Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Apakah Benar Isra’ Mi’raj terjadi pada Bulan Rajab dan Apa Hukumnya Perayaan Isra’ Mi’raj

Related Post: Khutbah Isra’ Mi’raj: Memperbaiki Diri dengan Menyempurnakan Shalat

BLOGGURU – Ibnul ‘Aththar Asy-Syafi’i rahimahullah ta’ala mengatakan:

 

وَقَدْ ذَكَرَ بَعْضُهُمْ أَنَّ الْمِعْرَاجَ وَالْإِسْرَاءَ كَانَ فِيهِ وَلَمْ يَثْبُتْ ذَلِكَ

 

Artinya:

“Sungguh sebagian ulama menyebutkan bahwa peristiwa Isra’ Mi’raj terjadi padanya (bulan Rajab). Hal tersebut adalah tidak benar.” ((Hukmu Shaumi Rajab wa Sya’ban. Hlm. 18)).

Nama Ibnu Ath𝘁𝗵ar adalah Ali bin Ibrahim bin Dawud bin Salman bin Sulaiman Abul Hasan Alauddin Ibnul Aththar (654 – 724 H/1256 – 1324 M).

2 Sebab Larangan Mengikuti Perayaan Isra’ dan Mi’raj :

Sebab Pertama:

Tidak Ada Kepastian Pada Tanggal Terjadinya, bahkan Al-Hafizh Ibnu Hajar mengingkarinya terjadi pada bulan Rajab. ((Tabyinul ‘Ajabi bima Warada fi Syahri Rajab. Hlm. 23)).

Sebab Kedua:

Tidak Ada Tuntunannya Dari Para Pendahulu Umat Ini. Hal ini menjadi sebab inti dilarangnya perayaan Isra’ dan Mi’raj. Karena perayaan ini sama sekali tidak ada tuntunan dan contohnya dari generasi shalihin para pendahulu umat ini.

Maka bisa dikatakan bahwa perayaan Isra’ dan Mi’raj bukan bagian dari tuntunan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabatnya, sehingga bukan merupakan amal shaleh ataupun ibadah mendekatkan diri kepada Allah. Bahkan sangat dikhawatirkan terjerumus pada dosa, karena mengada-adakan amaliah baru dalam agama yang telah sempurna ini. Sebagaimana dikatakan oleh Ibnul Hajj Al-Maliki – rahimahullah ta’ala : “Diantara kebid’ahan-kebid’ahan yang mereka buat-buat di dalamnya yaitu di dalam bulan Rajab adalah (perayaan) malam ke 27 nya yang itu adalah malam mi’raj (isra mi’raj). (( Al-Madkhal [294] ))

 

Sumber: Fawaid Kitab-kitab

Catatan: Tulisan di Menu “Berita” pada Blog Guru adalah tanggung jawab penulisnya. Diposting di Media Blog Guru ini sebagai bahan pemerkaya pengetahuan khazanah keilmuan Islam para pembaca sekalian. Jadi, bukan merupakan cerminan pendapat redaksi atau lembaga, dalam hal ini Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep. 

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR