Rabu, 07 Okt 2026
  • Pondok Pesantren Putri IMMIM Pangkep, Pesantren yang khusus menerima santri putri ini, kampusnya berada di bilangan jalan poros Kecamatan Minasatene Kabupaten Pangkep

Terjemah Risalah Jamiah wa Tadzkirah Nafiah (5): Mandi Janabah

BLOGGURU – Apabila mengalami janabah (hadats besar) karena melakukan jimak (persetubuhan) atau keluar mani pada waktu tidur atau lainnya, ia wajib membasuh seluruh badannya disertai niat menghilangkan janabah (hadats besar).

Hal-hal Yang Membatalkan Wudhu’

Yang membatalkan wudhu’ antara lain ialah sesuatu yang keluar dari salah satu dari dua jalan, yaitu gubul (kemaluan) dan dubur (anus) sebagaimana biasanya.

Wudhu’ menjadi batal karena hilang akal(kesadaran) yang disebabkan tidur atau lainnya, kecuali tidurnya orang dalam posisi duduk dengan pantat menempel pada lantai.

Wudhu’ menjadi batal karena menyentuh kemaluan atau dubur manusia baik itu miliknya sendiri atau milik orang lain dengan bagian bawah telapak tangan dan jari-jari. baik orang dewasa atau anak kecil, walaupun anaknya sendiri, ataupun mayit.

Wudhu’ menjadi batal apabila terjadi persentuhan antara permukaan kulit seorang lakilaki dengan seorang perempuan dewasa yang bukan mahram tanpa penghalang, kecuali kuku atau rambut atau gigi, maka tidak membatalkan wudhu’.

Post Terkait

0 Komentar

KELUAR