Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Pengantar Ilmu Hadits
BLOGGURU – Berikut ini Istilah-Istilah Dasar dalam Ilmu Hadits, yaitu:
1. Al jarhu wa ta’dil: Pernyataan adanya cela dan cacat, dan per-nyataan adanya “al-Adalah” dan “hafalan yang bagus” pada seorang rawi hadits.
2. At Ta’dil: Pernyataan adanya “al-Adalah” pada diri seorang rawi.
3. Al Jarhu: Celaan yang dialamatkan pada rawi hadits yang dapat mengganggu (atau bahkan meng-hilangkan) bobot predikat “al-Adalah” dan “hafalan yang bagus”, dari dirinya.
4. Tsiqah: Kredibel, di mana pada diri seorang rawi ter-kumpul sifat al-Adalah dan adh-Dhabt (hafalan yang bagus).
5. Rawi La Ba`sa Bihi: Rawi yang masuk dalam kategori tsiqah.
6. Jayyid: Baik
7. Layyin: Lemah.
8. Majhul: Rawi yang tidak diriwayatkan darinya kecuali oleh seorang.
9. Mubham: Rawi yang tidak diketahui nama (identitas)nya.
10. Mudallis: Rawi yangi melakukan tadlis.
11. Rawi Mastur: Sama dengan Majhul al-Hal (Rawi yang tidak diketahui jati dirinya).
12. Perawi Matruk: Perawi yang dituduh berdusta, atau perawi yang banyak melakukan kekeliruan, sehingga periwayatanya bertentangan dengan periwayatan perawi yang tsiqah. Atau perawi yang sering meriwayatkan hadits-hadits yang tidak dikenal (gharib) dari perawi yang terkenal tsiqah.
13. Rawi Mudhtharib, yaitu Rawi yang menyampaikan riwayat secara tidak akurat, di mana riwayat yang disam-paikannya kepada rawi-rawi di bawahnya berbeda antara yang satu dengan lainnya, yang menyebabkan tidak dapat ditarjih; riwayat siapa yang mahfuzh (terjaga).
14. Rawi Mukhtalith, yaitu Rawi yang akalnya terganggu, yang menye-babkan hafalannya menjadi campur aduk dan ucapannya menjadi tidak teratur.
15. Rawi yang tidak dijadikan sebagai hujjah : Rawi yang haditsnya diriwayatkan dan ditulis tapi haditsnya tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil dan hujjah.
16. Saqith: Tidak berharga karena terlalu lemah (parahnya illat yang ada di dalamnya).
17. Tadh’if: Pernyataan bahwa hadits atau rawi bersangkutan dha’if (lemah).
18. Tahqiq: Penelitian ilmiah secara seksama tentang suatu hadits, sehingga mencapai kebenaran yang paling tepat.
19. Tahsin: Pernyataan bahwa hadits bersangkutan ada-lah hasan.
20. Ta’liq: Komentar, atau penjelasan terhadap suatu potongan kalimat, derajat hadits dan sebagainya yang biasanya berbentuk catatan kaki.
21. Takhrij: Mengeluarkan suatu hadits dari sumber-sum-bernya, berikut memberikan hukum atasnya; shahih atau dhaif.
22. Syahid: Hadits yang para rawinya ikut serta meriwa-yatkannya bersama para rawi suatu hadits, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari sahabat yang berbeda.
23. Syawahid: Hadits-hadits pendukung, jamak dari kata syahid. Haditsnya layak dalam kapasitas syawahid, artinya, dapat diterima apabila ada hadits lain yang memperkuatnya, atau sebagai yang me-nguatkan hadits lain yang sederajat dengannya.
24. Mutaba’ah: Hadits yang para rawinya ikut serta meriwayatkannya bersama para rawi suatu hadits gharib, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari seorang sahabat yang sama.
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.