
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
BLOGGURU – Berikut ini Hal-hal Umum dan Khusus (الْعَام وَالْخَاص) sebagaimana termaktub dalam Kitab Ushul Fiqh Matn al-Waraqat.
Artinya:
Dan adapun umum adalah sesuatu yang meratakan dua perkara lalu keatas
Artinya:
Dari ucapan seseorang “amamtu zaidan wa amron bil atho” (aku ratakan zaid dan amar dengan pemberian)
Artinya:
Dan aku ratakan seluruh manusia dengan pemberian
Artinya:
Dan lafadz-lafadz amm itu empat
Artinya:
Isim mufrad yang dima’rifatkan dengan alif dan lam
Artinya:
Dan isim jamak yang di ma’rifatkan dengan lam
Artinya:
Dan isim-isim mubham seperti man untuk yang berakal, ma untuk yang tidak berakal, ayyun untuk semuanya, aina untuk tempat, mata untuk waktu, ma untuk pertanyaan dan jawaban dan lainya
Artinya:
Dan la untuk isim-isim nakirah
Artinya:
Dan umum itu termasuk sifat ucapan, dan tidak boleh mendakwa keumuman di selain ucapan, yaitu pekerjaan dan sesuatu yang berlaku seperti berlakunya pekerjaan.
Artinya:
Khusus itu kebalikan amm
Artinya:
Pengkhususan itu membedakan sebagian kelompok
Artinya:
Pengkhususan terbagi menjadi muttasil dan munfasil
Artinya:
Muttasil itu pengecualian, pengaitan dengan syarat dan pengaitan dengan sifat
Artinya:
Istisna’ adalah mengeluarkan sesuatu, yang kalau tidak dikeluarkan niscaya masuk dalam ucapan
Artinya:
Dan istisna’ hanya sah dengan syarat tersisanya sesuatu dari mustasna minhu
Artinya:
Dan termasuk syaratnya adalah harus sambung dengan ucapan
Artinya:
Dan diperbolehkan mendahulukan istisna’ dari mustasna minhu
Artinya:
Dan diperbolehkan istisna’ dari sejenis dan dari lain jenis.
(***)