Selasa, 06 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Training Program “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan”

Training Program "Pengacara Khusus Ketenagakerjaan"

Oleh: Muhammad Farid Wajdi *)

BLOGGURU – Alhamdulillah, satu kesyukuran dan kebahagiaan tersendiri dapat mengikuti Training Program “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan” yang dilaksanakan oleh PT. Manajemen Sumber Daya Manusia (MSDM) selama 2 hari, yaitu pada Jumat-Sabtu, 29-30 Agustus 2025? Apa saja yang dipelajari dalam Training Program “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan”, yang mana pematerinya adalah praktisi hukum ketenagakerjaan, Rolas Tampubolon, SH ini?

Ya, keseluruhan Materi dalam Training Program “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan” adalah pembekalan bagi praktisi hukum yang berkeinginan berkecimpung sebagai advokat dalam dunia ketenagakerjaan. Karena itu hal pertama dan utama yang wajib dipahami adalah Dasar-dasar Hukum Ketenagakerjaan. Undang-Undang utama seperti UU No. 13 Tahun 2003 (Ketenagakerjaan), UU No. 11 Tahun 2020 (Cipta Kerja), UU No. 2 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, serta peraturan pemerintah terkait seperti PP No. 35/2021 (PKWT–PHK), PP No. 36/2021 (Pengupahan), dan PP No. 37/2021 (Jaminan Kehilangan Pekerjaan). Lihat juga: Pusdiklat LSMAP.

Hal lainnya yang perlu dipahami dengan baik adalah terkait: (1) Perjanjian Kerja dan Peraturan Perusahaan. Materi tentang penyusunan dan implementasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Tidak Tertentu (PKWTT), outsourcing, Peraturan Perusahaan (PP), serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). (2) Hak & Kewajiban Pekerja dan Pengusaha. Fokus pada isu seperti upah, jam kerja, cuti, hak perlindungan, serta aspek keadilan dan non-diskriminasi dalam hubungan kerja. (3) Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). Kasus PHK, ketentuan jaminan dan uang pesangon, mekanisme serta praktik terbaik penanganan sengketa terkait PHK. Lihat pula: Pusdiklat LSMAPsurya-training.commkitraining.co.id., surya-training.com.

Pengacara Khusus Ketenagakerjaan juga nantinya akan ditantang menghadapi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hal ini menyangkut Teknik mediasi, arbitrase, proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan tahapan penyelesaian sengketa hukum ketenagakerjaan. Lihat pula: Pengacara Ketenagakerjaansurya-training.commkitraining.co.id. Karena itu, harus pula memahami dengan baik soal Legal Drafting Ketenagakerjaan. Misalnya terkait Penyusunan dokumen hukum terkait kebijakan ketenagakerjaan, seperti perjanjian kerja, dokumen penyelesaian sengketa, dan kebijakan internal perusahaan. Lihat pula indo-training.com.

Untuk mematangkan pemahaman, seorang calon pengacara khusus ketenagakerjaan dapat melakukan Studi Kasus & Simulasi. Misalnya, dengan praktik langsung penyelesaian konflik ketenagakerjaan melalui studi kasus nyata dan simulasi perundingan atau mediasi antara pekerja dan pengusaha. Lihat pula: mitrasolusitraining.comsurya-training.comLBH Jakarta. Hendaknya setiap pengacara khusus ketenagakerjaan juga memahami Etika Profesional & Budaya Kerja. Penerapan etika profesional dalam praktek pengacara ketenagakerjaan dan penciptaan lingkungan kerja yang inklusif dan adil, serta juga selalu Update Regulasi Terkini. Pembaruan tentang peraturan terbaru seperti UU Cipta Kerja dan implementasinya dalam kebijakan ketenagakerjaan perusahaan. Lihat pula: sainstara.co.idsurya-training.comPusdiklat LSMAP.

Intinya, Training Program “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan” ini mencakup: Pengetahuan mendalam tentang hukum ketenagakerjaan, Keterampilan teknis dalam menyusun dokumen hukum, Strategi penyelesaian sengketa kerja, Praktikum melalui simulasi dan studi kasus, Etika dan profesionalisme dalam advokasi ketenagakerjaan, dan Update kebijakan terbaru di level regulasi dan perusahaan.

Banyak sekali materi dan pemahaman terhadap praktek (studi kasus) yang didapatkan penulis dalam Training Program “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan” yang diselenggarakan oleh PT MSDM sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berfokus pada kompetensi di bidang MSDM, dengan berbagai skema sertifikasi seperti Manajer Pelatihan dan Pengembangan, Manajer Hubungan Industrial, Supervisor SDM, dan lainnya. Terima kasih yang tak terhingga pula kepada pemateri, Rolas Tampubolon, SH.

Demikian catatan singkat ini sebagai pengingat kegiatan ilmiah Training Program “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan” yang penulis ikuti (Sertifikat Training Program lihat disini: 50. Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M., C.Me., CLAP., C.CSR., CAHSE., C.LDSP.). Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)

Minasatene-Pangkep, 30 Agustus 2025

(* Muhammad Farid Wajdi, Pemerhati Hukum/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.

KELUAR