Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Iddatul Faarid dan Terjemahnya – 9

Iddatul Faarid dan Terjemahnya – 9

BLOGGURU – Pembelajaran Kitab Iddaatul Farid merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pemahaman siswa terhadap mata pelajaran fikih, khususnya Fikih Waris agar siswa mengetahui bagaimana cara pembagian harta warisan sesuai dengan tuntunan Fikih Islam, sehingga dapat memecahkan masalah harta warisan. Baik masalah yang sering terjadi maupun masalah baru.

Iddatul Faarid (9)

 

Simpanlah bilangan yang engkau hasilkan dari hitungan yang telah lalu. # Maka, bilangan tersebut disebut Juz’us Sahmi (juz dari bagian warisan) menurut para ulama’

 

Lalu, hukumilah bilangan itu untuk dikalikan dalam asal masalah, meskipun # mengalami ‘aul, dan ulangilah pembagian untuk kedua kalinya, maka akan tampak…

 

… keutuhan hitungannya, maka fahamilah ! Dan ketentuan ini mencukupimu dalam # bab ini, yakni ilmu menghitung, maka ketahuilah !

 

Kemudian, ketika seseorang menemui ajalnya, # dan setelahnya, sebagian ahli warisnya meninggal dunia…

 

.. Sebelum harta warisannya terbagikan, maka jika # mayit kedua tidak diwarisi selain orang-orang ada dari …

 

.. semua orang yang mewarisi mayit pertama # secara ‘ashabah, maka mayit yang akhir ini dianggap …

 

… Seakan sama sekali tidak ada, dan hal ini seperti mayit # yang meninggalkan 5 saudara selain seibu

 

.. pada salah satu bilangan dalam perbandingan Tamatsul. # Dan

 

…# Demikian juga jika dalam ahli waris mayit pertama …

 

terdapat ahli waris yang mendapat bagian pasti yang tidak mewarisi mayit kedua, # seperti suami dan dua anak lelaki ketika mereka berdua ini …

 

.. milik orang lain (anak tiri), kemudian salah satu dari mereka berdua meninggal. #…

 

… # Dan jika masalahnya berbeda dengan yang telah lalu …

 

Maka hitunglah untuk mayit pertama, masalah # pertama ! Dan untuk mayit kedua, hitunglah masalah yang kedua

 

Kemudian, ketahuilah bagian warisan mayit pertama dari masalah pertama, # dan lihatlah ! Jika bagian warisannya dapat terbagi atas masalah yang kedua, maka dalam …

 

… hal itu sudah dianggap cukup, seperti kedua orang tua yang menyertai # Suami yang meninggalkan anak lelaki dan anak perempuan yang sungguh telah meninggal dunia.

 

Dan sekira bagian warisan mayit pertama tidak dapat terbagi (atas masalah kedua), # maka jika kedua bilangan adalah mubayanah, maka semua asal masalah kedua …

 

. . dikalikan pada asal masalah pertama. Dan jika kedua bilangan adalah muwafagah, maka wifignya asal masalah kedua dikalikan padanya (asal masalah pertama), secara mutlak,

 

Seperti suami dan kedua orang tua. Si suami meninggalkan # 6 anak lelaki, atau meninggalkan …

 

…3 putranya saudara (keponakan), dan sang istri. # Dan ketahuilah, bahwa sesungguhnya setiap bilangan yang telah utuh …

 

.. dua masalah dari bilangan tersebut, itu dinamakan dengan jami’ah. # Maka, setiap orang yang dari masalah pertama …

 

.. mendapat bagian, maka bagiannya dikalikan pada bilangan yang para ulama’ mengalikan padanya. # Dan orang yang mendapat bagian dari masalah kedua …

 

… kalikanlah bagian mereka pada wifiqnya bagian warisannya mayit kedua, # atau seluruhnya. Dan kerjakanlah sesuai ketentuan ini …

 

.. pada mayit ketiga, dan jadikanlah bilangan jami’ah untuk mayit ketiga ini # sebagai masalah yang pertama, tanpa ada perselisihan !

 

Dan demikianlah seterusnya untuk mayit berikutnya, secara mutlak. # Fahamilah bab ini yang tahapannya memang sulit !

 

(bersambung)

 

 

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Mengenal Matan Syatibiyah
Oleh : Immim pangkep

Mengenal Matan Syatibiyah

Memahami Zuhud dan Wara'
Oleh : Immim pangkep

Memahami Zuhud dan Wara’

0 Komentar

KELUAR