Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 39: Bab Wakaf, Hibah, dan Luqathah (Bait 639-660)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 39: Bab Wakaf, Hibah, dan Luqathah (Bait 639-660)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 35: Bab Syirkah, Wakalah, dan Ikrar (Bait 587-598)

 

{ﻗﺎﻟﻮا ﺳﺒﺤﺎﻧﻚ ﻻ ﻋﻠﻢ ﻟﻨﺎ ﺇﻻ ﻣﺎ ﻋﻠﻤﺘﻨﺎ ﺇﻧﻚ ﺃﻧﺖ اﻟﻌﻠﻴﻢ اﻟﺤﻜﻴﻢ}

ﺑﺎﺏ اﻟﻮﻗﻒ

Bab wakaf

 

ﺻﺤﺘﻪ ﻣﻦ ﻣﺎﻟﻚ ﺗﺒﺮﻋﺎ … ﺑﻜﻞ ﻋﻴﻦ ﺟﺎﺯ ﺃﻥ ﻳﻨﺘﻔﻌﺎ

 

Artinya:

639. Wakaf itu bisa sah kalau orang yang wakaf memiliki barang yang diwakafkan, orang yang wakaf ahli melakukan kesunatan, dan barang yang diwakafkan bisa diambil manfaatnya

 

ﺑﻬﺎ ﻣﻊ اﻟﺒﻘﺎ ﻣﻨﺠﺰا ﻋﻠﻰ … ﻣﻮﺟﻮﺩ ﺃﻥ ﺗﻤﻠﻴﻜﻪ ﺗﺄﻫﻼ

 

Artinya:

640. Dengan lestarinya bendanya. Dan orang yang diwakafi adalah seorang yang memang pantas untuk menerimanya

 

ﻭﻭﺳﻂ ﻭﺁﺧﺮ ﺇﻥ اﻧﻘﻄﻊ … ﻓﻬﻮ ﺇﻟﻰ ﺃﻗﺮﺏ ﻭاﻗﻒ ﺭﺟﻊ

 

Artinya:

641. Dan jika wakaf tersebut terputus di tengah atau di akhir maka diserahkan kepada orang yang terdekat dari kerabat orang yang mewakafkan

 

ﻭاﻟﺸﺮﻁ ﻓﻴﻤﺎ ﻋﻢ ﻧﻔﻰ اﻟﻤﻌﺼﻴﻪ … ﻭﺷﺮﻁ ﻻ ﻳﻨﻜﺮﻯ اﺗﺒﻊ ﻭاﻟﺘﺴﻮﻳﻪ

 

Artinya:

642. Dan syarat wakaf untuk umum adalah tidak adanya maksiat, tidak disewakan, penyamaan (dalam pembagian antara laki-laki dan perempuan)

 

ﻭاﻟﻀﺪ ﻭاﻟﺘﻘﺪﻳﻢ ﻭاﻟﺘﺄﺧﺮ … ﻧﺎﻇﺮﻩ ﻳﻌﻤﺮﻩ ﻭﻳﺆﺟﺮﻩ

 

Artinya:

643. dalam masalah kebalikannya (yakni memberi laki-laki lebih banyak dari perempuan), mendahulukan dan mengakhirkan. Adapun pengawasnya berhak untuk mengelola wakaf tersebut dan menyewakannya

 

ﻭاﻟﻮﻗﻒ ﻻﺯﻡ ﻭﻣﻠﻚ اﻟﺒﺎﺭﻯ … اﻟﻮﻗﻒ ﻭاﻟﻤﺴﺠﺪ ﻛﺎﻻﺣﺮاﺭ

 

Artinya:

644. Wakaf adalah akad yang harus (yakni tidak boleh lagi menariknya kembali), dan barang yang diwakafkan itu menjadi milik Allah Yang Maha Pencipta. Dan masjid itu seperti orang yang merdeka (yakni tidak bisa dimiliki manusia).

 

ﺑﺎﺏ اﻟﻬﺒﺔ

Bab hibah ( pemberian / hadiah )

 

ﺗﺼﺢ ﻓﻴﻤﺎ ﺑﻴﻌﻪ ﻗﺪ ﺻﺤﺎ … ﻭاﺳﺘﺜﻦ ﻧﺤﻮ ﺣﺒﺘﻴﻦ ﻗﻤﺤﺎ

 

Artinya:

645. Hibah itu bisa sah pada barang yang sah diperjual-belikan. Kecuali dua biji gandum

 

ﺑﺼﻴﻐﺔ ﻭﻗﻮﻟﻪ ﺃﻋﻤﺮﺗﻜﺎ … ﻣﺎ ﻋﺸﺖ ﺃﻭ ﻋﻤﺮﻙ ﺃﻭ ﺃﺭﻗﺒﺘﻜﺎ

 

Artinya:

646. Hibah harus dengan engan pengucapan akad hibah, seperti perkataan orang yang menghibahkan : “Aku memberikanmu hak (atas milikku ini) selama engkau hidup” atau “seumurmu”

 

ﻭﺇﻧﻤﺎ ﻳﻤﻠﻜﻪ اﻟﻤﺘﻬﺐ … ﻳﻘﺒﻀﻪ ﻭاﻷﺫﻥ ﻣﻤﺎ ﻳﻬﺐ

 

Artinya:

647. Dan orang yang menerima barang yang dihibahkan itu bisa memiliki setelah serah-terima dan izin dari orang yang menghibahkan

 

ﻭﻻﺭﺟﻮﻉ ﺑﻌﺪﻩ ﺇﻻ اﻷﺻﻮﻝ … ﺗﺮﺟﻊ ﺇﺫ ﻣﻠﻚ اﻟﻔﺮﻭﻉ ﻻ ﻳﺰﻭﻝ

 

Artinya:

648. Dan tidak boleh meminta kembali pemberian tersebut setelah serah-terima kecuali orang yang memberi seorang asal usul (yakni ayah, ibu, atau kakek dan neneknya terus ke atas) boleh bagi mereka untuk meminta kembali (barang yang telah mereka berikan kepada anak-turunannya) selama harta yang dihibahkan tadi belum hilang

 

ﺑﺎﺏ اﻟﻠﻘﻄﺔ

Bab luqathah ( barang temuan )

 

ﻭﺃﺧﺬﻫﺎ للحرز ﻣﻦ ﻣﻮاﺕ … ﺃﻭ ﻃﺮﻕ ﺃﻭ ﻣﻮﺿﻊ اﻟﺼﻼﺓ

 

Artinya:

649. Mengambil barang luqathah (barang temuan) dari tanah yang tak berpemilik atau jalan atau dari masjid

 

ﺃﻓﻀﻞ ﺇﺫ ﺧﻴﺎﻧﺔ ﻗﺪ ﺃﻣﻨﺎ … ﻭﻻ ﻋﻠﻴﻪ ﺃﺧﺬﻫﺎ ﺗﻌﻴﻨﺎ

 

Artinya:

650. Itu tebih utama (dari pada meninggalkannya) ketika orang itu aman dari khianat dan dia tidak dalam kondisi wajib mengambilnya

 

ﻳﻌﺮﻑ ﻣﻨﻬﺎ اﻟﺠﻨﺲ ﻭاﻟﻮﻋﺎء … ﻭﻗﺪﺭﻫﺎ ﻭاﻟﻮﺻﻒ ﻭاﻟﻮﻛﺎء

 

Artinya:

651. Orang yang mengambilnya itu harus mengenali jenisnya, wadahnya, kadarnya, sifatnya dan pengikatnya

 

ﻭﺣﻔﻈﻬﺎ ﻓﻲ ﺣﺮﺯ ﻣﺜﻞ ﻋﺮﻓﺎ … ﻭﺇﻥ ﻳﺮﺩ ﺗﻤﻠﻴﻚ ﻧﺰﺭ ﻋﺮﻓﺎ

 

Artinya:

652. Orang yang mengambilnya harus menjaga barang itu di tempat yang seharusnya menurut kebiasaan. Dan jika orang yang menemukan ingin memiliki barang temuan yang kurang berharga maka hendaknya dia mengumumkannya lebih dahulu

 

ﺑﻘﺪﺭ ﻃﺎﻟﺐ ﻭﻏﻴﺮﻩ ﺳﻨﺔ … ﻭﻟﻴﺘﻤﻠﻚ ﺇﻥ ﻳﺮﺩ ﺗﻀﻤﻨﻪ

 

Artinya:

653. Sekedar lamanya orang yang mencari barangnya itu, dan untuk barang-barang berharga maka dia mengumumkan selama satu tahun dan (setelah itu) bolehlah baginya untuk memiliki barang tersebut dan menggantikannya

 

ﺇﻥ ﺟﺎء ﺻﺎﺣﺐ ﻭﻣﺎ ﻟﻢ ﻳﺪﻡ … ﻛﺎﻟﺒﻘﻞ ﺑﺎﻋﻪ ﻭﺇﻥ ﺷﺎ ﻳﻄﻌﻢ

 

Artinya:

654. Jika datang si pemilik barang. Sedangkan untuk barang yang tidak tahan lama seperti sayur-mayur, boleh dia jual langsung, atau jika ia mau boleh ia makan

 

ﻣﻊ ﻏﺮﻣﻪ ﻭﺫﻭ ﻋﻼﺝ ﻟﻠﺒﻘﺎ … ﻛﺮﻃﺐ ﻳﻔﻌﻞ ﻓﻴﻪ اﻷﻟﻴﻔﺎ

 

Artinya:

655. Bersama itu ia wajib menggantinya (jika ditemui pemiliknya); sedangkan jika barang itu termasuk yang dapat diolah sehingga tahan lama seperti kurma masak, maka ia boleh mengerjakan terhadapnya yang layak menurutnya

 

ﻣﻦ ﺑﻴﻌﻪ ﺭﻃﺒﺎ ﺃﻭ اﻟﺘﺠﻔﻴﻒ … ﻭﺣﺮﻣﻮا ﻟﻘﻄﺎ ﻣﻦ اﻟﻤﺨﻮﻑ

 

Artinya:

656. Yakni: antara menjualnya dalam keadaan masak seperti apa adanya, atau mengeringkannya. Sedangkan para ulama mengharamkan mengambil barang temuan ditempat yang mengkhawatirkan

 

ﻟﻤﻠﻚ ﺣﻴﻮاﻥ ﻣﻨﻮﻉ ﻣﻦ ﺃﺫاﻩ … ﺑﻞ اﻟﺬﻱ ﻻ ﻳﺤﺘﻤﻰ ﻣﻨﻪ ﻛﺸﺎﻩ

 

Artinya:

657. Untuk memiliki hewan yang dapat menjaga dirinya sendiri dari gangguan binatang buas, namun hewan yang tidak dapat menjaga dirinya seperti seekor kambing

 

ﺧﻴﺮ ﺑﻴﻦ ﺃﺧﺬﻩ ﻣﻊ اﻟﻌﻠﻒ … ﺗﺒﺮﻋﺎ ﺃﻭ ﺇﺫﻥ ﻗﺎﺽ ﺑﺎﻟﺴﻠﻒ

 

Artinya:

658. Berilah dia (orang yang menemukan itu) kesempatan untuk memilih antara mengambilnya beserta menanggung makanannya secara sukarela atau dengan izin hakim sebagai hutang

 

ﺃﻭ ﺑﺎﻋﻬﺎ ﻭﺣﻔﻆ اﻷﺛﻤﺎﻧﺎ … ﺃﻭ ﺃﻛﻠﻬﺎ ﻣﻠﺘﺰﻡ ﺿﻤﺎﻧﺎ

 

Artinya:

659. Atau boleh juga dia menjualnya dan menyimpannya harga jual itu atau memakannya dengan mengharuskan dirinya untuk mengganti)

 

ﻭﻟﻢ ﻳﺠﺐ ﺇﻓﺮاﺯﻫﺎ ﻭاﻟﻤﻠﺘﻘﻂ … ﻓﻲ اﻷﻭﻟﻴﻦ ﻓﻴﻪ ﺗﺨﻴﻴﺮ ﻓﻘﻂ

 

Artinya:

660. Tidak wajib menyisihkan uang ganti itu. Sedangkan orang yang menemukan (di tempat yang tidak mengkhawatirkannya) maka dia hanya berhak memilih dua hal yang pertama (dari tiga hal diatas, yaitu orang yang menemukan boleh mengambil kemudian menanggung makanannya atau menjual dan menyimpan harganya).

***

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Puasa di Bulan Muharram dan Asyura
Oleh : Immim pangkep

Puasa di Bulan Muharram dan Asyura

0 Komentar

KELUAR