
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Apa itu Hukum Pidana Adat? Ya, Hukum Pidana Adat atau yang kini secara formal disebut sebagai The Living Law (hukum yang hidup dalam masyarakat) mengalami transformasi besar dalam KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023). Dahulu, hukum pidana Indonesia sangat menjunjung tinggi asas legalitas formal (hanya bisa dipidana jika ada undang-undang tertulis). Namun, KUHP baru memperkenalkan asas legalitas materiel, yang memberikan ruang bagi hukum adat untuk ditegakkan secara formal.
Sebagai pegiat budaya dan praktisi hukum sekaligus, penulis merasa perlu untuk mendalami apa dan bagaimana itu Hukum Pidana Adat. Tentu, yang pertama harus dipahami adalah bahwa keberadaan hukum adat diakui secara eksplisit dalam Pasal 2 ayat (1) KUHP Nasional. Bunyinya menyatakan bahwa asas legalitas (Pasal 1) tidak mengurangi berlakunya “hukum yang hidup dalam masyarakat” yang menentukan bahwa seseorang patut dipidana walaupun perbuatan tersebut tidak diatur dalam KUHP.
Agar suatu hukum adat bisa diterapkan dan diakui oleh negara, ada batasan ketat yang harus dipenuhi, sebagaimana termaktub dalam Pasal 2 ayat 2, yaitu harus selaras dengan Pancasila & UUD 1945. Tidak boleh bertentangan dengan ideologi dan dasar negara, tidak boleh melanggar hak asasi manusia, harus sesuai dengan prinsip hukum umum yang diakui bangsa-bangsa beradab, dan hanya berlaku di tempat hukum adat tersebut hidup (bersifat lokal).
Hal inidiperbincangkan dalam Webinar Hukum yang diselenggarakan Nusantara Hukum via Zoom Meeting, pada Tanggal 17 Januari 2026 Pukul 10.00 WIB s.d. selesai dengan Tema, “Hukum Pidana Adat: Eksistensi Living Law dalam KUHP Nasional” yang menghadirkan pembicara: Dwi Putra Darmawan, S.H (Hakim Tingkat Pertama pada Mahkamah Agung RI ). Berbeda dengan masa kolonial di mana hukum adat sering kali tidak tertulis dan cair, KUHP Nasional menuntut kepastian hukum. Karena itu Hukum Pidana Adat boleh diatur secara tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda). Bahwa Hukum adat tersebut harus dikompilasi atau ditetapkan dalam Perda di masing-masing wilayah sebagai pedoman. Juga bisa dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP). Bahwa tata cara penetapan dan kriteria hukum yang hidup ini akan diatur lebih lanjut melalui PP (yang saat ini sedang dalam proses penyusunan menuju keberlakuan penuh KUHP di tahun 2026).
Dalam KUHP baru, sanksi adat dianggap sebagai pemenuhan kewajiban adat. Jika seseorang melanggar hukum adat, hakim dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa pemenuhan kewajiban adat setempat. Contoh sanksi yang diakui: Upacara adat/ritual pembersihan desa, Ganti rugi non-material (misal: denda berupa ternak atau barang adat), dan atau Permohonan maaf secara terbuka di depan masyarakat adat.
Meskipun bertujuan untuk dekolonisasi (melepaskan diri dari warisan hukum Barat), penerapan living law ini memicu diskusi hangat: Pertama, Potensi Multi-tafsir. Mengingat hukum adat di Indonesia sangat beragam (ribuan suku), ada kekhawatiran akan terjadinya ketidakpastian hukum bagi warga yang berpindah-pindah daerah. Kedua, Kriminalisasi. Ada kekhawatiran norma adat yang sangat konservatif di daerah tertentu dapat membatasi kebebasan individu yang dilindungi secara nasional.
Sebagai kesimpulan, Eksistensi living law dalam KUHP Nasional adalah upaya negara untuk memberikan keadilan substantif (keadilan yang benar-benar dirasakan masyarakat setempat), bukan sekadar keadilan prosedur berdasarkan teks undang-undang. Ini adalah jembatan antara hukum negara yang modern dengan kearifan lokal yang sudah ada selama berabad-abad. Lihat materi Webinar disini: EKSISTENSI LIVING LAW DALAM KUHP NASIONAL oleh Dwi Putra Darmawan
Demikian catatan singkat Webinar Hukum Pidana Adat ini. Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
Minasatene-Pangkep, 17 Januari 2026
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM MInasatene-Pangkep, Sulsel.