Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Siapa yang Pertama Kali Mencetuskan Kaidah-kaidah Ilmu Tajwid?

Qasidah al-khaqaniyah

Qasidah al-khaqaniyah. (foto: ist/*)

Oleh: Imam Safi’i, S.S., M.Pd

BLOGGURU – Kapankah sebenarnya kaidah-kaidah Ilmu Tajwid itu pertama kali dicetuskan? Seorang kawan bertanya kepada kami tentang “Siapa yang pertama kali mencetuskan kaidah-kaidah ilmu tajwid?”

Perlu diketahui! Bahwasanya ilmu tajwid terbagi menjadi 2, yakni: Ilmu Tajwid Amali (praktek) dan Ilmu Tajwid Nadzory (teory). Untuk tajwid amaly itu dimulai oleh Rasulullah SAW, karena al-quran diturunkan beserta cara membacanya (tajwidnya). Kemudian oleh Rasulullah SAW diwariskan kepada para sahabat dan dilanjutkan ke tabi’in dan generasi selanjutnya.

Adapun tajwid nadzory muncul bersamaan dengan ilmu-ilmu yang lain, seperti ilmu nahwu, ilmu qiraat dll. Pencetus ilmu tajwid tentunya adalah para imam qiraat karena materi-materi ilmu tajwid adalah bagian dari ilmu qiraat.

Contoh hukum nun sukun dan tanwin, itu diambil dari materi ilmu qiraat bab idghom dan idzhar, (Lihat kitab-kitab qiraat bab idghom dan Idhzar). Begitu juga bab makraj juga sudah dibahas sejak lama oleh para ahli bahasa, sehingga muncul pendapat makraj ada 14, 16 dan 17.

Adapun ulama yang diketahui menulis kitab khusus tentang tajwid adalah Al-Imam Abu Muzahim Musa Al-Khaqoni (w. 325 H) dengan karyanya Qashidah Khaqaniyah 51 bait. Namun jika dilihat dari tahun wafatnya tentunya ada ulama yang mendahuluinya namun belum ditemukan karyanya. Karena abad ke 2 dan ke 3 materi² tajwid sudah ramai dibahas, Seperti diceritakan bahwa Imam Durri (perawi qiraat) mengajarkan tajwid di eranya.

 

والله أعل

(* Imam Safi’i, S.S., M.Pd., Peneliti Sanad Ilmu Tajwid dan Qiraat

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR