
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Apa itu Pelatihan Paralegal? Pelatihan paralegal adalah program pembekalan pengetahuan dan keterampilan hukum bagi orang yang bukan advokat, tetapi dapat membantu masyarakat dalam menyelesaikan persoalan hukum sehari-hari. Apa itu Paralegal? Paralegal berarti tenaga non-advokat yang diberi pengetahuan dasar hukum agar bisa memberikan penyuluhan hukum, pendampingan, dan advokasi sederhana kepada masyarakat. Paralegal biasanya berasal dari: tokoh masyarakat, kader organisasi, aktivis LSM, perangkat desa, atau komunitas yang sering berhadapan dengan masalah hukum. Landasan hukumnya di Indonesia antara lain diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI No. 3 Tahun 2021 tentang Paralegal dalam Pemberian Bantuan Hukum.
Bagaimana Pelatihan Paralegal Itu? Pelatihan ini diselenggarakan oleh lembaga bantuan hukum (LBH), perguruan tinggi hukum, kementerian/lembaga, atau organisasi masyarakat sipil dengan Materi yang diajarkan adalah: Dasar-dasar hukum di Indonesia (hukum pidana, perdata, administrasi), Sistem peradilan dan mekanisme penyelesaian sengketa, Hak asasi manusia dan hak warga negara, Teknik mediasi dan negosiasi, Etika dan batas kewenangan paralegal (karena mereka tidak boleh beracara di pengadilan), serta Teknik pendampingan masyarakat, penulisan laporan, dan dokumentasi kasus.
Dari pelatihan paralegal ini, diharapkan kepada para peserta memiliki pengetahuan hukum dasar, bisa menjadi jembatan antara masyarakat dan advokat, mampu melakukan penyuluhan hukum dan membantu masyarakat menyusun dokumen sederhana (pengaduan, surat pernyataan, dan sebagainya), serta mendorong kesadaran hukum masyarakat akar rumput. Beberapa Peran Paralegal yang dapat dilakukan, diantaranya ialah membantu warga mengurus kasus sengketa tanah di desa dengan cara mediasi sebelum ke pengadilan, menyuluh ibu-ibu PKK tentang hak perempuan dan perlindungan anak, serta membantu buruh menyiapkan aduan terkait pesangon yang tidak dibayarkan.
* * *
Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, penulis dapat meluangkan waktu mengikuti Pelatihan Paralegal disela-sela kesibukan menulis buku dan mengikuti kuliah online. Pelatihan Paralegal yang penulis ikuti diselenggarakan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perak dan Senkom Mitra Polri pada Ahad, 31 Agustus 2025 via Zoom Meeting dengan tema, “Meningkatkan Kapasitas Hukum Masyarakat Melalui Pendidikan Paralegal”.
Metode Pelatihan ada tiga, yaitu: (1) Kelas teori: kuliah umum, diskusi, studi kasus. (2) Simulasi/praktik: role play sidang, mediasi, atau penyuluhan hukum. (3) Magang/pendampingan lapangan: mendampingi masyarakat di desa/komunitas. Itulah sebabnya, peserta setelah mengikuti pelatihan paralegal selain mendapatkan sertifikat juga dibekali kartu tanda anggota (KTA) LBH Perak agar dapat mengaplikasikan ilmu dan tata cara praktek paralegal yang telah didapatkannya selama pelatihan.
Demikian catatan ini sebagai pengingat kegiatan yang telah diikuti demi mematangkan pemahaman legal dan prakteknya. Semoga bermanfaat adanya, khususnya bagi diri penulis sendiri. Barakallahu fiikum. (*)
Minasatene-Pangkep, 31 Agustus 2025