Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Mediator

Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Mediator

Oleh: Muhammad Farid Wajdi 

BLOGGURU – Apa itu Mediator dan apa tugasnya? Apakah itu sejenis profesi yang berhubungan dengan dunia hukum dan lingkungan peradilan?  Ya, Peradilan  kita mengenal  lembaga perdamaian yang wajib diupayakan dalam menangani perkara. Ketentuan ini dipertegas dengan PERMA No. 1 Tahun 2008 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, dimana semua perkara wajib diupayakan perdamaian melalui mediasi. Penyelesaian sengketa melalui mediasi juga diatur dalam Peraturan Pertanahan Nasional, UU Perlindungan Konsumen, UU Pengadilan Hubungan Industrial, UU Kesehatan, UU Perbankan, dan lain-lain.

Advokat/Konsultan Hukum/Notaris, Aktifis Pemberdaya Masyarakat, Pejabat Pemerintah terkait maupun Praktisi  Bisnis lainnya diharapkan mengetahui, memahami dan menguasai ilmu & praktek mediasi, sehingga dapat mengupayakan secara maksimal penyelesaian sengketa melalui Mediasi dan diharapkan dapat memperoleh win-win solution, sehingga tidak perlu melalui jalur formal (litigasi) yang umumnya memakan proses yang rumit, waktu yang lama, dan biaya yang relatif besar.

PERMA  No. 1 Tahun 2008 ini penting untuk diketahui, karena untuk menjadi Mediator bisa dari profesi hakim atau non hakim. Mediasi diperlukan karena efisien dan efektif, untuk itu peran Mediator menjadi sangat penting dalam proses mediasi tersebut. Permasalahan menjadi mudah diselesaikan apabila mediator memiliki pengetahuan yang baik tentang mediasi serta kemampuan bernegosiasi dengan para pihak. Pengalaman membuktikan bahwa pihak-pihak  yang  bersengketa, lebih menghendaki penyelesaian sengketa yang cepat, efektif dan biaya yang relatif ringan. Dan untuk itu memilih Mediasi sebagai model penyelesaian sengketa adalah pilihan yang tepat.

Mediasi merupakan pendekatan non litigasi dalam penyelesaian sengketa yang diakui oleh hukum positif di Indonesia, melalui musyawarah untuk mencapai mufakat dengan bantuan mediator. Hal ini dilakukan melalui pendekatan kekeluargaan, prinsip kemanusiaan, dan keadilan. Dinamika ini membuktikan bahwa masyarakat membutuhkan pribadi-pribadi yang mumpuni sebagai Mediator. Dan untuk menjadi Mediator Profesional, dapat ditempuh melalui Pelatihan Mediasi ini, yang berstandar internasional dengan mengacu kepada silabus yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung RI. Para Advokat/Konsultan Hukum/Notaris, Pejabat Pemerintah terkait maupun Praktisi  Bisnis lainnya yang seringkali menangani permasalahan/sengketa antar pihak, perlu kiranya mengikuti pelatihan ini.

Mengapa perlu mengikuti Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Mediator? Apa maksud dan tujuan dari mengikuti rangkaian pelatihan mediator itu? Ya, pelatihan dan sertifikasi kompetensi mediator–sebagaimana penulis telah mengikutinya–memang diperlukan atau dibutuhkan untuk mendapatkan pemahaman dan pengalaman mediasi. Hal ini disebabkan karena setiap mediator diharapkan benar-benar Memahami akar permasalahan konflik dan menempuh langkah-langkah penanganan yang tepat, Memahami berbagai bentuk negosiasi dan mengetahui peran mediator di setiap bentuk negosiasi, Memahami penerapan berbagai model dan proses mediasi, Meningkatkan keahlian & mutu pribadi sehingga menjadi mediator yang baik dan mumpuni, serta Mampu mempraktekan pemahaman dan keahlian yang didapat kedalam berbagai bentuk konflik, baik antar individu/kelompokk, ekternal maupun internal.

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Mediator IMN Network yang Telah Penulis ikuti, Lihat: Jadwal-Pelatihan-Sertifikasi-Mediator-40_peserta.pdf

Dokumen Pelatihan Mediator Angkatan 40. (foto: ist/*)

Dokumen Pelatihan Mediator Angkatan 40. (foto: ist/*)

 

KELUAR