
Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)
Related Post: Undang-undang tentang Pesantren resmi Diberlakukan
BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri masih diberikan waktu luang, kesehatan dan vitalitas yang baik dalam menghadiri berbagai majelis ilmu dan bersilaturrahim dengan banyak ulama, yaitu dengan menghadiri Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh
Bertempat di Aula Ponpes Modern Putra IMMIM MoncongloE Maros digelar Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh yang dihadiri perwakilan/perutusan pimpinan berbagai pondok pesantren di Sulawesi Selatan.
Salah seorang pemateri, KH Abdul Ghaffar Rozin yang juga Ketua Majelis Masyayikh, mengungkapkan bahwa Sejak terbitnya Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, pemerintah memberikan pengakuan secara utuh kepada pesantren yang memiliki kekhasan dan keaslian dalam pendidikannya, tanpa harus mengadopsi kurikulum nasional. Sejak itu ijazah pesantren diakui negara dan alumninya dapat melanjutkan jenjang pendidikan ke manapun atau melamar ke instansi manapun baik negeri maupun swasta, tanpa harus mengikuti ujian persamaan Kemendibud atau Kemenag.
Sementara itu, pemateri lainnya, Dr Hj Amrah Kasim, MA., Anggota Majelis Masyayikh berbicara mengenai penjaminan mutu di pesantren sebagai sesuatu hal yang cukup kompleks, karena yang diatur nantinya akan banyak sekali. “Kita tahu saat ini jumlah pesantren di Indonesia sudah mencapai sekitar 30.000 lebih. Masing-masing pesantren mempunyai sistem dan satu sama lain mempunyai kekhasan yang berbeda-beda. Majelis Masyayikh akan memulai penjaminan mutu dari pesantren-pesantren yang selama ini sudah ada tiga jenis yang mendapatkan rekognisi oleh Kementerian Agama, yaitu (1) jenis Pesantren Mu’adalah, baik yang berada di pesantren salaf maupun pesantren modern. Kemudian (2) jenis pesantren Pendidikan Diniyah Formal (PDF), yaitu pendidikan diniyah yang berada di dalam pesantren, yang selama ini berjalan dengan struktur kurikulum yang sangat berbeda-beda. Saat ini memang sudah direkognisi kesetaraannya, namun selanjutnya Majelis Masyayikh akan menyusun rencana kurikulumnya, dan (3) jenis Ma’had Aly yang merupakan lembaga pendidikan tinggi pesantren. Melalui lembaga inilah diharapkah muncul kader-kader ulama baru”, ungkap Dr Hj Amrah Kasim, MA yang juga Direktur Pendidikan Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep ini.
Lihat pula: Kumpulan Regulasi Pesantren
Jadi, Majelis Masyayikh akan fokus terlebih dahulu kepada 3 jenis itu karena sudah disebutkan sebagai pesantren formal oleh Undang-undang. Kemudian baru setelah itu Majelis Masyayikh akan beranjak ke pesantren yang jauh lebih banyak yaitu pesantren salaf, yang jumlahnya sekitar 70-80% dari keseluruhan jumlah pesantren di Indonesia.
Dari Ponpes Modern Putri IMMIM Pangkep, yang hadir dalam Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren dan Majelis Masyayikh adalah Ketua YASDIC IMMIM Pangkep Dra Hj Sri Hajati Fachrul Islam, Wakil Direktur Pendidikan Ustadz H Najmuddin Beta, Lc., Kepsek Kepesantrenan Dra Nurhudayah serta Humas dan Penanggung Jawab TIK Pesantren Modern Putri IMMIM Pangkep yang tak lain adalah penulis sendiri. (*)

Sertifikat Kehadiran Sosialisasi UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. (foto: ist/*)