinya:

803. Namun kemahraman itu tidak menular kepada asal-usul bayi dan tidak pula berpengaruh kemahraman itu kepada mahram nasab bayi. (*)

***

Bersambung …

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR