
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Hudud (Hukuman Pidana) dalam syariah Islam merupakan hal yang serius dibahas dalam Kitab-kitab Fikih, tak terkecuali dalam Kitab Matn Taqrib. Tindak pidana yang dilakukan berdampak pada pemberlakuan sanksi atau hukuman (had atau hudud) yang berbeda-beda sesuai dengan berat ringannya perbuatan pidana yang dilakukan. Misalnya, hukuman bagi pencuri itu berbeda dengan peminum alkohol. Zina muhson berbeda hadnya dengan zina non-muhson.
Untuk lebih detailnya, berikut ini terjemah Bab Hudud dalam Kitab Matn Taqrib.
Zina ada dua macam: 1. Muhson ( sudah berkeluarga ), 2. Ghoiru Muhson (Belum berkeluarga). Zina Muhson Hadnya Di rajam. dan Ghoiru Muhson Hadnya adalah 100 cambukan dan diusir selama setahun sejauh perjalanan solat kosor. Syarat Muhson ada empat: 1. Baligh, 2. Berakal. 3. Merdeka dan adanya Wati dalam nikah yang sah.Seorang hamba baik laki laki atau perempuan maka hadnya separo dari hadnya orang merdeka. Adapun Had Liwati dan menyetubuhi hewan adalah seperti Zina. Dana baranga siapa yanjg wati selain farji maka hadnya diusir yang tidak sampai sejauh ukuran usiran yang terendahnya Had.
QADZAF / TUDUHAN ZINA
Bila seseorang menuduh orang lain berbuat zina maka dia berhak dihad tuduhan dengnan delapan sarat. Tiga di yang menuduh yaitu dia baligh, berakal dan bukan orang tua yang dituduh. Lima yang di tertuduh yaitu: Yang dituduh baligh, berakal, berakal merdeka dan terjaga. Dan dihad orang merdeka 80 kali dan hamba 40 kali. Had menuduh bias gugur dengan tiga sarat: Mendatangkan saksi, maaf dari yang dituduh atau lian di hak suami istri.
HUKUMAN PEMINUM KHAMR / MIRAS
Barang siapa minum arak atau minum minuman yang memabukkan maka dia di had 40 kali. Dan boleh sampai 80 kali dengan tujuan mengapokkan. Dan wajib atasnya dua hal: saksi atau sumpah. Dan tidak dihad dengan sebab muntah atau bau mulut.
HUKUMAN BAGI PENCURI
Tangan Pencuri dipotong dengan tiga sarat: 1. Dia Baligh 2. Bearakal 3. Dia mencuru mencapai satu nisob yaitu seharga ¼ dinar dari umumnya simpanan dan tidak ada milik baginya atau serupa milik.
Dan dipotong tangan yang kanan pencuri daru ruas pergelangan tangan. Dan bila mencuri kedua maka dipotong kaki kiri dan bila mencuri ketiga maka dipotng tangan kanan dan bial mencuri lagi maka dipotong kaki kanan dan biala mencuri lagi yang kelima maka di ta’zir. Menurut pendapat lain dibunuh dengan sabar.
PEMOTONG JALAN (BEGAL)
Begal itu da 4 macam. Bila membunuh dan tidak mengambil harta maka dia harus dibunuh. Bila membunuh dan mengambil harta maka dia harus dibunuh dan disalib. Dan bila mengambil harta dan tidak membunuh maka dipotong tanga dan kakinya selang seling. Dan bila hanya menakut nakuti, tidak mengambil harta dan tidak membunuh maka dia harus dipenjara dan diusir. Dan bila bertobat sebelum di kuasakan maka gugur had dan pengambilan hak.
HUKUMAN MENYAKITI SESAMA
Barang siapa menyakiti orang lain atau hartanya kemudian orang tersebut mati beneran maka dia harus dibunuh dan tidak mengganti harta yang dirusak. Dan bagi pengendara maka dia harus mengganti yang dirusak.
HUKUMAN PEMBERONTAK
Pemberontak diperangi denga tiga sarat: 1. Mereka di daerah kekuasaan 2. Hendakklah mereka dikeluarkan dari kekuasaan imam 3. Mereka mudah diatur. Tawanan mereka tidak dibunuh, harta mereka tidak dijarah dan tidak dipercepat sebab melukainya
HUKUMAN MURTAD
Barang siapa keluar dari islam maka dia diharapkan bertobat sampai tiga kali, siapa tau mau bertobat. Dan bila tidak mau bertobat maka harus dibunuh, dan tidak dimandikan dan tidak dimandikan, disalati dan tidak pula dikuburkan di kuburan muslim.
HUKUMAN TIDAK SHALAT
Orang yang meninggalkan sholat itu ada dua macam: 1. Mereka meninggalkan solat karena tidak yakin atas wajibnya solat maka hukumnya adalah hokum murtad. 2. Mereka meninggalkaanya karena malas maka hendaklah bertobat. Siapa tau mau bertobat dan melaksanakan solat. Bila tidak mau maka dibunuh sebagai had dan hukumnya sama dengan hukum muslim. (*)