
Oleh: Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M. *)
PALONTARAQ.ID – Nama lengkap kitab Shahih al Bukhâri adalah:
Artinya:
Ensiklopedi musnad yang shahih tentang urusan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, sunnah sunnah dan kesehariannya.
Ada tiga sebab mengapa beliau menulis kitab ini, yaitu :
1️⃣ Belum adanya kitab hadis yang khusus memuat hadits-hadits shahih saja. Al Hafiz ibn Hajar al Asqalani berkata, “Ketika beliau (Imam Bukhâri) melihat kitab-kitab hadits yang ditulis sebelumnya telah memuat bermacam-macam hadis, ada yang shahih, hasan dan banyak pula yang dha‟if, maka tidak dapat disamakan antara hadis dha‟if dengan hadis Shahih, oleh sebab itu beliau tertarik untuk mengumpulkan hadis-hadis shahih saja.” (Hadyussaari hal. 6)
2️⃣ Ada motifasi dari guru beliau, yakni Ishak bin Rahuwaih. Ibnu Hajar berkata, Dan keinginannya tersebut menjadi kuat setelah ia mendengar gurunya yang termasuk pakar dalam bidang hadits dan fiqih, yaitu Ishak bin Rahuwaih, ia berkata: “Andaikata engkau menulis satu buku hadis yang berisikan hadis-hadis shahih (maka hal tersebut sangatlah baik)”.
Kemudian Imam Bukhâri berkata, “Perkataan tersebut membekas dalam hatiku, kemudian aku mengumpulkan hadis-hadis shahih dalam kitab tersebut”.
3️⃣ Ada motivasi dari mimpi baiknya. Imam Bukhâri pernah bermimpi bertemu dengan Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam. Beliau berkata, “Aku pernah bermimpi bertemu Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam, aku berdiri di hadapannya dan mengipasinya, kemuadian aku menayakan mimpi tersebut kepada orang yang ahli mena‟birkan mimpi, ia berkata: “Kamu menolak kedustaan yang disandarkan kepada Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam”. Hal itulah yang menyebabkan aku menulis al-Jâmi‟ al Shahîh”.
Imam Bukhâri telah menyusun kitabnya secara sungguh-sungguh dan teliti selama 16 tahun sehingga seperti yang kita lihat dan baca pada saat ini. Kesungguhan dan ketelitian ini disampaikan sendiri oleh Imam Bukhâri dan juga Ulama lainnya.
Al Waraq menyampaikan pernyataan Imam Bukhâri, “Aku susun kitab al-Jâmi‟ dari enam ratus ribu hadis selama waktu enam belas tahun”.
Ibnu ‘Adi juga menyampaikan berita dari beberapa guru beliau bahwa Imam Bukhâri menyusun judul Bab dalam Shahîhnya antara kuburan Nabi dan Mimbarnya dan beliau shalat dua raka’at untuk setiap judul babnya.
ISI KITAB SHAHIH AL-BUKHARI
Hadits-hadits yang terdapat dalam Shahih Bukhâri dikelompokkan berdasarkan topik-topik tertentu yang tersusun dalam beberapa kitab dan bab. Jumlah Hadits dalam setiap kitab dan bab bervariasi.
Pada satu bab bisa memuat Hadits yang banyak, namun pada bab yang lain bisa hanya memuat satu atau dua Hadits saja. Bahkan pada beberapa bab hanya berisi ayat-ayat Al-Quran saja tanpa satu pun Hadits didalamnya, atau hanya terdapat judul bab tanpa ada satu pun Hadits maupun ayat-ayat Al-Qur’an di dalamnya, untuk memudahkan baginya menemukan Hadits sesuai dengan bab tersebut pada suatu saat.
Isi kitab Shahih al-Bukhâri dibagi ke dalam 97 kitab dan 3.450 bab. Dimulai dari pembahasan tentang wahyu dan ditutup dengan pembahasan tauhid.
Dalam menyusun kitabnya, al-Bukhâri menggunakan susunan dan topik-topik yang lazim digunakan dalam ilmu fiqih. Hadits-hadits dipilah-pilah dan dikelompokkan berdasarkan bidang-bidang yang menjelaskan bagian-bagian yang ada, dengan menyebutkan secara lengkap sanad-sanadnya.
Metode dan sistematika penulisannya adalah:
1️⃣ Mengulangi Hadits jika diperlukan dan memasukkan ayat-ayat Al-Quran;
2️⃣ Memasukkan fatwa sahabat dan tabi‟in sebagai penjelas terhadap Hadits yang ia kemukakan;
3️⃣ Menta’liqkan (menghilangkan sanad) pada Hadis yang diulang karena pada tempat lain sudah ada sanadnya yang bersambung;
4️⃣ Menerapkan prinsip-prinsip al-jarh wa at-ta‟dil;
5️⃣ Mempergunakan berbagai Sighat Tahammul *
6️⃣ Disusun berdasar tertib fiqih.
Adapun teknik penulisan yang digunakan adalah:
1️⃣ Memulainya dengan menerangkan wahyu, karena ia adalah dasar segala syari‟at;
2️⃣ Kitabnya tersusun dari berbagai tema;
3️⃣ Setiap tema berisi topik-topik;
4️⃣ Pengulangan Hadits disesuaikan dengan topik yang dikehendaki tatkala mengistinbatkan hukum.
Tahammul al-hadits menurut bahasa adalah menerima hadits atau menanggung hadits.Sedangkan tahammul al-hadits menurut istilah ulama ahli hadits, sebagaimana tertulis dalam kitab taisir mushtholah hadits adalah:
Artinya:
“ Tahammul artinya menerima hadits dan mengambilnya dari para syaikh atau guru”.
Wallahu a’lam bish-shawab. (*)
(* Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M., Guru Al-Qur’an-Hadits/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.