Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Catatan Kuliah S2 Non Reguler (41): Studi Hadits

Catatan Kuliah S2 Non Reguler (41): Studi Hadits

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, karena ingin memastikan perkuliahan pada keesokan harinya, Sabtu (27/12/2025), penulis menghubungi dosen pengampu mata kuliah Studi Hadits, Prof Dr Tasbih Hanafiah. Beliau merespon cepat dan mengungkapkan bahwa perkuliahan tidak dapat dilakukan besok, karena ada kegiatan penting beliau, sehingga beliau minta agar perkuliahan dilaksanakan pada hari ini, Jumat (26/12/2025) dengan waktu kuliah antara Ba’da Maghrib-Jelang Isya.

Perkuliahan Studi Hadits ini merupakan perkuliahan akhir Semester 1, Pemakalahnya adalah penulis sendiri dengan topik, Tokoh/Ulama Hadits Kontemporer (Indonesia dan Dunia). Lihat disini: Tokoh dan Ulama Hadits Kontemporer. Usai pemaparan makalah, banyak yang Prof Tasbih Hanafiah ungkapkan terkait tokoh/ulama hadits kontemporer, yang dikenal luas di dunia maupun ulama hadits di Indonesia. Beberapa diantaranya yang sempat penulis catat dan pertanyakan, yaitu sebagai berikut:

1. Benarkah Syaikh Muhammad Abduh dan Syaikh Rasyid Ridha adalah termasuk ulama hadits kontemporer? Kurang tepat jika menyebut mereka sebagai “Ulama Hadits” (Muhaddits) dalam pengertian tradisional, namun mereka sangat berpengaruh dalam studi hadits kontemporer. Syaikh Muhammad Abduh dan Syaikh Rasyid Ridha lebih dikenal sebagai Tokoh Pembaharu (Mujaddid) dan Mufassir (Ahli Tafsir). Fokus utama mereka adalah membangkitkan umat Islam melalui rasionalitas, pendidikan, dan pemurnian ajaran dari khurafat. Syaikh Muhammad Abdul lebih menitikberatkan pada pendekatan rasional (aqli) dalam memahami teks agama, sedang muridnya Syaikh Rasyid Ridha yang mendokumentasikan pemikiran gurunya dalam Tafsir al-Manar. Ia memiliki perhatian lebih besar pada teks hadits dibandingkan gurunya.

2. Terkait Syaikh al-Albani dan Syaikh Syuaib Al-Arnaut, meskipun bukan “Muhaddits” murni (seperti Syaikh Al-Albani atau Syaikh Syu’aib Al-Arnaut), mereka memberikan kontribusi besar pada metodologi kritik hadits di era modern. Mereka memelopori penguatan kembali kritik matan. Jika suatu hadits (meskipun sanadnya sahih) dianggap bertentangan dengan akal sehat yang eksplisit, prinsip Al-Qur’an, atau fakta ilmiah yang pasti, mereka cenderung bersikap kritis atau menakwilkannya. Bagaimana sikap beliau terhadap Hadits Ahad? Mereka seringkali berhati-hati dalam menggunakan hadits ahad (hadits yang diriwayatkan sedikit orang) dalam masalah akidah atau hukum yang bersifat fundamental.

3. Apakah syaikh muhammad al-ghazali, pemikir dari mesir (guru dari Dr Yusuf Qardhawi) dapat dikategorikan sebagai ulama hadits kontemporer? Syaikh Muhammad al-Ghazali (1917–1996) memiliki posisi yang unik dalam diskursus keislaman, namun secara keilmuan, beliau lebih tepat dikategorikan sebagai Pemikir Islam (Mufakkir) dan Ahli Dakwah yang memiliki perhatian besar pada metodologi pemahaman hadits, daripada seorang pakar teknis sanad (peneliti rantai transmisi) murni.

Berbeda dengan ulama hadits tradisional yang fokus pada keshahihan rantai periwayatan (sanad), Syaikh Muhammad al-Ghazali sangat menekankan pada Kritik Matan (analisis isi teks). Karya fenomenalnya yang memicu debat besar adalah buku, “As-Sunnah an-Nabawiyyah Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits” (Sunnah Nabi di Antara Ahli Fiqh dan Ahli Hadits). Dalam buku ini, beliau mengkritik kelompok yang menurutnya terlalu terpaku pada keshahihan sanad tanpa mempedulikan apakah isi hadits tersebut logis atau sesuai dengan prinsip universal Islam.

Syaikh Muhammad Al-Ghazali menawarkan beberapa parameter untuk menguji sebuah hadits, terutama jika hadits tersebut dianggap kontradiktif. Misal pada aspek Kesesuaian dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an adalah barometer utama. Jika hadits (meskipun sanadnya shahih) dianggap bertentangan dengan prinsip eksplisit Al-Qur’an, maka maknanya harus ditinjau ulang atau ditolak. Beliau juga meyakini hadits tidak mungkin bertentangan dengan kebenaran ilmiah yang sudah pasti atau fakta sejarah yang kuat. Beliau berargumen bahwa memahami maksud Nabi (aspek dirayah) lebih penting daripada sekadar menghafal nama-nama perawi (aspek riwayah).

Jadi, jika mendefinisikan “Ulama Hadits” sebagai orang yang mahir dalam ilmu Jarh wa Ta’dil (menilai kredibilitas perawi) dan takhrij, maka Syaikh Muhammad al-Ghazali tidak termasuk di dalamnya. Namun, jika Anda melihatnya sebagai tokoh yang mengembangkan metodologi kritik hadits kontemporer, maka beliau adalah salah satu tokoh paling berpengaruh di abad ini. Syaikh Muhammad al-Ghazali memiliki pandangan yang sangat vokal dan “khas” dalam studi hadits kontemporer. Jika sebagian besar ahli hadits memfokuskan energi mereka pada Sanad (rantai perawi), Syaikh Al-Ghazali justru menekankan pada Matan (isi teks).

4. Benarkah Syaikh Ahmad Amin dari Mesir disebut sebagai “ingkaru sunnah” atau “ingkaru hadits”?  Ahmad Amin bukanlah pengingkar hadits secara total (seperti kelompok Quranists), namun ia memiliki pandangan yang sangat skeptis dalam bukunya yang terkenal, Fajr al-Islam. Beberapa poin yang membuatnya dituduh demikian adalah: (a) Meragukan Autentisitas. Ia berpendapat bahwa sebagian besar hadits baru muncul atau “dibuat” pada abad ke-2 Hijriah untuk mendukung kepentingan politik dan mazhab tertentu. (b) Kritik terhadap Sahabat. Ia berani melontarkan kritik terhadap beberapa sahabat Nabi yang dikenal banyak meriwayatkan hadits, seperti Abu Hurairah, dengan mempertanyakan daya ingat atau akurasi riwayat mereka. (c) Pendekatan Historis-Kritis. Ia menggunakan metode kritik sejarah ala Barat dalam memandang hadits, yang bagi ulama tradisional dianggap sebagai cara untuk meruntuhkan wibawa Sunnah Nabi.

Jika “Ingkar Sunnah” didefinisikan sebagai menolak Sunnah sebagai sumber hukum secara mutlak, maka tuduhan itu kurang tepat bagi Ahmad Amin. Beliau tetap mengakui bahwa Sunnah adalah sumber hukum Islam kedua setelah Al-Qur’an. Namun, beliau sangat selektif dan menganggap banyak hadits dalam kitab-kitab induk (seperti Shahih Bukhari) perlu diteliti ulang secara kritis menggunakan akal dan data sejarah.

Tuduhan “Ingkar Sunnah” biasanya dialamatkan kepada Ahmad Amin oleh kalangan ulama hadits karena pendekatannya yang sangat skeptis terhadap sejarah kodifikasi hadits. Beliau dianggap membuka pintu bagi gerakan pengingkar hadits modern karena memberikan landasan intelektual untuk meragukan keshahihan hadits-hadits yang sudah mapan.

Kaidah Mayor adalah standar utama yang bersifat eksternal dan formal. Ini adalah pengujian yang dilakukan terhadap jalur sampainya hadits dari Nabi Muhammad hingga ke tangan pencatat hadits (Imam Bukhari, Muslim, dll). Ada 5 kriteria utama (syarat hadits shahih) dalam Kaidah Mayor: Ittishal as-Sanad (Persambungan Sanad): Rantai perawi tidak terputus; setiap guru bertemu langsung dengan muridnya, ‘Adalah ar-Ruwat (Keadilan Perawi): Perawi harus muslim, baligh, berakal, taat, dan tidak melakukan dosa besar atau perbuatan yang menjatuhkan martabat (muru’ah), Dhabt ar-Ruwat (Keakuratan Perawi): Perawi memiliki hafalan yang kuat atau catatan yang akurat, ‘Adam al-‘Illah (Tidak ada cacat tersembunyi): Tidak ditemukan kesalahan samar yang bisa merusak keshahihan hadits, dan ‘Adam asy-Syudzudz (Tidak ada kejanggalan): Riwayat tersebut tidak bertentangan dengan riwayat dari orang yang lebih kredibel (tsiqah).

Kaidah Minor (Al-Qawa’id as-Sughra) dalam konteks pemikiran tokoh seperti Syaikh Muhammad al-Ghazali atau Yusuf Qardhawi, kaidah ini justru sangat krusial. Kaidah Minor berfokus pada analisis isi (Matan) secara internal. Kaidah ini digunakan untuk memastikan isi hadits tidak “cacat” secara logika atau prinsip agama, dengan parameter sebagai berikut: Konformitas dengan Al-Qur’an: Hadits tidak boleh bertentangan dengan ayat-ayat Al-Qur’an yang bersifat jelas (sharih), Kesesuaian dengan Akal Sehat: Hadits tidak boleh mengandung pernyataan yang mustahil secara logika atau fakta ilmiah yang sudah pasti, Keselarasan dengan Prinsip Syariat: Hadits tidak boleh bertentangan dengan semangat umum Islam (Maqasid Syariah), serta Akurasi Bahasa: Redaksi hadits harus mencerminkan gaya bahasa kenabian (jawami’ul kalim) dan bukan bahasa yang buruk atau kasar.

