
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
Artinya:
“Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, Al-Munkhaniqah , Al-Mauqūdzah , Al-Mutaraddiyah , An-Nathîhah, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya, dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. (QS. Al Ma’idah 5 : 3)
Makna Al-Munkhaniqah
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nāshir As-Sa’di rahimahullah ta’ala mengatakan, “{Al-Munkhaniqah} maknanya adalah bangkai binatang yang mati karena tercekik bisa dengan tangan , tali atau memasukkan pada kepala hewan tersebut sesuatu yang sempit, sehingga dia menjadi lemah untuk keluar darinya sampai ia pun akhirnya mati”. 《Taisîr Al-Karîmi Ar-Rahmān Fi Tafsiri Kalāmi Al-Mannān》
Makna Al-Mutaraddiyah
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nāshir As-Sa’di rahimahullah ta’ala mengatakan, “{Al-Mutaraddiyah} yaitu hewan yang jatuh dari ketinggian , seperti gunung atau tembok atau atap dan yang semisalnya , lalu ia mati disebabkan hal tersebut “. 《Taisîr Al-Karîmi Ar-Rahmān Fi Tafsiri Kalāmi Al-Mannān》
Makna An-Nathihah
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nāshir As-Sa’di rahimahullah ta’ala mengatakan, “{An-Nathîhah} maknanya adalah yang hewan lain menanduknya sehingga hewan tersebut mati”.《Taisîr Al-Karîmi Ar-Rahmān Fi Tafsiri Kalāmi Al-Mannān》
Makna Al-Mauqudzah
Asy-Syaikh Abdurrahman bin Nāshir As-Sa’di rahimahullah ta’ala mengatakan, “{Al-Mauqūdzah} maknanya adalah bangkai binatang yang mati disebabkan karena pukulan dengan tongkat atau batu atau kayu atau meruntuhkan sesuatu keatasnya secara sengaja atau tidak sengaja”. 《Taisîr Al-Karîmi Ar-Rahmān Fi Tafsiri Kalāmi Al-Mannān》
Demikian yang dapat penulis jelas tentang Al-Munkhaniqah, Al-Mauqūdzah, Al-Mutaraddiyah, An-Nathîhah sebagaimana dimaksud dalam Al-Qur’anul Karim Surah Al Ma’idah 5 : 3. Barakallahu fiikum. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Pontren Modern Putri IMMIM Minasatene, Pangkep.