
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Pelatihan “Spesial Pintar Merdeka” di Situs Pintar Kemenag RI
BLOGGURU – Apa itu Pendidikan Inklusif dan bagaimana mewujudkannya dalam ekosistem Pendidikan Madrasah atau sekolah? Ya, Pendidikan Inklusif mengacu kepada dasar pandangan universal tentang hak azasi manusia menyatakan bahwa setiap manusia mempunyai hak untuk hidup layak, hak pendidikan, hak kesehatan, dan hak pekerjaan. Oleh karena itu kehadiran negara untuk memastikan bahwa semua anak memiliki akses terhadap pendidikan yang terjangkau, efektif, relevan dan tepat merupakan wujud dari kewajiban.
Sebagaimana diketahui bahwa dalam Undang-undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas Pasal 10 disebutkan bahwa hak pendidikan untuk penyandang disabilitas meliputi: hak untuk mendapatkan pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan secara inklusif dan khusus; mempunyai kesamaan kesempatan untuk menjadi pendidik atau tenaga kependidikan pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; mempunyai kesamaan kesempatan sebagai penyelenggara pendidikan yang bermutu pada satuan pendidikan di semua jenis, jalur, dan jenjang pendidikan; dan mendapatkan akomodasi yang layak sebagai peserta didik. Selanjutnya menurut Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Peserta Didik Penyandang Disabilitas Pasal 3 disebutkan bahwa fasilitas penyediaan akomodasi yang layak dilakukan paling sedikit melalui: penyediaan dukungan anggaran dan/atau bantuan pendanaan; penyediaan sarana dan prasarana; penyiapan dan penyediaan pendidik dan tenaga kependidikan; dan penyediaan kurikulum.
Dukungan Kementerian Agama dalam memberikan hak-hak pendidikan bagi peserta didik penyandang disabilitas, tertuang dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 60 Tahun 2015 pada pasal 14, 16 dan 18 disebutkan bahwa MI, MTs, MA atau MAK wajib menyediakan akses bagi peserta didik berkebutuhan khusus.
Statemen diatas jelas mengandung sebuah konsekuensi bahwa seharusnya semua madrasah di negeri ini tidak boleh menolak dan harus memberikan layanan Pendidikan yang bermutu bagi peserta didik berkebutuhan khusus. Dalam memperkuat dukungan pemberian fasilitasi akomodasi yang layak bagi peserta didik penyandang disabilitas tersebut Kementerian Agama telah mengeluarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 604 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penetapan Madrasah Inklusif, Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 784 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyelenggaran Pendidikan Inklusif pada Madrasah serta Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3533 Tahun 2023 tentang Roadmap Pengembangan Pendidikan Islam Inklusif Tahun 2023 – 2026.
Dengan mewujudkan layanan pendidikan inklusif dan pemenuhan hak peserta didik berkebutuhan khusus untuk dapat diterima pada pendidikan di madrasah regular berarti kita telah memberikan kesempatan pembelajaran yang bermakna kepada semua peserta didik. Kendala masih sulitnya membangun kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menghapus stigma dan diskriminasi terhadap peserta didik penyandang disabilitas adalah bagian dari dinamika menuju layanan pendidikan yang inklusif dan harus terus kita dorong dan kampanyekan dalam setiap waktu dan kesempatan yang ada.
* * *
Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri, setelah Bulan Agustus lalu menyelesaikan Kursus MOOC “Pelatihan Internet Sehat Untuk Anak” di Platform Pintar Kemenag RI, pagi ini, Kamis (11/9/2025), penulis dengan waktu luang dan kesempatan yang ada mendaftarkan diri untuk mengikuti “Pelatihan Pengelolaan Pendidikan Inklusif di Madrasah/Sekolah”. Tak ada salahnya mengisi kegiatan pelatihan dan belajar, selama masih diberikan kesehatan dan kesempatan oleh Allah yang Maha Kuasa.
Mengapa Pelatihan ini penting untuk diikuti? Oleh Direktorat Pendidikan Islam, Kementerian Agama RI yang bekerjasama dengan Pusdiklat Tenaga Teknis dan Pendidikan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama RI dalam Penyelenggaraan Pelatihan Pendidikan Inklusif pada Madrasah/Sekolah, diharapkan tumbuhnya motivasi dan kompetensi pendidik madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang bermutu dan inklusif tanpa diskriminatif bagi semua peserta didik termasuk peserta didik berkebutuhan khusus.
Tujuan pelatihan ini adalah: (1) Membangun kesadaran dalam memberikan fasilitas akomodasi yang layak bagi peserta didik berkebutuhan khusus pada madrasah. (2) Membangun ekosistem layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh stakeholder pendidikan madrasah. (3) Meningkatkan kapasitas Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah dalam memberikan layanan pendidikan yang inklusif di madrasah yang meliputi: (a) Perubahan paradigma Pendidikan Islam Inklusif, (b) Pemahaman konsep, landasan, prinsip penyelenggaraan pendidikan inklusif & aksesibilitas dan lingkungan inklusif. (c) Praktik Identifikasi, asesmen, profil PDBK dan Program Pendidikan Individual (PPI), (d) Praktik Pembelajaran Akomodatif dalam setting kelas inklusif, (e) Praktik Program Kebutuhan Khusus bagi PDBK pada madrasah, dan (f) Rancangan Program Pasca Madrasah bagi PDBK pada madrasah.
Mengapa pelatihan ini penulis ikuti? Ya, karena salah satu sasarannya adalah Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah. Bagi penulis pribadi, kegiatan ini bisa menjadi bahan tulisan di Web Blog Pesantren maupun Personal Blog yang penulis kelola. Jadi, tak ada salah dan ruginya. Syukur-syukur ke depan nantinya, bisa juga menjadi pembicara/pemateri “Pendidikan Inklusif dalam Ekosistem Sekolah/Madrasah”.
Semoga catatan singkat ini bermanfaat adanya. Sampai jumpa dalam MOOC Pintar Kemenag RI pada tanggal 14-18 September 2025. Barakallahu fiikum. (*)
Minasatene-Pangkep, 11 September 2025.
(* Muhammad Farid Wajdi, Guru/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.