Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 36: Bab ‘Aariyah, Ghashab, dan Syuf’ah (Bait 599-611)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 36: Bab 'Aariyah, Ghashab, dan Syuf'ah (Bait 599-611)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 35: Bab Syirkah, Wakalah, dan Ikrar (Bait 587-598)

 

{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}

ﺑﺎﺏ اﻟﻌﺎﺭﻳﺔ

 

Bab ‘aariyah ( pinjam meminjam)

 

ﺗﺼﺢ ﺇﻥ ﻭﻗﺘﻬﺎ ﺃﻭ ﺃﻃﻠﻘﻬﺎ … ﻓﻲ ﻋﻴﻦ اﻧﺘﻔﺎﻋﻬﺎ ﻣﻊ اﻟﺒﻘﺎ

 

Artinya:

599. Akad pinjam-meminjam itu bisa sah jika dibatasi dengan waktu tertentu atau tanpa batas waktu tertentu, dalam barang yang dapat diambil manfaatnya tidak hilang

 

ﻳﻀﻤﻨﻬﺎ ﻭﻣﺆﻥ اﻟﺮﺩ ﻭﻓﻲ … ﺳﻮﻡ ﺑﻘﻴﻤﺔ ﻟﻴﻮﻡ اﻟﺘﻠﻒ

 

Artinya:

600. Orang yang meminjam harus mengganti (jika barang yang dipinjam rusak/hilang) dan dia juga harus menanggung ongkos pengembalian dan (dia harus mengganti) barang yang dalam penawaran dengan harga pada saat rusaknya

 

ﻭاﻟﺪﺭ ﻭاﻟﻨﺴﻞ ﺑﻼ ﺿﻤﺎﻥ … ﻭاﻟﻤﺴﺘﻌﻴﺮ ﻟﻢ ﻳﻌﺮ ﻟﻠﺜﺎﻧﻲ

 

Artinya:

601. Orang yang meminjam tidak harus mengganti anak hewan dan susu (dari hewan yang dipinjamkan). Dan orang yang meminjam tidak boleh meminjamkan (barang yang dipinjam) kepada orang lain

 

ﻓﺈﻥ ﻳﻌﺮ ﻭﻫﻠﻜﺖ ﺗﺤﺘﻪ ﻳﺪﻳﻪ … ﻳﻀﻤﻨﻬﺎ ﺛﺎﻥ ﻭﻟﻢ ﻳﺮﺟﻊ ﻋﻠﻴﻪ

 

Artinya:

602. Jika orang yang meminjam meminjamkan kepada orang lain (pihak ketiga) lalu barang tersebut rusak ditangan orang yang ketiga maka orang itu harus mengganti dan (pemilik) tidak boleh) menuntut kepada (peminjam pertama)

ﺑﺎﺏ اﻟﻐﺼﺐ

Bab ghashab ( menguasai tanpa izin )

 

ﻳﺠﺐ ﺭﺩﻩ ﻭﻟﻮ ﺑﻨﻘﻠﻪ … ﻭﺃﺭﺵ ﻧﻘﺼﻪ ﻭﺃﺟﺮ ﻣﺜﻠﻪ

 

Artinya:

603. Orang yang menguasai/mengambil barang tanpa izin maka wajib mengembalikannya walaupun dengan memindah dan membayar kerusakan yang mengurangi harga barang tersebut atau mengganti harga barang tersebut

 

ﻳﻀﻤﻦ ﻣﺜﻠﻲ ﺑﻤﺜﻠﻪ ﺗﻠﻒ … ﺑﻨﻔﺴﻪ ﺃﻭ ﻣﺘﻠﻒ ﻻ ﻳﺨﺘﻠﻒ

 

Artinya:

604. Barang yang masih ada persamaannya maka diganti dengan barang yang sama, baik barang itu rusak dengan sendirinya atau karena sesuatu/seseorang yang merusaknya, tidak ada bedanya

 

ﻭﻫﻮ اﻟﺬﻱ ﻓﻴﻪ ﺃﺟﺎﺯﻭا اﻟﺴﻠﻤﺎ … ﻭﺣﺼﺮﻩ ﺑﺎﻟﻮﺯﻥ ﻭاﻟﻜﻴﻞ ﻛﻤﺎ

 

Artinya:

605. Dan barang yang ada persamaannya adalah barang yang dibolehkan oleh para ulama untuk memesannya dan dapat diukur dengan timbangan atau ukuran seperti air

 

ﻻﻓﻰ ﻣﻔﺎﺯﺓ ﻭﻻﻗﺎﻩ ﺑﻴﻢ … ﻓﻲ ﺫا ﻭﻓﻲ ﻣﻘﻮﻡ ﺃﻗﺼﻰ اﻟﻘﻴﻢ

 

Artinya:

606. Tidak seperti air di tanah tandus lalu dia menukarnya di pinggir laut yang mana tidak sebanding nilainya dengan air di tanah tandus, sedangkan untuk barang yang hanya dapat diganti harganya saja maka harus diganti dengan harga yang paling tinggi

 

ﻣﻦ ﻏﺼﻪ ﻟﺘﻠﻒ اﻟﺬﻱ اﻧﻐﺼﺐ … ﻣﻦ ﻧﻘﺪ ﺃﺭﺽ ﺗﻠﻒ ﻏﻠﺐ

 

Artinya:

607. Dari harganya antara waktu dia menguasai barang itu hingga waktu rusaknya barang yang dikuasai tersebut dengan mata uang yang umum berlaku di tempat rusaknya barang tersebut

 

ﺑﺎﺏ اﻟﺸﻔﻌﺔ

Bab syuf’ah ( hak beli otoritatif )

 

ﺗﺜﺒﺖ ﻓﻲ اﻟﻤﺸﺎﻉ ﻣﻦ ﻋﻘﺎﺭ … ﻣﻨﻘﺴﻢ ﻣﻊ ﺗﺎﺑﻊ اﻟﻘﺮاﺭ

 

Artinya:

608. Syuf’ah dapat diberlakukan dalam harta yang tetap seperti tanah pekarangan yang menjadi satu namun dapat dibagi bersama dengan sesuatu yang ikut kepada tanah itu, misalnya berupa sumur, pohon, dan semacamnya

 

ﻻﻓﻰ ﺑﻨﺎء ﺃﺭﺿﻪ ﻣﺤﺘﻜﺮﺓ … ﻓﻬﻲ ﻛﻤﻨﻘﻮﻝ ﻭﻻ ﻣﺴﺘﺄﺟﺮﻩ

 

Artinya:

609. Syuf’ah tidak berlaku dalam bangunan yang tanahnya tanah sewan. Sebab hukumnya sama dengan barang yang dapat dipindahkan dan tidak berlaku pula pada bangunan yang tanahnya disewakan

 

ﻳﺪﻓﻊ ﻣﺜﻞ ﺛﻤﻦ ﺃﻭ ﺑﺪﻝ … ﻗﻴﻤﺔ ﺃﻥ ﺑﻴﻊ ﻭﻣﻬﺮ ﻣﺜﻞ

 

Artinya:

610. Syuf’ah tersebut dilakukan dengan membayar (tanah tersebut) dengan sesuatu yang semisalnya atau menyeragkan harganya (yang berlaku umum) ketika penjualan itu berlangsung; dan dengan membayar mahar mitsil (maskawin)

 

ﺇﻥ ﺃﺻﺪﻗﺖ ﻟﻜﻦ ﻋﻠﻰ اﻟﻔﻮﺭ اﺧﺼﺺ … ﻟﻠﺸﺮﻛﺎ ﺑﻘﺪﺭ ﻣﻠﻚ اﻟﺤﺼﺺ

 

Artinya:

611. Jika tanah itu dijadikan sebagai maskawin, akan tetapi syarat bolehnya syuf ah itu harus segera. Orang-orang yang memiliki bagian akan mendapatkan bagian berdasarkan kadar kepemilikannya.

***

Bersambung ….

 

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

0 Komentar

KELUAR