Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 51: Bab Dakwaan Pembunuhan, Hukuman bagi Pemberontak, dan Hukuman bagi Orang yang Murtad (Bait 855-867)

Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 51: Bab Dakwaan Pembunuhan, Hukuman bagi Pemberontak, dan Hukuman bagi Orang yang Murtad (Bait 855-867)

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Sudah kenal Kitab Matn Shofwatu Zubad atau lebih populer disebut Nadzom Zubad? Ya, Kitab Matn Zubad berisi nadzom (syair) puisi yang terdiri dari 1.000 bait lebih tentang Fikih Syafi’iyah. Kitab Matn Fikih ini populer diajarkan di Pondok Pesantren karena mudah dihafalkan dalam bentuk nadzom.  Meski begitu Matn Zubad ini tak hanya menguraikan bait-bait syair tentang fiqih, akan tetapi juga mengandung materi Bab Tauhid dan Tasawuf. Secara umum kitab Zubad dapat kita bagi menjadi tiga bagian yakni bagian bab aqidah/tauhid di bagian awal kitab, bab fiqih asy-Syafi’iyah di bagian tengah dan bab tasawuf di bagian akhir kitab. Sehingga mempelajari Matn Zubad, akan terasa lebih lengkap pemahaman khazanah keilmuan Islam kita, karena  isinya mencakup semua materi dasar yang wajib diketahui sebagai umat Islam yaitu: ‘Aqidah, Fiqih dan Tasawuf.

Matan Zubad adalah hasil karya Abu al-Abbas Ahmad ibn Hussein ibn Hasan ibn ‘Ali ibn Yusuf ibn ‘Ali ibn Arsalan al-Ramli [753H -844H] atau lebih dikenal dengan nama Ibnu Ruslan. Beliau lahir di Ramlah, Palestina dan wafat di Baitulmaqdis, Palestina. Matan Zubad ini banyak disyarahkan oleh para ulama seperti Ghayah al-Bayan fi Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah Syamsuddin al-Ramli, Mawahib al-Shomad fi Hal Alfaadz al-Zubad oleh Syaikh Ahmad al-Hijazi al-Fasyani, Ifaadah al-Saadah al-Umad bi Taqrir Ma’ani Nazam al-Zubad oleh al-‘Allamah al-Sayyid Muhammad bin Ahmad bin ‘Abd al-Baari al-Ahdal, Faidh al-Manan Syarh Zubad Ibn Ruslan oleh al-‘Allamah al-Sayyid Yusuf bin Muhammad al-Bathah al-Ahdal dan lain-lain lagi.

Berikut ini Terjemah Matn Shofwatu Zubad (Nadzom Fiqh Syafi’iyah) – 51: Bab Dakwaan Pembunuhan, Hukuman bagi Pemberontak, dan Hukuman bagi Orang yang Murtad (Bait 855-867)

ﺑﺎﺏ ﺩﻋﻮﻯ اﻟﻘﺘﻞ

Bab Dakwaan Pembunuhan

 

ﺇﻥ ﻗﺎﺭﻧﺖ ﺩﻋﻮاﻩ ﺳﻤﻌﺖ … ﻭﻫﻮ ﻗﺮﻳﻨﻪ ﻟﻈﻦ ﻏﻠﺒﺖ

 

Artinya:

855. Jika dakwaan itu disertai dengan petunjuk maka dakwaan itu bisa diterima. Adapun yang dimaksudkan petunjuk yaitu tanda-tanda yang menyebabkan timbulnya dugaan

 

ﻳﺤﻠﻒ ﺧﻤﺴﻴﻦ ﻳﻤﻴﻨﺎ ﻣﺪﻋﻰ … ﻭﺩﻳﺔ اﻟﻌﻤﺪ ﻋﻠﻰ ﺟﺎﻥ ﺩﻋﻰ

 

Artinya:

856. Orang yang mendakwa harus disumpah 50 kali dan harus membayar denda pembunuhan sengaja

 

ﻓﺈﻥ ﻳﻜﻦ ﻋﻦ اﻟﻴﻤﻴﻦ اﻣﺘﻨﻌﺎ … ﺣﻠﻔﻬﺎ اﻟﺬﻱ ﻋﻠﻴﻪ ﻳﺪﻋﻰ

 

Artinya:

857. Dan apabila orang yang mendakwa tidak mau bersumpah maka orang yang terdakwa harus bersumpah 50 kali

ﺑﺎﺏ اﻟﺒﻐﺎﺓ

Bab Hukuman bagi Bughot (Pemberontak)

 

ﻣﺨﺎﻟﻔﻮ اﻹﻣﺎﻡ ﺇﺫ ﺗﺄﻭﻟﻮا … ﺷﻴﺌﺎ ﻳﺴﻮﻉ ﻭﻫﻮ ﻇﻦ ﺑﺎﻃﻞ

 

Artinya:

858. Adapun yang dinamakan pemberontak yaitu orang-orang yang menentang pemerintah yang sah karena mereka menta’wili (menafsirkan) sesuatu (dari tindakkan pemerintah dengan tafsiran) yang nampaknya dapat diterima (oleh akal) namun sebenarnya itu salah

