Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Istilah-Istilah Dasar dalam Ilmu Hadits

Oleh: Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M. *)

BLOGGURU – Berikut ini 24 Istilah Dasar dalam Ilmu Hadits, yang mencerminkan sifat dan ciri dari sebuah hadits, yaitu:

1. Al jarhu wa ta’dil:  Pernyataan adanya cela dan cacat, dan per-nyataan adanya “al-Adalah” dan “hafalan yang bagus” pada seorang rawi hadits.

2.  At Ta’dil: Pernyataan adanya “al-Adalah” pada diri seorang rawi.

3.  Al Jarhu: Celaan yang dialamatkan pada rawi hadits yang dapat mengganggu (atau bahkan meng-hilangkan) bobot predikat “al-Adalah” dan “hafalan yang bagus”, dari dirinya.

4.  Tsiqah: Kredibel, di mana pada diri seorang rawi ter-kumpul sifat al-Adalah dan adh-Dhabt (hafalan yang bagus).

5.  Rawi La Ba`sa Bihi: Rawi yang masuk dalam kategori tsiqah.

6.  Jayyid: Baik

7.  Layyin: Lemah.

8.  Majhul: Rawi yang tidak diriwayatkan darinya kecuali oleh seorang.

9.  Mubham: Rawi yang tidak diketahui nama (identitas)nya.

10.  Mudallis: Rawi yangi melakukan tadlis.

11.  Rawi Mastur: Sama dengan Majhul al-Hal (Rawi yang tidak diketahui jati dirinya).

12. Perawi Matruk: Perawi yang dituduh berdusta, atau perawi yang banyak melakukan kekeliruan, sehingga periwayatanya bertentangan dengan periwayatan perawi yang tsiqah. Atau perawi yang sering meriwayatkan hadits-hadits yang tidak dikenal (gharib) dari perawi yang terkenal tsiqah.

13.  Rawi Mudhtharib, yaitu Rawi yang menyampaikan riwayat secara tidak akurat, di mana riwayat yang disam-paikannya kepada rawi-rawi di bawahnya berbeda antara yang satu dengan lainnya, yang menyebabkan tidak dapat ditarjih; riwayat siapa yang mahfuzh (terjaga).

14. Rawi Mukhtalith, yaitu Rawi yang akalnya terganggu, yang menye-babkan hafalannya menjadi campur aduk dan ucapannya menjadi tidak teratur.

15. Rawi yang tidak dijadikan sebagai hujjah : Rawi yang haditsnya diriwayatkan dan ditulis tapi haditsnya tersebut tidak bisa dijadikan sebagai dalil dan hujjah.

16.  Saqith: Tidak berharga karena terlalu lemah (parahnya illat yang ada di dalamnya).

17.  Tadh’if: Pernyataan bahwa hadits atau rawi bersangkutan dha’if (lemah).

18. Tahqiq: Penelitian ilmiah secara seksama tentang suatu hadits, sehingga mencapai kebenaran yang paling tepat.

19. Tahsin: Pernyataan bahwa hadits bersangkutan ada-lah hasan.

20. Ta’liq: Komentar, atau penjelasan terhadap suatu potongan kalimat, derajat hadits dan sebagainya yang biasanya berbentuk catatan kaki.

21. Takhrij: Mengeluarkan suatu hadits dari sumber-sum-bernya, berikut memberikan hukum atasnya; shahih atau dhaif.

22. Syahid: Hadits yang para rawinya ikut serta meriwa-yatkannya bersama para rawi suatu hadits, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari sahabat yang berbeda.

23. Syawahid: Hadits-hadits pendukung, jamak dari kata syahid. Haditsnya layak dalam kapasitas syawahid, artinya, dapat diterima apabila ada hadits lain yang memperkuatnya, atau sebagai yang me-nguatkan hadits lain yang sederajat dengannya.

24. Mutaba’ah: Hadits yang para rawinya ikut serta meriwayatkannya bersama para rawi suatu hadits gharib, dari segi lafazh dan makna, atau makna saja; dari seorang sahabat yang sama.

Semoga dapat dipahami. Barakallahu fiikum. (*)

 

(* Muhammad Farid Wajdi, S.H.I., M.M., Guru Al-Qur’an-Hadits/Pengasuh Ponpes Modern Putri IMMIM Minasatene-Pangkep.

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR