
BLOGGURU – Pembelajaran Kitab Iddaatul Farid merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman siswa terhadap mata pelajaran fikih, khususnya Fikih Waris agar siswa mengetahui bagaimana cara pembagian harta warisan sesuai dengan tuntunan Fikih Islam, sehingga dapat memecahkan masalah harta warisan. Baik masalah yang sering terjadi maupun masalah baru.
Iddatul Faarid (4)
Jalur anak, ayah, kakek, # saudara dan anaknya, paman
kemudian majikan yang memerdekakan, lalu Baitul Mal. Dan peganglah # kaidah ketika orang-orang yang telah disebutkan berdesakan (dijumpai bersamaan)
Bunyi kaidah itu adalah mendahulukan jalur nasab, # kemudian kedekatan
Ahli waris yang mendapatkan bagian sisa # dengan diri mereka sendiri ialah setiap lelaki yang dekat (dengan mayit) …
.. yang jalur menuju mayit tidak melalui perempuan, dan majikan yang memiliki kasih sayang. # Dan hukum warisan bagi mereka …
… adalah seorang mereka atau lebih mengambil # semua harta yang ia dapati, secara syara’ …
…. apabila tidak dijumpai ahli waris yang mendapat bagian pasti. Jika # dijumpai, maka ahli waris ‘ashabah mendapatkan sisa harta warisan yang telah diketahui
Dan apabila seluruh harta warisan dihabiskan # oleh ahli waris yang mendapat bagian pasti, maka gugurkanlah ahli waris ‘ashabah, dalam setiap keadaan
Ambillah jumlah yang menerangkan para ahli waris ‘ashabah # dengan diri mereka sendiri, yang dijelaskan secara tertib
(Yaitu) anak lelaki, kemudian setelahnya, anak lelakinya anak lelaki (dst., ke bawah), lalu ayah #, lalu kakek bersama saudara sekandung, kemudian yang seayah
Lalu anak lelakinya saudara yang sekandung, lalu # yang seayah, kemudian pamannya mayit yang sekandung, maka perjelaslah !
Dan setelahnya, paman jika seayah # kemudian anak lelaki keduanya, meskipun derajatnya semakin jauh
Dan anak lelakinya kakek yang dekat ketika # dijumpai, itu didahulukan atas anaknya kakek yang jauh?”
‘Ashabah sebab orang lain ialah para perempuan yang mendapat # bagian 1/2 yang mendapat sisa harta bersama saudaranya
Saudari sekandung atau seayah # dalam beberapa kondisi di’ashabahu oleh kakek
Anak lelakinya anak lelaki dapat meng’ashabahi anak perempuannya arak lelaki jika #19 sederaja demikian juga yang lebih bawah, apabila ..
…. anak perempuannya anak lelaki terhalangi dari bagian pastinya Jika tidak terhalangi # maka ia mencukupkan diri dengan bagian pastinya tanpa butuh lelaki yang meng’ashabahi
Anak lelakinya saudara, paman, dan anak lelakinya paman tidak # dapat meng’ashabahi seseorang, sebagaimana majikan yang memerdekakan
Bagilah harta ketika ada ‘ashabah sebab orang lain, # bagian satu lelaki menyamai dua orang perempuan, selamanya
‘Ashabah ada yang datang bersama orang lain. “Ashabah ini adalah # saudari yang bersama anak perempuan, dan demikian juga anak perempuannya anak lelaki
(bersambung)