Dalam sejarahnya, banyak hadits yang lolos Kaidah Mayor (sanadnya tampak sempurna/shahih), namun ternyata gagal dalam Kaidah Minor (isinya aneh atau bertentangan dengan Al-Qur’an). Para pembaharu seperti Syaikh Muhammad al-Ghazali berpendapat bahwa kelemahan studi hadits belakangan ini adalah terlalu memuja Kaidah Mayor sehingga sering mengabaikan kritik terhadap Kaidah Minor.

6. Siapa yang mempopulerkan kaidah mayor dan kaidah minor dalam studi hadits. Berikan contohnya? Istilah Kaidah Mayor dan Kaidah Minor dalam studi hadits kontemporer paling populer muncul dari pemikiran Syaikh Muhammad al-Ghazali melalui bukunya yang sangat kontroversial, As-Sunnah an-Nabawiyyah Baina Ahl al-Fiqh wa Ahl al-Hadits (1989). Istilah ini kemudian dipertegas dan disistematiskan oleh muridnya, Dr. Yusuf al-Qardhawi, dalam bukunya Kaifa Nata’amal ma’as Sunnan al-Nabawiyyah (Bagaimana Berinteraksi dengan Sunnah Nabawiyyah).

Kaidah Mayor (Kritik Sanad/Transmisi), Fokusnya Memastikan berita itu benar-benar berasal dari Nabi melalui rantai perawi yang terpercaya. Contoh: Seorang ahli hadits memeriksa riwayat tentang “Tinta para ulama lebih utama dari darah para syuhada.” * Secara Kaidah Mayor, hadits ini dinyatakan palsu (maudhu’) atau sangat lemah karena dalam sanadnya terdapat perawi yang dianggap pendusta atau tidak dikenal. Meskipun isinya terlihat bagus dan memotivasi ilmu, Kaidah Mayor menolaknya karena jalur komunikasinya cacat.

Kaidah Minor (Kritik Matan/Isi), Fokusnya Memastikan isi berita tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip yang lebih tinggi (Al-Qur’an, Logika, atau Maqasid). Contoh 1: Hadits tentang Kepemimpinan Perempuan Ada hadits shahih yang berbunyi: “Tidak akan beruntung suatu kaum yang menyerahkan urusan mereka kepada perempuan.” (HR. Bukhari).

Kaidah Mayor: Hadits ini Shahih (Lolos). Sanadnya sampai ke Abu Bakrah dan tercantum dalam kitab paling otentik.

Kaidah Minor (Perspektif Al-Ghazali): Beliau mengkritik penerapan hadits ini sebagai hukum mutlak. Beliau membandingkannya dengan Al-Qur’an yang memuji kepemimpinan Ratu Balqis yang bijaksana. Menurut Al-Ghazali, hadits ini adalah respons Nabi terhadap runtuhnya Dinasti Persia, bukan larangan abadi bagi perempuan untuk memimpin di era modern.

Contoh 2: Hadits “Matahari Bersujud di Bawah Arsy” Ada hadits yang menyebutkan bahwa saat terbenam, matahari pergi bersujud di bawah Arsy lalu meminta izin untuk terbit kembali.

Kaidah Mayor: Hadits ini Shahih (Lolos). Terdapat dalam Shahih Bukhari dan Muslim.

Kaidah Minor: Syaikh Muhammad al-Ghazali dan beberapa pemikir modern melakukan pendekatan “takwil”. Secara astronomi, matahari tidak pernah berhenti bergerak. Jika hadits ini dipahami secara tekstual-literal, ia akan bertentangan dengan Fakta Ilmiah. Maka, Kaidah Minor mengharuskan hadits ini dipahami sebagai bahasa kiasan tentang ketundukan alam semesta kepada Allah, bukan gerakan fisik matahari.

7. Mengapa Disebut “Mayor” dan “Minor”? Istilah ini sebenarnya adalah sebuah sindiran metodologis dari Syaikh Al-Ghazali. Mayor: Disebut demikian karena selama berabad-abad, ulama hadits terlalu menghabiskan energi di sini (cek biografi perawi, hafalan, dsb), sedang Minor: Disebut demikian karena sering diabaikan atau dianggap sebagai langkah kedua saja, padahal menurut Al-Ghazali, pengujian isi (Matan) jauh lebih penting agar agama tidak terlihat bertentangan dengan akal sehat.

Syaikh Muhammad al-Ghazali mempopulerkan ini untuk mendobrak kekakuan kelompok yang ia sebut sebagai “Ahli Hadits Tekstualis” yang sering meloloskan hadits aneh hanya karena sanadnya bagus.

Demikian catatan singkat Studi Hadits pada perkuliahan malam ini, Jumat (26/12/2025) sebagai pengingat kegiatan akademik yang telah diikuti. Barakallahu fiikum. (*)

Minasatene-Pangkep, 26 Desember 2025

(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

KELUAR