Pengacara Khusus Ketenagakerjaan juga nantinya akan ditantang menghadapi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Hal ini menyangkut Teknik mediasi, arbitrase, proses di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), dan tahapan penyelesaian sengketa hukum ketenagakerjaan. Lihat pula: Pengacara Ketenagakerjaansurya-training.commkitraining.co.id. Karena itu, harus pula memahami dengan baik soal Legal Drafting Ketenagakerjaan. Misalnya terkait Penyusunan dokumen hukum terkait kebijakan ketenagakerjaan, seperti perjanjian kerja, dokumen penyelesaian sengketa, dan kebijakan internal perusahaan. Lihat pula indo-training.com.
Untuk mematangkan pemahaman, seorang calon pengacara khusus ketenagakerjaan dapat melakukan Studi Kasus & Simulasi. Misalnya, dengan praktik langsung penyelesaian konflik ketenagakerjaan melalui studi kasus nyata dan simulasi perundingan atau mediasi antara pekerja dan pengusaha. Lihat pula: mitrasolusitraining.comsurya-training.comLBH Jakarta. Hendaknya setiap pengacara khusus ketenagakerjaan juga memahami Etika Profesional & Budaya Kerja. Penerapan etika profesional dalam praktek pengacara ketenagakerjaan dan penciptaan lingkungan kerja yang inklusif dan adil, serta juga selalu Update Regulasi Terkini. Pembaruan tentang peraturan terbaru seperti UU Cipta Kerja dan implementasinya dalam kebijakan ketenagakerjaan perusahaan. Lihat pula: sainstara.co.idsurya-training.comPusdiklat LSMAP.
Intinya, Training Program “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan” ini mencakup: Pengetahuan mendalam tentang hukum ketenagakerjaan, Keterampilan teknis dalam menyusun dokumen hukum, Strategi penyelesaian sengketa kerja, Praktikum melalui simulasi dan studi kasus, Etika dan profesionalisme dalam advokasi ketenagakerjaan, dan Update kebijakan terbaru di level regulasi dan perusahaan.
Banyak sekali materi dan pemahaman terhadap praktek (studi kasus) yang didapatkan penulis dalam Training Program “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan” yang diselenggarakan oleh PT MSDM sebagai Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang berfokus pada kompetensi di bidang MSDM, dengan berbagai skema sertifikasi seperti Manajer Pelatihan dan Pengembangan, Manajer Hubungan Industrial, Supervisor SDM, dan lainnya. Terima kasih yang tak terhingga pula kepada pemateri, Rolas Tampubolon, SH.
Demikian catatan singkat ini sebagai pengingat kegiatan ilmiah Training Program “Pengacara Khusus Ketenagakerjaan” yang penulis ikuti (Sertifikat Training Program lihat disini: 50. Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M., C.Me., CLAP., C.CSR., CAHSE., C.LDSP.). Semoga bermanfaat adanya. Barakallahu fiikum. (*)
Minasatene-Pangkep, 30 Agustus 2025
(* Muhammad Farid Wajdi, Pemerhati Hukum/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep, Sulsel.












