Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Catatan Kuliah S2 Non Reguler (19): Studi Qur’an dan Dinamika Peradaban Islam

Catatan Kuliah S2 Non Reguler (19): Studi Qur'an dan Dinamika Peradaban Islam

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, hari ini, Ahad (2/11/2025), penulis dapat mengikuti perkuliahan Non Reguler (S2) Program Dirasah Konsentrasi Sejarah Peradaban Islam UIN Alauddin Makassar. Sebagaimana disampaikan dalam catatan sebelumnya bahwa tiap Hari Ahad, Pukul 16.00 s.d. 18.00 WITA, mata kuliah yang diikuti adalah Filsafat Ilmu dengan Dosen Dr H Muhammad Daming Kaluku, M.Ag dan pada Pukul 20.00 s.d. 22.00 WITA, mata kuliah yang diikuti adalah Perkembangan Pemikiran Islam dengan Dosen Prof Dr  Hasaruddin, M.Ag.

Untuk mata kuliah Studi Qur’an, yang mendapatkan giliran menyajikan makalah adalah Sdri. Tuti Wahyuni dengan Topik, “Kontribusi Peradaban Islam terhadap Kemajuan Bidang Spiritual dan Etika”. Pada sesi pertanyaan dan tanggapan, penulis mempertanyakan tentang Kontradiksi Etika dan Realitas Politik: Misalnya pada Kasus Kekhalifahan. Pertanyaannya, “Etika Islam menekankan keadilan (‘adl), kearifan (hikmah), dan konsultasi (syura’). Jika ini adalah kontribusi peradaban Islam, mengapa dalam sejarah klasik kekhalifahan (misalnya, setelah Khulafa’ al-Rasyidin hingga periode Abbasiyah), realitas politik justru didominasi oleh otoritarianisme, suksesi hereditas, dan konflik berdarah? Bagaimana menjelaskan ‘disparitas’ antara kontribusi etis yang ideal dengan implementasi politik yang nyata, dan apa dampak jangka panjangnya pada etika sosial Muslim kontemporer?”

Bahan Diskusi terkait topik ini bisa dilihat disini: Bahan Diskusi: “Kontribusi Peradaban Islam dalam Bidang Spiritual dan Etika”

Rekaman Video Kuliah dapat dilihat di Youtube: @Channel Etta Adil 

Sementara untuk mata kuliah Dinamika Peradaban Islam, yang mendapatkan giliran menyajikan makalah adalah Sdri Indah Sari Dewi dengan Topik, “Pengangkatan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib”. Lihat disini: Indah Sari Dewi_Pengangkatan Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib. Pada sesi pertanyaan dan tanggapan, penulis mempertanyakan Kekhalifahan Ali bin Abi Thalib yang secara etis-spiritual dianggap sebagai puncak idealisme Islam, namun secara politik ditandai dengan konflik yang tak terhindarkan. Analisis dualitas legitimasi yang dihadapi Ali: (1) Legitimasi Nass (teks) yang diklaim oleh faksi Syi’ah di kemudian hari, vs. (2) Legitimasi Bay’ah (pengakuan publik) yang ia peroleh di Madinah. Bagaimana dilema antara idealisme etis (yang menuntut pembersihan cepat atas korupsi) dan realitas politik (yang menuntut kompromi dan stabilitas) pada akhirnya menyebabkan krisis dan pecahnya Perang Jamal dan Siffin, serta apa signifikansi jangka panjang kegagalan Ali dalam menegakkan otoritas tunggal terhadap perpecahan politik-teologis dalam Islam?”

Sebagaimana diketahui bahwa Khalifah Ali mewarisi kekhalifahan yang sudah retak pasca-pembunuhan Utsman bin Affan, dan beliau harus menghadapi dua klaim legitimasi yang saling bertentangan, yaitu Legitimasi Bay’ah (Pengakuan Publik/Konsensus) dan Legitimasi Nash (Klaim Teks/Wasiat Ilahi). Terkait Legitimasi Bay’ah, Ini adalah klaim utama Ali. Beliau dibaiat oleh mayoritas masyarakat Madinah (Ansar dan Muhajirin yang tersisa) setelah terjadi kekosongan kekuasaan dan kekacauan. Ini sesuai dengan tradisi Sunni tentang suksesi berdasarkan konsensus (ijma’). Kelemahannya Bay’ah ini tidak bersifat universal. Wilayah Syam (Suriah) di bawah kendali Mu’awiyah menolak bay’ah tersebut, menuntut pembalasan atas darah Utsman terlebih dahulu. Tokoh berpengaruh seperti Thalhah dan Zubair (kemudian bergabung dengan Aisyah di Perang Jamal) juga mencabut bay’ah mereka.

Rekaman Video Kuliah dapat dilihat di Youtube: @Channel Etta Adil 

Sementara terkait Legitimasi Nash (Klaim Teks/Wasiat Ilahi), meskipun Ali sendiri tidak menggunakan klaim ini, faksi yang kemudian berkembang menjadi Syi’ah menggunakan interpretasi tertentu terhadap hadis dan peristiwa seperti Ghadir Khumm untuk menegaskan bahwa Ali memiliki hak ilahi (penunjukan) untuk memimpin, bukan hanya melalui pemilihan publik. Menggunakan klaim Nash akan mengasingkan mayoritas umat yang berpegang pada tradisi Bay’ah/Syura serta memperparah perpecahan politik yang sudah ada. Khalifah ‘Ali bin Abi Thalib memilih untuk berpegang pada legitimasi Bay’ah (prinsip suksesi mayoritas), tetapi dihadapkan pada realitas bahwa Bay’ah-nya lemah karena penolakan dari pusat-pusat kekuasaan penting.

Lihat Catatan Penulis disini: Kekuasaan Islam pada Masa Kekhalifahan ‘Alī bin Abī Ṭālib

Demikian sedikit catatan penulis terkait perkuliahan Studi Qur’an dan Dinamika Peradaban Islam pada Ahad (2/11/2025). Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

 

Minasatene-Pangkep, 2 November 2025

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

KELUAR