Program ini biasanya berfokus pada pembaruan regulasi pasca UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023) dan peraturan turunannya (seperti PP No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021). Tujuannya adalah membekali peserta agar mampu memberikan konsultasi internal atau eksternal terkait hubungan industrial yang harmonis. Materi Utama diberikan berdasarkan kurikulum standar PKHK yang diselenggarakan oleh PT. MSDM, materi yang dibahas meliputi:
– Hukum Perjanjian Kerja: Teknis penyusunan PKWT (Kontrak), PKWTT (Tetap), dan Outsourcing (Alih Daya) agar tidak cacat hukum.
– Pengupahan & Jaminan Sosial: Strategi penyusunan struktur dan skala upah sesuai aturan terbaru.
– Waktu Kerja & Lembur: Implementasi aturan jam kerja, istirahat, dan perhitungan lembur yang tepat.
– Pemutusan Hubungan Kerja (PHK): Prosedur PHK yang benar, perhitungan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak.
– Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI): Teknik negosiasi Bipartit, Mediasi, hingga proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Peserta yang mengikuti pelatihan pada periode Juli 2024 tersebut umumnya mendapatkan Sertifikat Pelatihan dari PT. MSDM yang diakui sebagai bukti kompetensi profesional (lihat disini: 57. Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M.), Soft Copy Materi yang mencakup modul, template surat-surat ketenagakerjaan, dan peraturan perundangan terbaru, serta Networking dengan sesama praktisi HR dan konsultan hukum dari berbagai industri.
PT. MSDM sering kali menghadirkan narasumber dari kalangan birokrat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) atau praktisi hukum senior untuk memastikan informasi yang diberikan valid secara regulasi dan aplikatif secara praktik. khusus untuk pemateri Pelatihan Konsultan Hukum Ketenagakerjaan (PKHK) PT. MSDM adalah Rolas Tompubolon, S.H, seorang advokat aktif yang memiliki izin praktik dari PERADI (Perhimpunan Advokat Indonesia) dan telah berkecimpung sebagai praktisi hukum sejak tahun 2008. Beliau memiliki spesialisasi dalam bidang Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial. Beliau pernah menjabat sebagai Legal and Industrial Relation Manager di beberapa perusahaan, sehingga memiliki perspektif dari sisi pemberi kerja (manajemen).