
Bulan Ramadhan. (foto: ist/*)
BLOGGURU – Berikut ini Terjemah Kitab Tsalātsūna Nashshan Fi Ahkāmish Shiyām (Bagian kedua), yang menguraikan tentang PUASA RAMADHAN ADALAH KEWAJIBAN DAN TERMASUK RUKUN ISLAM.
Allah subhanahu wa ta’ala* berfirman:
Artinya:
“Bulan Ramadhan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Qur’an sebagai : ¤ Petunjuk bagi manusia ¤ Dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk dan pembeda (antara yang hak dan yang batil). Oleh karena itu, barangsiapa di antara kamu menyaksikan bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa padanya”. (Qs. Al-Baqarah : 185)
Asy-Syaikh Ibrahim bin Abdillah Al-Mazru’i hafizhahullah ta’ala* mengatakan : “Di dalam ayat ini terdapat perintah dari Allah ‘Azza Wa Jalla : فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ
Artinya:
“Barangsiapa di antara kalian menyaksikan bulan tersebut, maka hendaklah ia berpuasa padanya”. Perintah berpuasa dalam ayat ini menunjukkan bahwasanya puasa Ramadhan termasuk perkara fardhu dan wajib. Hal ini tidak tersamarkan lagi bagi setiap muslim. Dalil-dalil dalam masalah ini sangat banyak, bahkan puasa Ramadhan termasuk di antara rukun islam yang agama islam dibangun di atasnya “.
(Tsalātsūna Nashshan Fi Ahkāmish Shiyām, hlm. 1) (*)