
Ilustrasi – Amalan di Bulan Rajab. (foto: ist/*)
Related Post: Keutamaan Bulan Rajab
BLOGGURU – Barangsiapa bernazar puasa Rajab, hendaknya membayar kafarat Yamin (sumpah); karena mengkhususkan puasa padanya termasuk tradisi jahiliah. Hukum nazarnya makruh dan tidak wajib ditunaikan. Lihat: Fatāwā al-Lajnah ad-Da’imah (23/220).
Syekh Muhammad bin Ibrahim rahimahullah berkata dalam fatwanya, 6/131: ”Adapun mengkhususkan beberapa hari di bulan Rajab dengan berziarah (umrah) dan lainnya, hal itu tidak ada dasarnya. Sebagaimana telah dinyatakan oleh Abu Syamah dalam kitab Al-Bida’ wal Hawadits bahwa tidak boleh mengkhususkan ibadah pada waktu yang dikhusukan oleh agama.
Karena tidak ada keistimewaan antara satu waktu apa saja dibanding waktu lainnya kecuali apa yang telah ditetapkan keutamaannya dalam, baik cabang di antara ibadah atau keutamaan semua amalan kebaikan di dalamnya dibandingkan di (bulan-bulan) lain. Oleh karena itu para ulama mengingkari pengkhususan bulan Rajab dengan memperbanyak umrah di dalamnya.” Akan tetapi kalau seseorang pergi umrah di bulan Rajab tanpa ada keyakinan adanya keutamaan tertentu, tetapi sekedar bertepatan atau karena ada keluangan waktu untuk melaksanakannya , maka hal itu tidak mengapa.
Diriwayatkan dari sebagian salaf dari kalangan sahabat dan 𝘁𝗮𝗯𝗶’𝗶𝗻 anjuran berumrah di bulan Rajab karena ia bulan haram yang diagungkan pada pertengahan tahun. Di antara yang berpendapat demikian yaitu: Umar bin al- Khaththab, puteranya Abdullah, Ummul Mukminin Aisyah, al-Aswad an-Nakha’i, al-Qasim bin Muhammad dan lain-lain. Ibnu Sirin menukil dari salaf bahwa mereka melaksanakan umrah di bulan Rajab. Lihat: Mushannaf Ibnu Abi Syaibah (13497, 13499, 13500, 13501) dan Lathā’iful Ma’arif karya Ibnu Rajab (hal. 120).
Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah ta’ala berkata: “Salaf rahimahullah ta’ala berbeda pendapat tentang umrah di bulan Rajab, apakah termasuk sunnah atau bukan? Sebagian mereka berpendapat sunnah dan sebagian lain berpendapat bukan sunnah. Sebab jika seandainya umrah di bulan Rajab sunah pasti Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah menjelaskannya baik dengan ucapan ataupun perbuatan. Dan saya tidak melihat ada dalil yang jelas tentang anjuran berumrah di bulan Rajab”. Fatawa Utsaimin (22/273).
Di antara amalan tidak ada asalnya pada bulan bulan Rajab adalah Shalat Raghā’ib. Shalat ini dikerjakan pada malam jumat pertama bulan Rajab sebanyak dua belas rakaat antara salat Magrib dan Isya yang didahului dengan berpuasa pada hari kamis. pertama bulan Rajab. Shalat Raghā’ib merupakan amalan yang tidak ada asalnya yang buruk lagi mungkar dan telah diperingatkan oleh para ulama. Hadits yang diriwayatkan tentangnya dusta dan palsu.
Tidak ada riwayat yang shahih bahwa Nabi صل اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ pernah menger jakannya, begitu juga para sahabat dan tabi’in, pun para imam kaum muslimin. Lihat: al-Majmu’ (3/548) dan Syarah Shahih Muslim keduanya karya an-Nawawi, Majmu’ al-Fatawa (23/134) dan al-Manar al-Munif karya Ibnul Qayyim (hal. 96). (*)