Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 57: Bab Musabaqah, Bab Sumpah, dan Bab Nadzar (Bait 944-964)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 57: Bab Musabaqah, Bab Sumpah, dan Bab Nadzar (Bait 944-964)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 57: Bab Musabaqah, Bab Sumpah, dan Bab Nadzar (Bait 944-964)

ﺑﺎﺏ اﻟﻤﺴﺎﺑﻘﺔ

Bab Musabaqah (Perlombaan)

 

ﺗﺼﺢ ﻓﻲ اﻟﺪﻭاﺏ ﻭاﻟﺴﻬﺎﻡ … ﺇﻥ ﻋﻠﻤﺖ ﻣﺴﺎﻓﺔ اﻟﻤﺮاﻣﻰ

 

Artinya:

944. Berlomba itu boleh dalam (menunggang) hewan dan melempar anak panah jika diketahui jarak sasaran lemparannya

 

ﻭﺻﻔﺔ اﻟﺮﻣﻲ ﺳﻮاء ﻳﻈﻬﺮ … اﻟﻤﺎﻝ ﺷﺨﺺ ﻣﻨﻬﻤﺎ ﺃﻭ ﺁﺧﺮ

 

Artinya:

945. Dan sifat pelemparannya, sama saja baik mengeluarkan uang salah seorang dari dua (pihak yang berlomba) atau orang lain

 

ﺇﻥ ﺃﺧﺮﺟﺎ ﻓﻬﻮ ﻗﻤﺎﺭ ﻣﻨﻬﻤﺎ … ﺇﻻ ﺇﺫا ﻣﺤﻠﻞ ﺑﻴﻨﻬﻤﺎ

 

Artinya:

946. Jika keduanya sama-sana mengeluarkan uang maka itu adalah judi dari keduanya kecuali jika ada muhallil (yakni orang ketiga yang ikut mengeluarkan uang antara keduanya namun ia ikut dalam permainan) antara keduanya

 

ﻣﺎ ﺗﺤﺘﻪ ﻛﻒء ﻟﻤﺎ ﺗﺤﺘﻴﻬﻤﺎ … ﻳﻐﻨﻢ ﺇﻥ ﻳﺴﺒﻘﻬﻤﺎ ﻟﻦ ﻳﻐﺮﻣﺎ

 

Artinya:

947. Hayawan yang dinaiki muhallil itu sepadan (kekuatannya) dengan yang dinaiki dua orang itu dan muhallil ini mengambil harta keduanya itu jika ia bisa mengalahkan keduanya, dan ia tidak membayar apa-apa (jika ia kalah oleh salah satu dari keduanya)

ﺑﺎﺏ اﻷﻳﻤﺎﻥ

Bab Sumpah

 

ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺗﺼﺢ ﺑﺎﺳﻢ اﻟﻠﻪ … ﺃﻭ ﺻﻔﺔ ﺗﺨﺘﺺ اﻹﻟﻪ

 

Artinya:

948. Sumpah bisa dikatan sah apabila dengan menyebut nama Allah (yakni demi Allah) atau sifat yang khusus untuk Allah

 

ﺃﻭ اﻟﺘﺰاﻡ ﻓﺜﺮﺑﺔ ﺃﻭ ﻧﺬﺭ … ﻻ اﻟﻠﻐﻮ ﺇﺫ ﺳﺒﻖ اﻟﻠﺴﺎﻥ ﻳﺠﺮﻯ

 

Artinya:

949. Atau diikuti dengan kewajiban melakukan ketaatan atau nadzar, bukan sumpah yang sia-sia yakni karena terpeleset lidahnya

 

ﻭﺣﺎﻟﻒ ﻻ ﻳﻔﻌﻞ اﻷﻣﺮﻳﻦ … ﻻ ﺣﻨﺚ ﺑﺎﻟﻮاﺣﺪ ﻣﻦ ﻫﺬﻳﻦ

 

Artinya:

950. Adapun orang yang telah bersumpah melakukan dua hal maka tidak dikatakan melanggar jika ia hannya melakukan salah satu dari dua hal itu

 

ﻭﻟﻴﺲ ﺣﺎﻧﺜﺎ ﺇﺫا ﻣﺎ ﻭﻛﻼ … ﻓﻰ ﻓﻌﻞ ﻣﺎ ﻳﺤﻠﻒ ﺃﻥ ﻻ ﻳﻔﻌﻼ

 

Artinya:

951. Dan tidak dikatakan melanggar sumpah jika ia mewakilkan (seseorang) untuk melakukan sesuatu yang ia sudah bersumpah untuk tidak melakukannya

 

ﻛﻔﺎﺭﺓ اﻟﻴﻤﻴﻦ ﻋﺘﻖ ﺭﻗﺒﻪ … ﻣﺆﻣﻨﺔ ﺳﻠﻴﻤﺔ ﻣﻦ ﻣﻌﻴﺒﻪ

 

Artinya:

952. Adapun kaffarah sumpah adalah membebaskan budak yang mukmim dan selamat dari cacat

 

ﺃﻭ ﻋﺸﺮﺓ ﺗﻤﺴﻜﻨﻮا ﻗﺪ ﺃﺩﻯ … ﻣﻦ ﻏﺎﻟﺐ اﻷﻗﻮاﺕ ﻣﺪا ﻣﺪا

 

Artinya:

953. Ataupun sepuluh orang miskin diberikan kepada mereka satu mud-satu mud dari makanan pokok yang umum (di negeri itu)

 

ﺃﻭ ﻛﺴﻮﺓ ﺑﻤﺎ ﻳﺴﻤﻰ ﻛﺴﻮﻩ … ﺛﻮﺑﺎ ﻗﺒﺎء ﺃﻭ ﺭﺩا ﺃﻭ ﻓﺮﻭﻩ

 

Artinya:

954. Atau (memberi) pakaian berupa sesuatu yang dapat disebut pakaian baik berupa baju atau baju luar atau selimut atau baju tersebut dari kulit

 

ﻭﻋﺎﺟﺰ ﺻﺎﻡ ﺛﻼﺛﺎ ﻛﺎﻟﺮﻗﻴﻖ … ﻭاﻷﻓﻀﻞ اﻟﻮﻻ ﻭﺟﺎﺯ اﻟﺘﻔﺮﻳﻖ

 

Artinya:

955. Adapun orang yang tidak mampu, hendaklah ia berpuasa, seperti budak (yang lemah) dan yang paling utama adalah melakukan puasa berturut-turut dan boleh pula terpisah

ﺑﺎﺏ اﻟﻨﺬﺭ

Bab Nadzar

 

ﻳﻠﺰﻡ ﺑﺎﻟﺘﺰاﻣﻪ ﻟﻘﺮﺑﻪ … ﻻ ﻭاﺟﺐ اﻟﻌﻴﻦ ﻭﺫﻯ اﻹﺑﺎﺣﺔ

 

Artinya:

956. Melaksanakan nadzar itu hukumnya wajib dengan mewajibkan dirinya untuk melakukan suatu ibadah, dan tidak berlaku) untuk hal-hal yang fardhu ‘ain atau sesuatu yang mubah

 

ﺑﺎﻟﻠﻔﻆ ﺇﻥ ﻋﻠﻘﻪ ﺑﻨﻌﻤﺔ … ﺣﺎﺩﺛﺔ ﺃﻭ اﻧﺪﻓﺎﻉ ﻧﻘﻤﺔ

 

Artinya:

957. Orang yang nadzar harus diucapkan dengan lafazh, yang ia kaitkan dengan nikmat yang bakal datang atau tertolaknya bahaya

 

ﺃﻭ ﻧﺠﺰ اﻟﻨﺬﺭ ﻛﻠﻠﻪ ﻋﻠﻰ … ﺻﺪﻗﺔ ﻧﺬﺭ اﻟﻤﻌﺎﺻﻲ ﻟﻴﺲ ﺷﻰ

 

Artinya:

958. Atau melestarikan/mengkontankan nadzar, seperti: “Demi Allah, saya wajibkan atas diri saya untuk bersedekah” dan nadzar untuk kemaksiatan tidaklah berarti apa-apa

 

ﻭﻣﻦ ﻳﻌﻠﻖ ﻓﻌﻞ ﺷﻲء ﺑﺎﻟﻐﻀﺐ … ﺃﻭ ﺗﺮﻙ ﺷﻲء ﺑﺎﻟﺘﺰاﻣﻪ اﻟﻘﺮﺏ

 

Artinya:

959. Dan barangsiapa yang menggantungkan pengerjaan sesuatu ketika ia sedang marah atau meninggalkan sesuatu perkara dengan kewajiban melakukan ibadah

 

ﺇﻥ ﻭﺟﺪ اﻟﺸﺮﻁ ﺃﻟﺰﻡ ﻣﻦ ﺣﻠﻒ … ﻛﻔﺎﺭﺓ اﻟﻴﻤﻴﻦ ﻣﺜﻞ ﻣﺎ ﺳﻠﻒ

 

Artinya:

960. Maka jika yang disyaratkan itu ia temui, maka wajib bagi orang yang bersumpah itu untuk membayar kaffarah sumpah seperti yang telah dijelaskan

 

ﻛﻤﺎ ﺑﻪ ﺃﻓﺘﻰ اﻹﻣﺎﻡ اﻟﺸﺎﻓﻌﻲ … ﻭﺑﻌﺾ ﺃﺻﺤﺎﺏ ﻟﻪ ﻛﺎﻟﺮاﻓﻌﻲ

 

Artinya:

961. Sebagaimana yang telah difatwakan oleh al-Imam Asy-Syafii dan oleh sebagian ulama Syafi’iyyah seperti ar-Rafi’i

 

ﺃﻣﺎ اﻟﻨﻮاﻭﻱ ﻓﻘﺎﻝ ﺧﻴﺮا … ﻣﺎ ﺑﻴﻦ ﺗﻜﻔﻴﺮ ﻭﻣﺎ ﻗﺪ ﻧﺬﺭا

 

Artinya:

962. Adapun Imam an-Nawawi maka ia berkata: “Silahkanlah dia memilih antara membayar kaffarah atau melakukan hal yang telah dinadzarkannya.”

 

ﻭﻣﻄﻠﻖ اﻟﻘﺮﺑﺔ ﻧﺬﺭ ﻟﺰﻣﺎ … ﻧﺬﺭ اﻟﺼﻼﺓ ﺭﻛﻌﺘﺎﻥ ﻗﺎﺋﻤﺎ

 

Artinya:

963. Orang yang nadzar ingin ibadah kepada Allah secara mutlaq (yakni tanpa pembatasan) seperti nadzar (kepada Allah untuk melakukan) shalat maka ia wajib melaksanakan shalat dua rakaat dengan berdiri

 

ﻭاﻟﻌﺘﻖ ﻣﺎﻛﻔﺎﺭﺓ ﻗﺪ ﺣﺼﻼ … ﺻﺪﻗﺔ ﺃﻗﻞ ﻣﺎ ﺗﻤﻮﻻ

 

Artinya:

964. Dan jika ia bernadzar ingin membebaskan budak maka harus yang memenuhi syarat pembayaran kaffarh, sedangkan untuk (nadzar) sedekah (paling sedikitnya adalah) sesuatu yang paling sedikit yang dapat dikatakan harta. (*)

***

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR