Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Mengikuti Daurah Fikih Muamalah

Mengikuti Daurah Fikih Muamalah

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri dapat mengikuti Daurah Fikih Muamalah bersama Asatizah Komisi Muamalah Dewan Syariah Wahdah Islamiyah yang diselenggarakan oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah pada Hari Sabtu dan Ahad, 14-15 Rabiul Awal 1442 H/ 31 Oktober-1 November 2020 via Zoom Meeting.

Apa itu Fikih Muamalah? Fiqih Muamalah adalah cabang ilmu dalam Islam yang mempelajari hukum-hukum syariat yang mengatur hubungan antarmanusia dalam kehidupan sehari-hari, terutama yang berkaitan dengan transaksi ekonomi dan sosial. Istilah “muamalah” sendiri berasal dari kata “amal” yang berarti perbuatan atau tindakan. Jadi, fikih muamalah secara sederhana dapat diartikan sebagai hukum Islam yang mengatur perbuatan manusia dalam berinteraksi dengan manusia lainnya.

Ruang Lingkup Fiqih Muamalah sangat luas, mencakup berbagai aspek kehidupan, antara lain: (1) Transaksi ekonomi: jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, perbankan, asuransi, dan sebagainya, (2) Hukum keluarga: pernikahan, perceraian, warisan, nafkah, dan hak-hak anak, (3) Hukum pidana: pencurian, pembunuhan, dan kejahatan lainnya yang memiliki implikasi hukum dalam Islam, (4) Hukum perdata: perjanjian, kontrak, dan sengketa yang terjadi di antara individu, dan lain sebagainya.

Tujuan Fiqih Muamalah sangat besar bagi kemaslahatan umat, diantaranya (1) Menciptakan keadilan: Menjamin keadilan dalam setiap transaksi dan hubungan antarmanusia, (2) Menjaga ketertiban: Menjaga ketertiban dan keamanan dalam masyarakat. (3) Meningkatkan kesejahteraan: Mendorong pertumbuhan ekonomi yang halal dan berkelanjutan, (4) Membentuk akhlak mulia: Membentuk akhlak yang mulia dalam berinteraksi dengan sesama, dan lain sebagainya.

Menilik dari Tujuan Fikih Muamalah tersebut, maka tentu Prinsip Dasar Fiqih Muamalah adalah: (1) Keadilan: Setiap pihak harus mendapatkan haknya secara adil, (2) Kesepakatan: Setiap transaksi harus didasarkan pada kesepakatan yang bebas dan saling menguntungkan, (3) Manfaat: Setiap transaksi harus memberikan manfaat bagi kedua belah pihak, dan (4) Kejelasan: Setiap transaksi harus dilakukan dengan jelas dan tidak menimbulkan keraguan.

Contoh Penerapan Fiqih Muamalah dalam Kehidupan Sehari-hari, diantaranya ialah (1) Jual beli: Hukum tentang jual beli yang halal dan haram, syarat sahnya jual beli, dan cara pembayaran yang benar, (2) Perbankan: Hukum tentang bunga bank, akad-akad perbankan yang sesuai dengan syariah, dan produk-produk perbankan syariah, (3) Asuransi: Hukum tentang asuransi yang sesuai dengan syariah, prinsip-prinsip dasar asuransi syariah, dan produk-produk asuransi syariah, dan lain sebagainya.

Mengapa Fiqih Muamalah Penting? Fiqih muamalah sangat penting karena memberikan panduan bagi umat Islam dalam menjalankan aktivitas ekonomi dan sosial sehari-hari. Dengan memahami prinsip-prinsip fiqih muamalah, umat Islam dapat membangun kehidupan yang lebih baik, baik secara individu maupun sosial.

Kesimpulan

Fiqih Muamalah adalah ilmu yang sangat relevan dengan kehidupan modern. Dengan mempelajari fiqih muamalah, kita dapat memahami nilai-nilai Islam yang berkaitan dengan ekonomi dan sosial, serta menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Penulis sangat berterima kasih atas penyelenggaraan Daurah Fikih Muamalah ini oleh Dewan Syariah Wahdah Islamiyah. Sangat tepat jika Wahdah Islamiyah yang menjadi penyelenggaranya, mengingat Wahdah Islamiyah sebagai suatu lembaga dakwah yang memiliki fokus pada kajian Islam secara komprehensif, termasuk di dalamnya adalah fiqih muamalah. Mengingat relevansi fiqih muamalah dengan kehidupan sehari-hari umat Islam, sangatlah wajar jika Wahdah Islamiyah secara berkala atau bahkan rutin mengadakan daurah (pelatihan) terkait dengan topik ini.

Semoga catatan singkat ini dapat menjadi pengingat kegiatan sekaligus langkah awal memantapkan diri belajar lebih dalam lagi mengenai Fikih Muamalah, khususnya bagi diri pribadi. Barakallahu fiikum. (*)

Minasatene-Pangkep, 2 November 2020.

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

KELUAR