
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Hal-hal terkait Naskh (النسخ) sebagaimana termaktub dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Dan adapun nasakh maka maknanya dalam segi bahasa adalah menghilangkan.
Artinya:
Dan dikatakan maknanya adalah pindah, dari ucapan orang arab saya memindah sesuatu yang ada di kitab ini, yaitu memindah.
Artinya:
Dan definisinya adalah: ucapan yang menunjukkan hilangnya hukum yang tetap dengan ucapan yang dahulu, berdasarkan bentuk yang jika tidak ada ucapan tersebut niscaya hukum itu tetap, serta menjadi akhirnya ucapan dari hukum.
Artinya:
Dan boleh naskh lafadz dan tetapnya hukum dan naskh hukum dan tetapnya lafadz.
Artinya:
Dan naskh pada gantian dan tanpa gantian.
Artinya:
Dan pada perkara yang lebih berat dan pada perkara yang lebih ringan.
Artinya:
Dan boleh naskh quran dengan quran dan nask sunnah dengan quran dan nask sunnah dengan sunnah.
Artinya:
Dan boleh naskh mutawatir dengan mutawatir dari kitab dan sunnah.
Artinya:
Dan naskh ahad dengan ahad dan mutawatir.
Artinya:
Dan tidak boleh nask mutawatir dengan Ahad.
Artinya:
Peringatan dalam masalah perlawanan: jika dua ucapan berlawanan maka tidak lepas ada kalanya umum keduanya, atau khusus keduanya, atau salah satunya umum dan yang lain khusus atau masing-masing dari keduanya umum dari suatu sisi dan khusus dari sisi yang lain.
Artinya:
Jika keduanya umum dan jika mungkin mengumpulkan keduanya maka dikumpulkan, dan jika tidak mungkin mengumpulkan keduanya maka didiamkan jika tidak diketahui waktunya maka yang dahulu di hapus dengan yang terakhir.
Artinya:
Begitu juga jika keduanya khusus
Artinya:
Jika salah satunya umum dan yang lain khusus maka yang umum di khususkan dengan yang khusus
Artinya:
Dan jika salah satunya umum dari satu sisi dan khusus dari satu sisi maka keumuman setiap salah satu dari keduanya di khususkan dengan yang lain.
(***)