 

ﻣﻊ ﺷﻮﻛﺔ ﻳﻤﻜﻨﻬﺎ اﻟﻤﻘﺎﻭﻣﻪ … ﻟﻪ ﻣﻊ اﻟﻤﻨﻊ ﻷﺷﻴﺎ ﻻﺯﻣﺔ

 

Artinya:

859. Sedangkan mereka memiliki kekuatan yang memungkinkan mereka melakukan perlawanan dan bersama itu mereka tidak mau melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka

 

ﻭﻟﻢ ﻳﻘﺎﺗﻞ ﻣﺪﺑﺮ ﻣﻨﻬﻢ ﻭﻻ … ﺟﺮﻳﺤﻬﻢ ﻭﻻ ﺃﺳﻴﺮ ﺣﺼﻼ

 

Artinya:

860. Maka mereka boleh diperangi namun tidak boleh membunuh orang yang sudah melarikan diri dari mereka, dan juga orang yang terluka dari mereka dan orang yang ditawan

 

ﻭﻋﻨﺪ ﺃﻣﻦ اﻟﻌﻮﺩ ﺇﺫ ﺗﻔﺮﻗﻮا … ﻋﻨﺪ اﻧﻘﻀﺎ اﻟﺤﺮﺏ اﻷﺳﻴﺮ ﻳﻄﻠﻖ

 

Artinya:

861. Dan ketika merasa aman (dari penyerangan) kembali, sebab mereka telah tercerai-berai, ketika selesai pertempuran maka hendaknya tawanan itu dilepaskan

 

ﻭﻣﺎ ﻟﻬﻢ ﺑﻌﺪ اﻟﺤﺮﺏ … ﻓﻲ اﻟﺤﺎﻝ ﻭاﺳﺘﻌﻤﺎﻟﻪ ﻛﺎﻟﻐﻀﺐ

 

Artinya:

862. Dan harta mereka harus dikembalikan setelah selesai peperangan seketika itu juga dan menggunakan barang itu sama dengan ghasab

 

ﺑﺎﺏ ﺣﺪ اﻟﺮﺩﺓ

Bab Hukuman Bagi orang yang Murtad (Keluar dari Agama Islam)

 

ﻛﻔﺮ اﻟﻤﻜﻠﻒ اﺧﺘﻴﺎﺭا ﺫﻯ ﻫﺪﻯ … ﻭﻟﻮ ﻟﻔﺮﺽ ﻣﻦ ﺻﻼﺓ ﺟﺤﺪا

 

Artinya:

863. Adapun yang dikatakan murtad yaitu kafirnya seorang mukallaf, memiliki petunjuk (yakni: muslim) walaupun dengan kewajiban dalam Islam seperti mengingkari kewajiban shalat

 

.. ﻭﺗﺠﺐ اﺳﺘﺘﺎﺑﺔ ﻟﻦ ﻳﻤﻬﻼ … ﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺘﺐ ﻓﻮاﺟﺐ ﺃﻥ ﻳﻘﺘﻼ

 

Artinya:

864. la wajib untuk diminta bertaubat dan tidak diberi tangguh. Jika ia tidak mau bertaubat, maka harus segera dibunuh

 

ﻭﺑﻌﺪ ﻻ ﻳﻐﺴﻞ ﻭﻻ ﻳﺼﻠﻰ … ﻋﻠﻴﻪ ﻣﻊ ﻣﺴﻠﻢ ﺩﻓﻨﺎ ﻛﻼ

 

Artinya:

865. Dan setelah itu ia tidak dimandikan, dan tidak dishalati, dan tidak boleh dikubur bersama orang-orang muslim

 

ﻣﻦ ﺩﻭﻥ ﺟﺤﺪ ﻋﺎﻣﺪا ﻣﺎ ﺻﻠﻰ … ﻋﻦ ﻭﻗﺖ ﺟﻤﻊ اﺳﺘﺘﺐ ﻓﺎﻟﻘﺘﻼ

 

Artinya:

866. Jika seseorang tidak shalat tanpa mengingkari habis waktu jama’nya (umpama Dzuhur maka waktu jama’nya adalah Ashar) maka ia diminta untuk bertaubt. Kalau dia tidak mau maka dia dibunuh

 

ﺑﺎﻟﺴﻴﻒ ﺣﺪا ﺑﻌﺪ ﺫا ﺻﻼﺗﻨﺎ … ﻋﻠﻴﻪ ﺛﻢ اﻟﺪﻓﻦ ﻓﻲ ﻗﺒﻮﺭﻧﺎ

 

Artinya:

867. Dengan pedang sebagai hukuman. Setelah itu ia tetap dishalati kemudian dikubur di pekuburan Islam.

***

Bersambung ….

 

(* Muhammad Farid Wajdi, Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Immim pangkep

Tulisan Lainnya

Mengenal Nabi Muhammad SAW
Oleh : Immim pangkep

Mengenal Nabi Muhammad SAW

Pembagian Ilmu Hadits
Oleh : Immim pangkep

Pembagian Ilmu Hadits

0 Komentar

KELUAR