
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom. Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.
Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.
Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 41: Kitab Faraidh (Bait 669-701)
{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}
ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻔﺮاﺋﺾ
Bab Faraidh ( pembagian waris )
Artinya:
669. Pembagian harta warisan mayit hendaknya dimulai dengan melunasi hak orang lain seperti gadai dan zakat yang langsung berkaitan dengan harta si mayyit tersebut
Artinya:
670. Lalu biaya untuk mempersiapkan penguburan si mayyit dengan bijak, kemudian hutangnya, lalu wasiat-wasiat si mayyit hendaknya di penuhi
Artinya:
671. 1/3 dari sisa harta peninggalan. Adapun bagian (yang diterima) ahli waris terkadang berupa bagian tertentu dan terkadang bagian ‘ashabah (sisa harta waris)
Artinya:
672. Adapun bagian yang ditentukan (dalam al-qur’an) itu ada enam, yaitu: 1/2 untuk anak perempuan atau cucu perempuan dari anak laki-laki terus kebawah
Artinya:
673. Saudara sekandung atau sebapak adalah (sama bagiannya dengan) bagian suami (yakni 1/2), (ini berlaku) jika tidak terhalang
Artinya:
674. Oleh anak kandung (dari si mayyit) atau cucu lelaki dari jalur anak lelakinya jika diketahui (keberadaannya), sedangkan 1/4 adalah bagian suami bersama keterunannya
Artinya:
675. Dan bagian seorang isteri atau lebih jika tidak ada anak cucu, sedangkan 1/8 adalah bagian isteri (jika ada) bersamanya salah satu dari keduanya (anak atau cucu)
Artinya:
676. 2/3 adalah bagian untuk perempuan-perempuan yang mendapat 1/2 jika ia ada lebih dari satu orang
Artinya:
677. Adapun 1/3 adalah bagian 2 saudara seibu atau lebih, sama rata untuk lelakinya atau perempuannya
Artinya:
678. Dan 1/3 itu untuk ibu jika tidak dihijab (dialingi) dan 1/3 dari sisa pembagian adalah hak ibu bersama dengan ayah
Artinya:
679. Dan salah satu dari suami atau isteri. Sedangkan 1/6 para ulama memberikannya kepada ibu bersama dengan anak atau cucu
Artinya:
680. Dua saudari atau dua saudara, dan seorang dari saudara seibu dari mayyit
Artinya:
681. Dan seorang nenek atau lebih yang tidak sampai pada si mayyit dengan perantara satu pria diantara dua wanita
Artinya:
682. Dan seorang anak perempuan dari anak laki-laki atau lebih jika bersama dengan seorang anak perempuan dan seorang saudara si mayyit yang sebapak jika bersama dengan saudari
Artinya:
683. Yang sebapak-seibu, ayah beserta kakek terus ke atas jika bersama anak kandung si mayyit atau bersama anak dari anak lelaki si mayyit, terus kebawah
Artinya:
684. Sisa harta warisan adalah untuk Orang-orang yang memiliki bagian tertentu yang paling dekat dengan mayyit), setelah dibagikan kepada orang-orang yang memiliki bagian tertentu maka yang tersisa untuk orang-orang yang memiliki bagian tertentu, lalu jika tidak ada maka orang-orang yang memiliki bagian tertentu mengambil semua harta warisan itu
Artinya:
685. Orang-orang yang memiliki bagian tertentu yang paling dekat ialah anak, kemudian anak lelakinya anak laki-laki (cucu), dan terus ke bawah, kemudian ayah lalu kakek dari si mayyit lalu terus ke atas
Artinya:
686. Dan jika ada (bersama kakek) saudara-saudara si mayyit yang sebapak-seibu atau sebapak saja atau lebih banyak jika dia mengambil 1/3 dari harta waris dari pada dia berbagi rata maka wajib untuk diberikan 1/3
Artinya:
687. ketika orang-orang yang memiliki bagian tertentu tidak ada; atau kakek mengambil bagian yang tinggi dengan 1/6 atau dengan 1/3 dari sisa harta warisan
Artinya:
688. Ini (berlaku) jika dalam pembagian harta waris itu terdapat juga orang-orang yang memiliki bagian tertentu maka kakek mengambil yang paling menguntungkan lagi paling baik untuknya
Artinya:
689. Kemudian bagikanlah sisanya kepada para saudara diantara mereka dengan ketentuan bagian laki-laki = 2 kali bagian perempuan
Artinya:
690. Lalu saudara lelaki seibu-sebapak, kemudian (saudara lelaki) yang sebapak saja, lalu anak lelaki dari saudara lelaki seibu-sebapak kemudian (anak lelaki dari saudara lelaki) yang sebapak saja, kemudian
Artinya:
691. Paman, lalu anak lelakinya, lalu paman (si mayyit) yang sebapak (dengan ayah si mayyit), kemudian anaknya, lalu orang yang pernah membebaskan si mayyit dari perbudakan, lalu ashabahnya mu’tiq (orang yang pernah membebaskan si mayyit dari perbudakan)
Artinya:
692. Kemudian (jika tidak ada) maka diserahkan harta si mayyit itu ke kas negara, kemudian (jika tak ada kas negara) dibagikan kepada para ahli waris yang memiliki bagian tertentu selain suami atau isteri
Artinya:
693. Sesuai dengan bagiannya yang tertentu itu, kemudian (jika tidak ada) maka diberikan kerabat (si mayyit) yang tidak memiliki bagian tertentu ataupun ‘ashabah
Artinya:
694. Saudari bisa menerima ‘ashabah jika disertai dengan saudara yang sederajat dengannya dan anak perempuan dari anak lelaki bersama yang sederajat dengannya atau keturunan lelaki dari si mayyit yang peringkatnya di bawah dia (si cucu perempuan itu)
Artinya:
695. Adapun saudari si mayyit tidak ada bagian bersama kakek si mayyit selain dalam masalah akdariyyah maka dia menyempurnakan (jumlah ahli waris dalam) masalah tersebut
Artinya:
696. Yaitu suami dan ibu, kemudia sisa harta waris 2/3 nya untuk kakek sedangkan 1/3 nya untuk saudari
Artinya:
697. Dan semua nenek terhalang (dari menerima harta warisa adanya ibu mayyit dan saudara kandung. Begitu juga kandung terhalang dengan adanya ayah mayyit
Artinya:
698. Dan saudara kandung juga terhalang dengan adanya ani atau anak lelaki dari anak lelaki, sedangkan anak-anak bapak dengan mereka (ayah, anak dan cucu lelaki) dan dengan saudara juga terhalang
Artinya:
699. Dan anak ibu terhalang dengan ayah atau kakek, dan juga anak lelaki, dan anak lelaki yang ada.
Artinya:
700. Hamba sahaya, seorang yang murtad dan pembunuh, seperti seorang hakim yang melaksanakan hukuman had tidak dapat mewarisi
Artinya:
701. Seorang muslim tidak bisa mewarisi orang kafir atau kafir mu’aahad atau kafir harbi.
***
Bersambung ….
(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.